Andi Mallarangeng, Menteri Aktif Pertama Tersangka Korupsi
Kamis, 6 Desember 2012 | 19:39 WIB
Sebagai pengguna anggaran, Menpora dimintai pertanggungjawaban soal alur dari proyek Hambalang ini.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Mallarangeng sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan, pengadaan, peningkatan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang tahun anggaran 2010-2012.
Hal tersebut terungkap dari surat cegah yang dikirimkan KPK kepada Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang diperoleh wartawan , Kamis (6/12).
"Diberitahukan bahwa saat ini KPK sedang melaksanakan penyidikan Tindak Pidana Korupsi terkait pembangunan pengadaan peningkatan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang tahun anggaran 2010-2012 yang dilakukan oleh tersangka Andi Alifian Mallarangeng selaku Menteri Pemuda dan Olahraga atau pengguna anggaran pada Kementerian Pemuda dan Olahraga," tulis bagian surat tersebut.
Dalam surat itu, disebutkan Andi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-Undang No. 30/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 3 mengatur soal penyalahgunaan kewenangan yang meyebabkan kerugian negara.
Sementara, pasal 2 ayat 1 terkait melakukan pelanggaran hukum yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
Andi Mallarangeng adalah menteri aktif pertama yang menjadi tersangka kasus korupsi. Sebelumnya, para menteri dijadikan tersangka kasus hukum setelah menjabat bahkan mereka sudah menjalani masa hukuman seperti Menteri Agama Said Agil Munawar, Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah, Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri, dan Menteri Kesehatan Suyudi. Saat ini ada mantan menteri yang menjadi tersangka dan sedang menjalani persidangan yakni Siti Fadilah Supari.
Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas, mengamini soal penetapan tersangka Andi tersebut.
"Yes. Dalam surat cegah disebutkan untuk perkara atas nama AAM," kata Busyro, melalui pesan singkat kepada Beritasatu.com.
Tadi sore, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sudah mengonfirmasi pihaknya mengeluarkan surat perintah cegah terhadap Menpora Andi Mallarangeng.
Terkait kasus ini, KPK sebelumnya telah menetapkan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Deddy Kusdinar, sebagai tersangka kasus pengadaan pembangunan sarana dan prasarana P3SON Bukit Hambalang, Jawa Barat.
KPK mulai menyelidiki kasus Hambalang sejak Agustus 2011. Setidaknya ada dua peristiwa yang terindikasi korupsi dalam proyek Hambalang yangg ditaksir KPK mencapai Rp2,5 triliun. Pertama, pada proses penerbitan sertifikat tanah Hambalang di Jawa Barat. Kedua, pengadaan proyek Hambalang yang dilakukan secara multiyears.
Pengadaan proyek Hambalang ditangani oleh Kerja Sama Operasi (KSO) PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya.
Untuk mengembangkan penyelidikan kasus ini, KPK telah memeriksa sekitar 70 orang. Antara lain eks-Kepala BPN Joyo Winoto; anggota Komisi II DPR, Ignatius Mulyono; Sekretaris Departemen Pemuda dan Olahraga DPP Partai Demokrat Munadi Herlambang; Menpora Andi Mallarangeng, hingga istri Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Athiyya Laila. KPK juga sudah dua kali memeriksa Anas Urbaningrum.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Mallarangeng sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan, pengadaan, peningkatan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang tahun anggaran 2010-2012.
Hal tersebut terungkap dari surat cegah yang dikirimkan KPK kepada Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang diperoleh wartawan , Kamis (6/12).
"Diberitahukan bahwa saat ini KPK sedang melaksanakan penyidikan Tindak Pidana Korupsi terkait pembangunan pengadaan peningkatan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang tahun anggaran 2010-2012 yang dilakukan oleh tersangka Andi Alifian Mallarangeng selaku Menteri Pemuda dan Olahraga atau pengguna anggaran pada Kementerian Pemuda dan Olahraga," tulis bagian surat tersebut.
Dalam surat itu, disebutkan Andi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-Undang No. 30/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 3 mengatur soal penyalahgunaan kewenangan yang meyebabkan kerugian negara.
Sementara, pasal 2 ayat 1 terkait melakukan pelanggaran hukum yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
Andi Mallarangeng adalah menteri aktif pertama yang menjadi tersangka kasus korupsi. Sebelumnya, para menteri dijadikan tersangka kasus hukum setelah menjabat bahkan mereka sudah menjalani masa hukuman seperti Menteri Agama Said Agil Munawar, Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah, Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri, dan Menteri Kesehatan Suyudi. Saat ini ada mantan menteri yang menjadi tersangka dan sedang menjalani persidangan yakni Siti Fadilah Supari.
Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas, mengamini soal penetapan tersangka Andi tersebut.
"Yes. Dalam surat cegah disebutkan untuk perkara atas nama AAM," kata Busyro, melalui pesan singkat kepada Beritasatu.com.
Tadi sore, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sudah mengonfirmasi pihaknya mengeluarkan surat perintah cegah terhadap Menpora Andi Mallarangeng.
Terkait kasus ini, KPK sebelumnya telah menetapkan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Deddy Kusdinar, sebagai tersangka kasus pengadaan pembangunan sarana dan prasarana P3SON Bukit Hambalang, Jawa Barat.
KPK mulai menyelidiki kasus Hambalang sejak Agustus 2011. Setidaknya ada dua peristiwa yang terindikasi korupsi dalam proyek Hambalang yangg ditaksir KPK mencapai Rp2,5 triliun. Pertama, pada proses penerbitan sertifikat tanah Hambalang di Jawa Barat. Kedua, pengadaan proyek Hambalang yang dilakukan secara multiyears.
Pengadaan proyek Hambalang ditangani oleh Kerja Sama Operasi (KSO) PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya.
Untuk mengembangkan penyelidikan kasus ini, KPK telah memeriksa sekitar 70 orang. Antara lain eks-Kepala BPN Joyo Winoto; anggota Komisi II DPR, Ignatius Mulyono; Sekretaris Departemen Pemuda dan Olahraga DPP Partai Demokrat Munadi Herlambang; Menpora Andi Mallarangeng, hingga istri Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Athiyya Laila. KPK juga sudah dua kali memeriksa Anas Urbaningrum.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
INTERNASIONAL
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?




