Andhika Eks Kangen Band Dikeroyok Sebelum Ditangkap Polisi
Senin, 17 Desember 2012 | 18:33 WIB
Diduga pengeroyokan dilakukan keluarga CN.
Kasus yang menimpa Andhika Mahesa eks vokalis Kangen band yang ditangkap Polisi akibat tuduhan melarikan gadis dibawah umur berinisial CN berbuntut panjang.
Andhika mengaku sempat dikeroyok oleh sekelompok orang beberapa hari sebelum ditangkap pihak Kepolisian. Hal itu dinyatakan oleh Priagus Widodo, Kuasa hukum Andhika Mahesa yang dihubungi melalui telepon oleh wartawan, hari ini.
“Yang perlu dicatat juga, Andhika pernah dikeroyok sekelompok orang beberapa hari sebelum ditangkap pihak kepolisian dengan tuduhan melarikan gadis di bawah umur, dan Adhika mengalami luka serius yakni luka lebam di bagian wajah,” ungkap Priagus Widodo.
Lebih lanjut Priagus mengungkapkan bahwa ketika diselidiki ternyata yang mengeroyok Andhika adalah keluarga dari gadis yang menurut pengakuan keluarga dibawa kabur oleh Andhika.
”Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata diketahui kemudian orang-orang yang mengeroyok Andhika adalah pihak keluarga Caca, ayah angkatnya,” ungkapnya.
Lebih dalam diakui bahwa kasus pengeroyokan tersebut telah dilaporkan di Polresta Bandar Lampung dan Andhika sudah di Visum.
“Andhika sudah melaporkan kasus pengeroyokan tersebut ke Polresta Bandar Lampung dan menurut pengakuan Andhika dia sudah divisum untuk melengkapi berkas laporannya,” tuturnya.
Seperti sudah diberitakan sebelumnya, Andhika ditangkap oleh pihak kepolisian atas tuduhan melarikan seorang gadis di bawah umur berisnial CN. Andhika ditangkap di jalan Imam Bonjol Gang Jeruk, Bandar Lampung. Andhika sendiri kini diancam dengan pasal pasal 332 KUHP tentang melarikan wanita dan atau pasal 81 UU Perlindungan anak yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara.
Kasus yang menimpa Andhika Mahesa eks vokalis Kangen band yang ditangkap Polisi akibat tuduhan melarikan gadis dibawah umur berinisial CN berbuntut panjang.
Andhika mengaku sempat dikeroyok oleh sekelompok orang beberapa hari sebelum ditangkap pihak Kepolisian. Hal itu dinyatakan oleh Priagus Widodo, Kuasa hukum Andhika Mahesa yang dihubungi melalui telepon oleh wartawan, hari ini.
“Yang perlu dicatat juga, Andhika pernah dikeroyok sekelompok orang beberapa hari sebelum ditangkap pihak kepolisian dengan tuduhan melarikan gadis di bawah umur, dan Adhika mengalami luka serius yakni luka lebam di bagian wajah,” ungkap Priagus Widodo.
Lebih lanjut Priagus mengungkapkan bahwa ketika diselidiki ternyata yang mengeroyok Andhika adalah keluarga dari gadis yang menurut pengakuan keluarga dibawa kabur oleh Andhika.
”Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata diketahui kemudian orang-orang yang mengeroyok Andhika adalah pihak keluarga Caca, ayah angkatnya,” ungkapnya.
Lebih dalam diakui bahwa kasus pengeroyokan tersebut telah dilaporkan di Polresta Bandar Lampung dan Andhika sudah di Visum.
“Andhika sudah melaporkan kasus pengeroyokan tersebut ke Polresta Bandar Lampung dan menurut pengakuan Andhika dia sudah divisum untuk melengkapi berkas laporannya,” tuturnya.
Seperti sudah diberitakan sebelumnya, Andhika ditangkap oleh pihak kepolisian atas tuduhan melarikan seorang gadis di bawah umur berisnial CN. Andhika ditangkap di jalan Imam Bonjol Gang Jeruk, Bandar Lampung. Andhika sendiri kini diancam dengan pasal pasal 332 KUHP tentang melarikan wanita dan atau pasal 81 UU Perlindungan anak yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




