Larikan ABG, Andhika Eks Kangen Band Jadi Tersangka
Minggu, 16 Desember 2012 | 09:48 WIB
Bukan kali ini saja Andhika tersandung perkara hukum. Dia pernah ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) karena kedapatan sedang mengonsumsi ganja
Mantan vokalis Kangen Band, Andhika, lagi-lagi tersandung urusan hukum. Lelaki 28 tahun ini ditangkap satuan reskrim Polresta Bandar Lampung, Jumat (14/12), malam lalu. Namun kali ini dia bukan terjerat kasus penyalahgunaan narkoba melainkan kasus melarikan Anak Baru Gede (ABG).
Menurut Kapolda Lampung Brigjen Heru Winarko saat dihubungi Minggu (16/12) penangkapan itu berdasarkan laporan polisi LPB1550XII2012 LPG Resta sek TKT tertanggal 9 Desember.
"Usai mendapatkan laporan itu, kita telah mengamankan satu orang tersangka bernama Andhika, mantan vokalis Kangen Band, di Jl. Imam Bonjol Gang Jeruk, Bandar Lampung," kata Heru.
Jenderal bintang satu ini menambahkan jika yang bersangkutan diduga melanggar pasal pasal 332 KUHP tentang melarikan wanita dan atau pasal 81 UU Perlindungan anak.
Mantan Kapolrestro Jakarta Pusat ini menceritakan jika kasus ini bermula pada Minggu (9/12) saat Andhika pergi bersama dengan gadis di bawah umur berinisial K.
Saat hendak pergi itu, Adhika meminta izin kepada orangtua K untuk membeli ikan ke Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Lempasing. Tapi kemudian pelaku membawa kabur gadis yang masih berusia 17 tahun itu.
"Diduga pelaku telah melakukan perbuatan cabul kepada korban yang kita ketemukan sedang bersama tersangka pada saat penangkapan. Kasus ini dilaporkan orang tua korban pada Rabu (12/12) dan kini dalam proses sidik Unit Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung," tambah Heru.
Menurut Susilawati, ibu korban, sebagaimana dilansir oleh media lokal, Andhika dan anaknya memang berpacaran sejak dua bulan lalu. "Sering ajak keluar juga, tapi kan pulang. Ini sudah lima hari tidak pulang, izinnya mau beli ikan di TPI Lempasing," katanya.
Bukan kali ini saja Andhika tersandung perkara hukum. Dia pernah ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) karena kedapatan sedang mengonsumsi ganja dan membuatnya mendekam dibalik terali penjara serta direhabilitasi pada 2011. Andhika bebas setelah hampir setahun menjalani masa pidana pada Maret 2012.
Pada Juli 2012 karirnya di Kangen band berakhir. Itu setelah, Andhika yang tergabung dalam grup Kangen Band sejak 2005, akhirnya dikeluarkan atas alasan melanggar kontrak.
Mantan vokalis Kangen Band, Andhika, lagi-lagi tersandung urusan hukum. Lelaki 28 tahun ini ditangkap satuan reskrim Polresta Bandar Lampung, Jumat (14/12), malam lalu. Namun kali ini dia bukan terjerat kasus penyalahgunaan narkoba melainkan kasus melarikan Anak Baru Gede (ABG).
Menurut Kapolda Lampung Brigjen Heru Winarko saat dihubungi Minggu (16/12) penangkapan itu berdasarkan laporan polisi LPB1550XII2012 LPG Resta sek TKT tertanggal 9 Desember.
"Usai mendapatkan laporan itu, kita telah mengamankan satu orang tersangka bernama Andhika, mantan vokalis Kangen Band, di Jl. Imam Bonjol Gang Jeruk, Bandar Lampung," kata Heru.
Jenderal bintang satu ini menambahkan jika yang bersangkutan diduga melanggar pasal pasal 332 KUHP tentang melarikan wanita dan atau pasal 81 UU Perlindungan anak.
Mantan Kapolrestro Jakarta Pusat ini menceritakan jika kasus ini bermula pada Minggu (9/12) saat Andhika pergi bersama dengan gadis di bawah umur berinisial K.
Saat hendak pergi itu, Adhika meminta izin kepada orangtua K untuk membeli ikan ke Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Lempasing. Tapi kemudian pelaku membawa kabur gadis yang masih berusia 17 tahun itu.
"Diduga pelaku telah melakukan perbuatan cabul kepada korban yang kita ketemukan sedang bersama tersangka pada saat penangkapan. Kasus ini dilaporkan orang tua korban pada Rabu (12/12) dan kini dalam proses sidik Unit Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung," tambah Heru.
Menurut Susilawati, ibu korban, sebagaimana dilansir oleh media lokal, Andhika dan anaknya memang berpacaran sejak dua bulan lalu. "Sering ajak keluar juga, tapi kan pulang. Ini sudah lima hari tidak pulang, izinnya mau beli ikan di TPI Lempasing," katanya.
Bukan kali ini saja Andhika tersandung perkara hukum. Dia pernah ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) karena kedapatan sedang mengonsumsi ganja dan membuatnya mendekam dibalik terali penjara serta direhabilitasi pada 2011. Andhika bebas setelah hampir setahun menjalani masa pidana pada Maret 2012.
Pada Juli 2012 karirnya di Kangen band berakhir. Itu setelah, Andhika yang tergabung dalam grup Kangen Band sejak 2005, akhirnya dikeluarkan atas alasan melanggar kontrak.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




