PN Jaksel: Penahanan Nikita Mirzani Tetap Sah
Rabu, 12 Desember 2012 | 12:49 WIB
Polda Metro Jaya memenangkan sidang pra peradilan yang diajukan Nikita Mirzani.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya memenangkan sidang pra peradilan yang diajukan Nikita Mirzani terkait penahanan dan perpanjangan penahanan.
"Sidang pra peradilan No.43 di PN Jakarta Selatan antara Dirkrimum melawan Nikita Mirzani sudah diputuskan dan dimenangkan Polda Metro Jaya. Putusannya kemarin Selasa (11/12)," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi, Rikwanto, Rabu (12/12).
Dikatakan Rikwanto, hakim memutuskan penahanan dan perpanjangan penahanan terhadap Nikita Mirzani sah seusai undang-undang.
"Putusan hakim, penahanan dan perpanjangan penahanan yang dilakukan penyidik sah menurut hukum sesuai Pasal 21 KUHAP," tambahnya.
Menurut Rikwanto, pengadilan menyatakan, penyidik punya kewenangan untuk menahan tersangka sesuai Pasal 11.
"Penyidik punya kewenangan untuk menahan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 jo Pasal 20 ayat 1 KUHAP," tandasnya.
Sebelumnya diketahui, Polda Metro Jaya telah menyerahkan Nikita Mirzani dan barang bukti ke Kejaksaan terkait pelimpahan tahap kedua. Sedangkan teman Nikita yang diduga juga melakukan penganiayaan terhadap Ovilia Maesandy dan Buferly Sela Sandy, Armi, menyusul lantaran sedang mengalami sakit.
Sementara itu, setelah dilimpahkan ke Kejaksaan, Nikita Mirzani mendapat hak penangguhan penahanan. Kuasa Hukum Nikita, Minola Sebayang, memastikan kliennya tak akan menghilangkan barang bukti dan melarikan diri. Status Nikita sebagai single parent juga menjadi salah satu pertimbangan Kejaksaan mengabulkan penangguhan penahanan.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya memenangkan sidang pra peradilan yang diajukan Nikita Mirzani terkait penahanan dan perpanjangan penahanan.
"Sidang pra peradilan No.43 di PN Jakarta Selatan antara Dirkrimum melawan Nikita Mirzani sudah diputuskan dan dimenangkan Polda Metro Jaya. Putusannya kemarin Selasa (11/12)," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi, Rikwanto, Rabu (12/12).
Dikatakan Rikwanto, hakim memutuskan penahanan dan perpanjangan penahanan terhadap Nikita Mirzani sah seusai undang-undang.
"Putusan hakim, penahanan dan perpanjangan penahanan yang dilakukan penyidik sah menurut hukum sesuai Pasal 21 KUHAP," tambahnya.
Menurut Rikwanto, pengadilan menyatakan, penyidik punya kewenangan untuk menahan tersangka sesuai Pasal 11.
"Penyidik punya kewenangan untuk menahan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 jo Pasal 20 ayat 1 KUHAP," tandasnya.
Sebelumnya diketahui, Polda Metro Jaya telah menyerahkan Nikita Mirzani dan barang bukti ke Kejaksaan terkait pelimpahan tahap kedua. Sedangkan teman Nikita yang diduga juga melakukan penganiayaan terhadap Ovilia Maesandy dan Buferly Sela Sandy, Armi, menyusul lantaran sedang mengalami sakit.
Sementara itu, setelah dilimpahkan ke Kejaksaan, Nikita Mirzani mendapat hak penangguhan penahanan. Kuasa Hukum Nikita, Minola Sebayang, memastikan kliennya tak akan menghilangkan barang bukti dan melarikan diri. Status Nikita sebagai single parent juga menjadi salah satu pertimbangan Kejaksaan mengabulkan penangguhan penahanan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




