Kapolda NTB Ralat Soal Izin Presiden di Kasus Bupati Mantan Dandim
Sabtu, 15 Desember 2012 | 16:59 WIB
"Saya tidak pernah memberikan keterangan itu. Kita tahu kalau pemeriksaan tidak perlu (lagi) izin presiden kecuali jika akan melakukan penahanan."
Penyidik Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) tengah menunggu izin presiden untuk memeriksa Bupati Lombok Timur, HM Sukiman Azmy, terkait dugaan penyimpangan dana pengadaan alat kesehatan Rp3,78 miliar.
Hal ini dikatakan oleh Kapolda NTB, Brigjen Mochamad Iriawan, di Mataram, Jumat (14/12), sebagaimana dikutip oleh media lokal, termasuk situs berita nasional.
"Masih menunggu izin dari presiden," kata Iriawan saat menjelaskan perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan, kedokteran, dan KB di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Selong tahun anggaran 2008.
Menurutnya, Polda NTB sudah mengajukan permohonan izin pemeriksaan Sukiman, yang merupakan mantan Dandim 1615 Lombok Timur, sejak 2011. Sukiman, rencananya akan diperiksa sebagai saksi lebih dahulu.
Pernyataan Iriawan ini tentu mengejutkan karena Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya September lalu telah memutuskan pemeriksaan pejabat negara tak perlu lagi izin presiden.
MK telah membatalkan pasal 36 UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemda yang menyatakan perlunya izin presiden jika aparat hukum hendak memeriksa pejabat negara (bupati, gubernur, dan anggota dewan).
Lalu mengapa Polda NTB masih menunggu izin presiden?
Saat dihubungi Sabtu (15/12) siang dari Jakarta, Iriawan membantah telah mengeluarkan pernyataan itu.
"Berita itu mungkin mis (keliru) menulisnya. Saya sudah cek, saya tidak pernah memberikan keterangan itu. Kita tahu kalau pemeriksaan tidak perlu (lagi) izin presiden kecuali jika akan melakukan penahanan," katanya.
Dalam kasus ini penyidik Polda NTB telah menemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp 800 juta dari nilai proyek sesuai kontrak kerja Rp3,788 miliar. Pagu anggaran pada proyek tersebut sebesar Rp4,175 miliar.
Namun, auditor BPKP Perwakilan Denpasar hanya menyebut nilai kerugian negara dalam proyek itu Rp125 juta.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik telah menetapkan Utun Supriya, mantan Direktur RSUD dr Soejono Selong, dan lima orang panitia pengadaan barang dan jasa proyek, sebagai tersangka.
Utun selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dan lima panitia pengadaan barang ternyata melakukan proses penunjukan langsung dalam proyek tersebut.
Penyidik Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) tengah menunggu izin presiden untuk memeriksa Bupati Lombok Timur, HM Sukiman Azmy, terkait dugaan penyimpangan dana pengadaan alat kesehatan Rp3,78 miliar.
Hal ini dikatakan oleh Kapolda NTB, Brigjen Mochamad Iriawan, di Mataram, Jumat (14/12), sebagaimana dikutip oleh media lokal, termasuk situs berita nasional.
"Masih menunggu izin dari presiden," kata Iriawan saat menjelaskan perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan, kedokteran, dan KB di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Selong tahun anggaran 2008.
Menurutnya, Polda NTB sudah mengajukan permohonan izin pemeriksaan Sukiman, yang merupakan mantan Dandim 1615 Lombok Timur, sejak 2011. Sukiman, rencananya akan diperiksa sebagai saksi lebih dahulu.
Pernyataan Iriawan ini tentu mengejutkan karena Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya September lalu telah memutuskan pemeriksaan pejabat negara tak perlu lagi izin presiden.
MK telah membatalkan pasal 36 UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemda yang menyatakan perlunya izin presiden jika aparat hukum hendak memeriksa pejabat negara (bupati, gubernur, dan anggota dewan).
Lalu mengapa Polda NTB masih menunggu izin presiden?
Saat dihubungi Sabtu (15/12) siang dari Jakarta, Iriawan membantah telah mengeluarkan pernyataan itu.
"Berita itu mungkin mis (keliru) menulisnya. Saya sudah cek, saya tidak pernah memberikan keterangan itu. Kita tahu kalau pemeriksaan tidak perlu (lagi) izin presiden kecuali jika akan melakukan penahanan," katanya.
Dalam kasus ini penyidik Polda NTB telah menemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp 800 juta dari nilai proyek sesuai kontrak kerja Rp3,788 miliar. Pagu anggaran pada proyek tersebut sebesar Rp4,175 miliar.
Namun, auditor BPKP Perwakilan Denpasar hanya menyebut nilai kerugian negara dalam proyek itu Rp125 juta.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik telah menetapkan Utun Supriya, mantan Direktur RSUD dr Soejono Selong, dan lima orang panitia pengadaan barang dan jasa proyek, sebagai tersangka.
Utun selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dan lima panitia pengadaan barang ternyata melakukan proses penunjukan langsung dalam proyek tersebut.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




