Kejagung Tetap Banding Vonis Praperadilan Chevron

Jumat, 7 Desember 2012 | 15:30 WIB
RC
B
Penulis: Rangga Prakoso/ Wisnu Cipto | Editor: B1
Ilustrasi Chevron
Ilustrasi Chevron (AFP/ Justin Sullivan)
Kejaksaan Agung beralasan hakim praperadilan tidak berwenang menyatakan tidak sahnya penetapan seseorang sebagai tersangka.

Kejaksaan Agung (Kejagung) berkeyakinan masih ada alasan untuk mengajukan upaya banding atas putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan tidak sahnya penetapan General Manager Sumatera Light South Operation Chevron Bachtiar Abdul Fatah sebagai tersangka kasus bioremediasi.
 
Jaksa Agung Basrief Arief mengakui Mahkamah Konstitusi (MK) memang pernah memutus untuk menghapus upaya banding terhadap putusan praperadilan, tetapi keputusan itu tidak termasuk dalam hal putusan praperadilan yang menyatakan penetapan seorang tersangk dinyatakan tidak sah.

Dijelaskan Basrief, putusan MK itu hanya mengenai pasal 77 KUHAP tentang kewenangan hakim memutus serta mengadili sah tidaknya penangkapan, penahanan dan penghentian proses penyidikan dan penuntutan. "Kalau hakim melampaui kewenangannya, lalu siapa yang akan memberi jalan keluar?" kata dia, di Jakarta, Jumat (07/12).
 
Basrief mengatakan hakim praperadilan tidak berwenang menyatakan tidak sahnya penetapan seseorang sebagai tersangka. Oleh karena itu dia  berharap Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan mengabulkan upaya banding yang diajukan. "Kami serahkan ke pengadilan yang lebih tinggi (untuk memutuskan)," tukas dia.
 
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan M. Samiadji sebelumnya menegaskan tidak ada upaya hukum lanjutan atas putusan praperadilan. Namun dia tidak dapat pastikan apakah PN Jaksel akan menolak memori banding Kejagung atau meneruskannya ke Pengadilan Tinggi DKI  Jakarta.
 
Dalam putusan praperadilan PN Jaksel terhadap tiga karyawan Chevron lainnya yakni Manajer Lingkungan Sumatera Light North (SLN) dan Sumatera  Light South (SLS) Endah Rumbiyanti, Team Leader SLN Kabupaten Duri Propinsi Riau Widodo, dan Team Leader SLS Migas Kukuh, tidak disinggung  mengenai tidak sahnya penetapan mereka sebagai tersangka. Hakim hanya menyatakan penahanan terhadap ketiga karyawan Chevron itu tidak sah  serta memerintahkan agar dikeluarkan dari rumah tahanan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon