Papua Nugini Tak Gubris Permohonan Ekstradisi Djoko Tjandra

Senin, 17 Desember 2012 | 19:20 WIB
RM
B
Penulis: Rangga Prakoso/ Ardi Mandiri | Editor: B1
Wakil Jaksa Agung RI Darmono
Wakil Jaksa Agung RI Darmono (JG Foto)
"Permohonan ekstradisi itu belum dipandang sebagai permohonan resmi. Karena di dalam surat permohonan tidak dijelaskan alasan konkret kenapa orang itu (Djoko Tjandra) harus diekstradisi."

Pemerintah Papua Nugini (PNG) tak menggubris surat permohonan ekstradisi dari pemerintah Indonesia yang dikirim pada 14 Juni lalu, soal pemulangan buronan kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.

Djoko Tjandra merupakan eks-Direktur Era Giat Prima, yang meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusumah di Jakarta, ke Port Moresby, PNG, pada 10 Juni 2009, atau hanya satu hari sebelum Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan keputusan atas perkaranya. MA menyatakan Djoko Tjandra bersalah dan harus membayar denda Rp15 juta, serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp546.166.116.369 dirampas untuk negara.

"Permohonan ekstradisi itu belum dipandang sebagai permohonan resmi. Karena di dalam surat permohonan tidak dijelaskan alasan konkret kenapa orang itu (Djoko Tjandra) harus diekstradisi," kata Darmono di Jakarta, Senin (17/12).

Darmono mengatakan, kondisi politik di PNG juga menjadi salah satu penyebab surat permohonan itu belum ditindaklanjuti. Pemerintahan PNG, menurutnya, sedang tidak berjalan dengan efektif. Karena Perdana Menteri PNG, Michale Somare, dicopot dari jabatannya, sedangkan penggantinya Peter O'Neil tak kunjung dilantik.

"Jadi, kehadiran Tim Terpadu dipandang ada permintaan resmi dari Indonesia," katanya.

Sebelumnya, Tim Terpadu yang terdiri dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) serta Interpol Indonesia, bertolak ke PNG pada Selasa (11/12). Dalam kunjungan empat hari itu, Tim Terpadu bertemu dengan beberapa pejabat penting PNG, di antaranya Menteri Kehakiman, Jaksa Agung, Sekjen Konstitusional, serta Kepolisian PNG.

Dari pertemuan itu, terungkaplah proses pengajuan status kewarganegaraan Djoko Tjandra. Terhitung 12 Februari 2012, Djoko Tjandra dianugerahi status kewarganegaraan dengan cara naturalisasi. Pada 16 April 2012, status kewarganegaraannya ditandatangani oleh Menteri Luar Negeri dan Imigrasi PNG, berikut diberikan paspor PNG bernomor B330971 atas nama Joe Chan. 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon