PN Jaksel: Penahanan Nikita Mirzani Tetap Sah

Rabu, 12 Desember 2012 | 12:49 WIB
BH
FH
Nikita Mirzani saat menjalani perawatan di RS Polri, Kramat Jati. (Beritasatu.com/Chairul Fikrie)
Nikita Mirzani saat menjalani perawatan di RS Polri, Kramat Jati. (Beritasatu.com/Chairul Fikrie)
Polda Metro Jaya memenangkan sidang pra peradilan yang  diajukan Nikita Mirzani.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Direktorat Reserse  Kriminal Umum Polda Metro Jaya memenangkan sidang pra peradilan yang  diajukan Nikita Mirzani terkait penahanan dan perpanjangan penahanan.
 
"Sidang pra peradilan No.43 di PN Jakarta Selatan antara Dirkrimum  melawan Nikita Mirzani sudah diputuskan dan dimenangkan Polda Metro  Jaya. Putusannya kemarin Selasa (11/12)," ujar Kepala Bidang Hubungan  Masyarakat Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi,  Rikwanto, Rabu (12/12).
 
Dikatakan Rikwanto, hakim memutuskan penahanan dan perpanjangan penahanan terhadap Nikita Mirzani sah seusai undang-undang.
 
"Putusan hakim, penahanan dan perpanjangan penahanan yang dilakukan  penyidik sah menurut hukum sesuai Pasal 21 KUHAP," tambahnya.
 
Menurut Rikwanto, pengadilan menyatakan, penyidik punya kewenangan untuk menahan tersangka sesuai Pasal 11.
 
"Penyidik punya kewenangan untuk menahan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 jo Pasal 20 ayat 1 KUHAP," tandasnya.
 
Sebelumnya diketahui, Polda Metro Jaya telah menyerahkan Nikita Mirzani  dan barang bukti ke Kejaksaan terkait pelimpahan tahap kedua.  Sedangkan teman Nikita yang diduga juga melakukan penganiayaan terhadap  Ovilia Maesandy dan Buferly Sela Sandy, Armi, menyusul lantaran sedang  mengalami sakit.
 
Sementara itu, setelah dilimpahkan ke Kejaksaan, Nikita Mirzani mendapat  hak penangguhan penahanan. Kuasa Hukum Nikita, Minola Sebayang,  memastikan kliennya tak akan menghilangkan barang bukti dan melarikan  diri. Status Nikita sebagai single parent juga menjadi salah satu  pertimbangan Kejaksaan mengabulkan penangguhan penahanan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon