Soal Andi Mallarangeng, Istana Ikuti Proses Hukum di KPK
Kamis, 6 Desember 2012 | 20:19 WIB
Pihak Istana Kepresidenan mengaku menghormati asas praduga tak bersalah terkait Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng yang telah dicegah ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam mengatakan, KPK memang menyatakan mencegah tiga orang ke luar negeri, di mana salah satunya adalah AAM.
"Saya menghormati asas praduga tak bersalah. Itu kan belum diketahui, AAM siapa. Serahkan saja kepada KPK proses hukum selanjutnya bagaimana," ujar Dipo, saat dihubungi wartawan, Kamis (6/12).
Dipo Alam mengatakan, yang pasti pemerintah akan mengambil tindak lanjut dari apa pun hasil penyidikan KPK. "Tergantung hasil penyidikan. Apa pun keputusannya, pemerintah akan melanjutkan," kata Dipo.
Pihak Istana Kepresidenan sendiri sempat menyatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) siap memberhentikan menteri yang terjerat kasus hukum dan menjadi tersangka.
Hal tersebut disampaikan oleh Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Politik, Daniel Sparingga, tahun lalu.
"Berdasarkan pakta integritas yang ditandatangani para menteri di hadapan Presiden, Presiden akan memberhentikan mereka apabila dianggap oleh hukum sebagai tersangka," ujar Daniel saat itu.
Hari ini, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan Andi dicegah bepergian ke luar negeri, terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Sentul, Jawa Barat.
"Ada tiga yang dimohon cegah ke luar negeri, yaitu AAM, AZM dan MAT dari PT AK," kata Bambang.
Diketahui, AAM adalah Andi Alifian Mallarangeng, Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel yang diketahui adik Menpora, dan MAT adalah Muhammad Arief Taufiqurahman, Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya.
Cegah terhadap ketiganya dikirim ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tertanggal 3 Desember 2012. Ketiganya dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam mengatakan, KPK memang menyatakan mencegah tiga orang ke luar negeri, di mana salah satunya adalah AAM.
"Saya menghormati asas praduga tak bersalah. Itu kan belum diketahui, AAM siapa. Serahkan saja kepada KPK proses hukum selanjutnya bagaimana," ujar Dipo, saat dihubungi wartawan, Kamis (6/12).
Dipo Alam mengatakan, yang pasti pemerintah akan mengambil tindak lanjut dari apa pun hasil penyidikan KPK. "Tergantung hasil penyidikan. Apa pun keputusannya, pemerintah akan melanjutkan," kata Dipo.
Pihak Istana Kepresidenan sendiri sempat menyatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) siap memberhentikan menteri yang terjerat kasus hukum dan menjadi tersangka.
Hal tersebut disampaikan oleh Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Politik, Daniel Sparingga, tahun lalu.
"Berdasarkan pakta integritas yang ditandatangani para menteri di hadapan Presiden, Presiden akan memberhentikan mereka apabila dianggap oleh hukum sebagai tersangka," ujar Daniel saat itu.
Hari ini, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan Andi dicegah bepergian ke luar negeri, terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Sentul, Jawa Barat.
"Ada tiga yang dimohon cegah ke luar negeri, yaitu AAM, AZM dan MAT dari PT AK," kata Bambang.
Diketahui, AAM adalah Andi Alifian Mallarangeng, Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel yang diketahui adik Menpora, dan MAT adalah Muhammad Arief Taufiqurahman, Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya.
Cegah terhadap ketiganya dikirim ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tertanggal 3 Desember 2012. Ketiganya dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




