Aset Djoko Tjandra Tak Bisa Disita Kejaksaan Agung

Senin, 17 Desember 2012 | 21:20 WIB
RB
B
Penulis: Rangga Prakoso/ Whisnu Bagus | Editor: B1
Logo Kejaksaan
Logo Kejaksaan (kejati-jakarta.go.id)
Yang belum dibayar oleh Djoko Tjandra hanya denda Rp15 juta sebagaimana tertuang dalam putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).

Kejaksaan Agung (Kejagung) diakui tidak bisa menyita seluruh aset milik buronan kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra, baik di dalam maupun luar negeri.

"Dia memang memiliki banyak aset. Tapi karena belum ada tindak pidana lain, kami tidak bisa main sita," kata Wakil Jaksa Agung Darmono, di Jakarta, Senin (17/12).

Darmono mengatakan, kerugian negara dalam perkara ini yang mencapai sekitar Rp546 miliar, sudah dibayarkan. Rekening Bank Bali (Djoko) dirampas untuk negara dan telah ditransfer ke kas negara pada Juni 2009. Uang itu sebagai pembayaran kerugian negara.

"Sehubungan dengan perkara ini (cessie Bank Bali), tidak ada perampasan soal aset," tegas Darmono.

Menurut Darmono, yang belum dibayar oleh Djoko Tjandra hanya denda Rp15 juta sebagaimana tertuang dalam putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).

Untuk diketahui, Djoko Tjandra merupakan eks-Direktur Era Giat Prima. Ia diketahui meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusumah di Jakarta, ke Port Moresby, Papua Nugini, pada 10 Juni 2009, hanya satu hari sebelum MA mengeluarkan keputusan atas perkaranya.

MA menyatakan Djoko Tjandra bersalah dan harus membayar denda Rp15 juta, serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp546.166.116.369 dirampas untuk negara.

 


Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon