Kejagung Tetap Banding Vonis Praperadilan Chevron
Jumat, 7 Desember 2012 | 15:30 WIB
Kejaksaan Agung beralasan hakim praperadilan tidak berwenang menyatakan tidak sahnya penetapan seseorang sebagai tersangka.
Kejaksaan Agung (Kejagung) berkeyakinan masih ada alasan untuk mengajukan upaya banding atas putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan tidak sahnya penetapan General Manager Sumatera Light South Operation Chevron Bachtiar Abdul Fatah sebagai tersangka kasus bioremediasi.
Jaksa Agung Basrief Arief mengakui Mahkamah Konstitusi (MK) memang pernah memutus untuk menghapus upaya banding terhadap putusan praperadilan, tetapi keputusan itu tidak termasuk dalam hal putusan praperadilan yang menyatakan penetapan seorang tersangk dinyatakan tidak sah.
Dijelaskan Basrief, putusan MK itu hanya mengenai pasal 77 KUHAP tentang kewenangan hakim memutus serta mengadili sah tidaknya penangkapan, penahanan dan penghentian proses penyidikan dan penuntutan. "Kalau hakim melampaui kewenangannya, lalu siapa yang akan memberi jalan keluar?" kata dia, di Jakarta, Jumat (07/12).
Basrief mengatakan hakim praperadilan tidak berwenang menyatakan tidak sahnya penetapan seseorang sebagai tersangka. Oleh karena itu dia berharap Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan mengabulkan upaya banding yang diajukan. "Kami serahkan ke pengadilan yang lebih tinggi (untuk memutuskan)," tukas dia.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan M. Samiadji sebelumnya menegaskan tidak ada upaya hukum lanjutan atas putusan praperadilan. Namun dia tidak dapat pastikan apakah PN Jaksel akan menolak memori banding Kejagung atau meneruskannya ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Dalam putusan praperadilan PN Jaksel terhadap tiga karyawan Chevron lainnya yakni Manajer Lingkungan Sumatera Light North (SLN) dan Sumatera Light South (SLS) Endah Rumbiyanti, Team Leader SLN Kabupaten Duri Propinsi Riau Widodo, dan Team Leader SLS Migas Kukuh, tidak disinggung mengenai tidak sahnya penetapan mereka sebagai tersangka. Hakim hanya menyatakan penahanan terhadap ketiga karyawan Chevron itu tidak sah serta memerintahkan agar dikeluarkan dari rumah tahanan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) berkeyakinan masih ada alasan untuk mengajukan upaya banding atas putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan tidak sahnya penetapan General Manager Sumatera Light South Operation Chevron Bachtiar Abdul Fatah sebagai tersangka kasus bioremediasi.
Jaksa Agung Basrief Arief mengakui Mahkamah Konstitusi (MK) memang pernah memutus untuk menghapus upaya banding terhadap putusan praperadilan, tetapi keputusan itu tidak termasuk dalam hal putusan praperadilan yang menyatakan penetapan seorang tersangk dinyatakan tidak sah.
Dijelaskan Basrief, putusan MK itu hanya mengenai pasal 77 KUHAP tentang kewenangan hakim memutus serta mengadili sah tidaknya penangkapan, penahanan dan penghentian proses penyidikan dan penuntutan. "Kalau hakim melampaui kewenangannya, lalu siapa yang akan memberi jalan keluar?" kata dia, di Jakarta, Jumat (07/12).
Basrief mengatakan hakim praperadilan tidak berwenang menyatakan tidak sahnya penetapan seseorang sebagai tersangka. Oleh karena itu dia berharap Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan mengabulkan upaya banding yang diajukan. "Kami serahkan ke pengadilan yang lebih tinggi (untuk memutuskan)," tukas dia.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan M. Samiadji sebelumnya menegaskan tidak ada upaya hukum lanjutan atas putusan praperadilan. Namun dia tidak dapat pastikan apakah PN Jaksel akan menolak memori banding Kejagung atau meneruskannya ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Dalam putusan praperadilan PN Jaksel terhadap tiga karyawan Chevron lainnya yakni Manajer Lingkungan Sumatera Light North (SLN) dan Sumatera Light South (SLS) Endah Rumbiyanti, Team Leader SLN Kabupaten Duri Propinsi Riau Widodo, dan Team Leader SLS Migas Kukuh, tidak disinggung mengenai tidak sahnya penetapan mereka sebagai tersangka. Hakim hanya menyatakan penahanan terhadap ketiga karyawan Chevron itu tidak sah serta memerintahkan agar dikeluarkan dari rumah tahanan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




