KontraS: akuntabilitas polisi lemah
Selasa, 28 Desember 2010 | 18:55 WIBAparat kepolisian masih sering melakukan kekerasan terutama dengan penyiksaan karena ada peluang saat penyidikan perkara
Reformasi institusional yang dilakukan Polri selama 12 tahun terakhir ini belum juga membuat akuntabilias lembaga penegak hukum tersebut membaik. Justru sebaliknya, kepercayaan terhadap kinerja kepolisian terus merosot karega Polri tidak mampu mengemban tugasnya untuk menegakkan hukum dam menjaga keamanan.
Kasus kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian menjadi salah satu yang membuat lembaga kepolisian tercoreng. Menurut catatan KontraS, pada tahun 2010, terdapat 34 kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian. Delapan kasus di antaranya mengakibatkan warga sipil tewas. Kekerasan oleh aparat kepolisian pada umumnya adalah kasus-kasus penyiksaan. " Peluang praktik penyiksaan biasanya muncul pada tahap penyidikan perkara," kata Sekjen Federasi KontraS, Oslan Purba, hari ini.
Dalam catatan KontraS juga beberapa kasus kekerasan aparat kepolisian menjadi perhatian besar publik seperti Kasus Buol yang menewaskan 8 warga sipil dan 26 warga lainnya mengalami luka-luka. Selain itu, juga peristiwa penangkapan 16 warga Papua yang dituduh TPN OPM dengan membawa korban seorang tewas dan dua mengalami luka tembak. "Aparat kepolisian kerap menggunakan kekuatan senjata berlebihan," ujarnya.
Parahnya, excessive use of forces juga didapati dalam kasus-kasus kriminalisasi warga di sektor bisnis. Di sector ini, tercatat tujuh kasus yang terjadi di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua. Di wilayah dengan dengan kekayaan sumber daya alam sering terjadi konflik antara pemilik modal dan warga. " Umumnya aparat kepolisian berdiri di barisan pebisnis," kata Oslan.
Pelembagaan kekerasan juga dilakukan oleh Detasemen Khusus 88 Anti Teror yang mendapatkan kewenangan memberantas terorisme. Pada tahun 2010 ini, tercatat 24 orang tewas dalam operasi Densus 88 di berbagai wilayah. Ketidakjelasan prosedur operasi anti-terorisme menurut Oslan, berpotensi menimbulkan pelanggaran HAM.
Langkah-langkah yang diambil Densus 88 yang sebagian besar menimbulkan korban jiwa membuktikan aparat tidak mendahulukan upaya-upaya persuasif. Bahkan saat hendak melumpuhkan orang yang dicurigai sebagai pelaku terorisme juga tidak didahului dengan verifikasi identitas. "Dalam beberapa kasus spesifik, DEnsus 88 juga kerap salah tangkap," ujar Oslan.
Pelanggar HAM
Secara khusus Koordinator Badan Pekerja KontraS, Haris Azhar menyoroti pelanggaran HAM yang dilakukan aparat kepolisian sepanjang tahun 2010 dengan melakukan penangkapan sejumlah orang di Maluku dan Papua dengan dugaan tindakan separatisme. Penangkapan tersebut dilakukan dengan cara-cara kekerasan berlandaskan pasal 106 dan 110 KUHP dan PP Nomor 7 tahun 2007 tentang lambang negara.
"Bahkan terjadi penangkapan terhadap warga dengan dasar alat kampanye HAM, seperti Poster Bebaskan Tahanan Politik. Penangkapan dilakukan dengan banyak tindakan kesalahan prosedur, seperti tidak ada surat penangkapan, kekerasan berupa penyiksaan dan perlakuan buruk lainnya selama masa penahanan," ungkap Haris.
Kepolisian tidak sendirian sebagai pelaku kekerasan dan pelanggar HAM. Haris menyebutkan, selain personil dari Kepolisian, termasuk Densus 88 ada pula keterlibatan anggota TNI dan aparat sipil seperti Kepala Desa dan Petugas LP. Catatan KontraS, sepanjang tahun 2010 mencatatkan, terdapat 34 warga Papua yang menadi narapidana politik. Sebagain besar mereka di tahan di Lapas, seperti Abepura, Biak, Wamena, Nabire, Fak-Fak, Serui dan Timika. Sementara di Maluku, terdapat 83 orang masih tercatat sebagai Tapol/Napol.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




