Kapolda NTB Ralat Soal Izin Presiden di Kasus Bupati Mantan Dandim

Sabtu, 15 Desember 2012 | 16:59 WIB
FS
B
Penulis: Farouk Arnaz/ Didit Sidarta | Editor: B1
Ilustrasi: Markas Polda NTB
Ilustrasi: Markas Polda NTB (suarantb)
"Saya tidak pernah  memberikan keterangan itu. Kita tahu kalau pemeriksaan tidak perlu (lagi) izin presiden kecuali jika akan melakukan penahanan."

Penyidik Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) tengah menunggu izin presiden  untuk memeriksa Bupati Lombok Timur, HM Sukiman Azmy, terkait dugaan  penyimpangan dana pengadaan alat kesehatan Rp3,78 miliar.
 
Hal ini dikatakan oleh Kapolda NTB, Brigjen Mochamad Iriawan, di Mataram,  Jumat (14/12), sebagaimana dikutip oleh media lokal, termasuk situs  berita nasional.

"Masih menunggu izin dari presiden," kata Iriawan saat menjelaskan  perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan,  kedokteran, dan KB di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Selong tahun  anggaran 2008.
 
Menurutnya, Polda NTB sudah mengajukan permohonan izin pemeriksaan  Sukiman, yang merupakan mantan Dandim 1615 Lombok Timur, sejak 2011.  Sukiman, rencananya akan diperiksa sebagai saksi lebih dahulu.
 
Pernyataan Iriawan ini tentu mengejutkan karena Mahkamah Konstitusi (MK)  dalam putusannya September lalu telah memutuskan pemeriksaan pejabat  negara tak perlu lagi izin presiden.
 
MK telah membatalkan pasal 36  UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemda yang  menyatakan perlunya izin presiden jika aparat hukum hendak memeriksa  pejabat negara (bupati, gubernur, dan anggota dewan).

Lalu mengapa Polda NTB masih menunggu izin presiden?

Saat dihubungi Sabtu (15/12) siang dari Jakarta, Iriawan membantah telah mengeluarkan pernyataan itu.

"Berita itu mungkin mis (keliru) menulisnya. Saya sudah cek, saya tidak pernah  memberikan keterangan itu. Kita tahu kalau pemeriksaan tidak perlu (lagi) izin presiden kecuali jika akan melakukan penahanan," katanya.

Dalam kasus ini penyidik Polda NTB telah  menemukan indikasi kerugian  negara sebesar Rp 800 juta dari nilai proyek sesuai kontrak kerja  Rp3,788 miliar. Pagu anggaran pada proyek tersebut sebesar Rp4,175  miliar.

Namun, auditor BPKP Perwakilan Denpasar hanya menyebut nilai kerugian negara dalam proyek itu Rp125 juta.

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik telah menetapkan Utun  Supriya, mantan Direktur RSUD dr Soejono Selong, dan lima orang panitia  pengadaan barang dan jasa proyek, sebagai tersangka.

Utun selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dan lima panitia pengadaan  barang ternyata melakukan proses penunjukan langsung dalam proyek  tersebut.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon