Penambangan Emas di Buru Dinilai Langgar UU

Jumat, 7 Desember 2012 | 14:36 WIB
SC
B
Ilustrasi Emas/ JG Photo
Ilustrasi Emas/ JG Photo (JG Photo)
Lokasi penambangan emas Gunung Botak harus ditutup secara keseluruhan bukan bersifat sementara.

Penambangan emas di kabupaten Buru, Provinsi Maluku, melanggar aturan Undang Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 yang mengatur tentang mineral dan batubara (Minerba).

“Dalam pasal 30 UU itu mengatur tentang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Usaha Penambangan Rakyat (UPR), olehnya itu apa yang ada saat ini dilakukan di Gunung Botak itu sudah menabrak ketentuan UU tersebut,” kata Ketua Bidang Hukum, Politik dan HAM DPD Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Maluku Abdul Karim Tawaulu, Jumat (7/12).

Haya saja, dia menyarankan agar lokasi penambangan emas Gunung Botak harus ditutup secara keseluruhan bukan bersifat sementara. Jika lokasinya ditutup sementara, katanya, pasti menimbulkan adanya peluang-peluang baru untuk terjadinya konflik.

Menurut Karim, lokasi itu ditutup dan tidak lagi dibuka kepada masyarakat umum. “Kami mengimbau kepada semua elemen masyarakat di Kabupaten Buru untuk tidak terpancing dan tidak terprovokasi dengan isu-isu negatif,” kata Karim.

Senadanya dengannya, Ketua Perhimpunan Mahasiswa Kabupaten Buru (PMKB) Ambon Taher Fua meminta kepada warga Buru terutama warga adat untuk mendukung kebijakan pemerintah daerah menutup lokasi tambang yang ada. “Langkah pemerintah ini bukan berarti merampas harta tersebut dari masyarakat,” kata Taher.

Taher mengatakan penutupan tambang emas rakyat akan digantikan dengan penambangan resmi yang dibuka pemerintah dengan berbagai aturan yang melekat sehingga eksploitasi dapat dilakukan secara baik dan legal. Hal itu, katanya, bisa berdampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat Buru, termasuk meminimalisir adanya konflik.

“Selaku anak daerah, kami berharap dan mengimbau kepada semua masyarakat adat untuk mendukung kebijakan dan langkah pemerintah menutup lokasi penambangan itu. Sambil menunggu izin secara legal, sehingga penambangan bisa dilakukan dengan baik, tanpa harus merugikan masyarakat,” ujar Taher.

Ketua Umum KAHMI Kabupaten Buru, Syahfan Umasugi, meminta ketegasan dari aparat kepolisian, terutama Kapolres Pulau Buru, agar segera mengusut tuntas persoalan yang terjadi di Gunung Botak. Karena aksi kekerasan di lokasi tambang emas rakyat bukan baru saja terjadi tapi sudah berkali-kali, karenanya terindikasi ada pembiaran konflik yang terjadi di Gunung Botak.

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dan dapat menahan diri agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan bersama. Untuk itu kami harapkan pemerintah daerah, tokoh agama,tokoh masyarakat agar dapat mengimbau kepada masyarakat agar tidak terprovokasi dengan persoalan yang terjadi sekarang ini,” ujar Syahfan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon