KPK Cek Fisik Simulator Ujian SIM
Selasa, 18 Desember 2012 | 16:24 WIB
Sejumlah Polres disambangi penyidik KPK guna melakukan pengecekan tersebut.
Selain melakukan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi simulator ujian Surat Izin Mengemudi di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, KPK juga melakukan cek fisik.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, penyidik KPK menyambangi sejumlah Polres untuk mengecek fisik alat simulator ujian SIM. "Terkait kasus Korlantas, KPK melakukan sejumlah kegiatan dalam rangka mengecek fisik simulator di beberapa tempat, yaitu di Depok, Serpong, Tanggerang, Bekasi, dan Samsat Daan Mogot," kata Johan di kantor KPK, hari ini.
Johan mengatakan, dalam melakukan cek fisik tersebut pihaknya mendapatkan dukungan penuh dari Polri. Polri, kata Johan, mengijinkan KPK untuk melakukan cek fisik di Polres.
Setelah melakukan cek fisik di lokasi-lokasi tersebut, KPK akan melanjutkan ke Kabupaten Bogor. "Ini kan bisa jadi belum berhenti di titik ini," kata Johan.
Awalnya, kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM tidak hanya ditangani oleh KPK. Mabes Polri menyatakan, menangani pula kasus ini.
Polri menetapkan tersangka yakni Didik Purnomo selaku pejabat pembuat komitmen, Teddy Rusmawan sebagai Ketua Panitia Lelang pengadaan simulator SIM, Sukotjo Bambang dan Budi Susanto dari pihak swasta. Satu orang tersangka lainnya adalah Komisaris Legimo yang bertindak sebagai bendahara Korlantas Mabes Polri.
Sementara KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan simulator kemudi motor dan mobil pada korps lalu lintas (Korlantas) Mabes Polri T.A 2011.
Mereka adalah Didik Purnomo, Pejabat Pembuat Komitmen dalam pengadaan ini sekaligus Wakil Ketua Korlantas Mabes Polri; Sukotjo Bambang, Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia; Budi Susanto, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi; dan Djoko Susilo, mantan Kepala Korlantas Mabes Polri.
Keempatnya diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-Undang jo Pasal 55 ayat 1 kesatu jo pasal 56 KUHP. KPK juga sudah mencegah mereka bepergian ke luar negeri.
Kasus ini bisa terungkap berkat adanya laporan masyarakat pada awal 2012 ke KPK. Proyek ini menggunakan anggaran senilai Rp196,8 miliar. Dari jumlah tersebut, diduga ada penggelembungan harga yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp90 miliar sampai Rp100 miliar.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kemudian menginstruksikan agar penanganan kasus simulator sepenuhnya ditangani KPK. Pada 22 Oktober lalu, Kapolri Timur Pradopo menyatakan, institusinya sudah sepenuhnya menghentikan proses penyidikan kasus simulator.
Senin (3/12), KPK menahan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan simulator ujian SIM di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Djoko Susilo di Rumah Tahanan (Rutan) Polisi Militer Komando Daerah Militer Jakarta Raya (Pomdam Jaya) atau yang lebih dikenal dengan utan Guntur. Djoko ditahan untuk 20 hari ke depan.
Selain melakukan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi simulator ujian Surat Izin Mengemudi di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, KPK juga melakukan cek fisik.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, penyidik KPK menyambangi sejumlah Polres untuk mengecek fisik alat simulator ujian SIM. "Terkait kasus Korlantas, KPK melakukan sejumlah kegiatan dalam rangka mengecek fisik simulator di beberapa tempat, yaitu di Depok, Serpong, Tanggerang, Bekasi, dan Samsat Daan Mogot," kata Johan di kantor KPK, hari ini.
Johan mengatakan, dalam melakukan cek fisik tersebut pihaknya mendapatkan dukungan penuh dari Polri. Polri, kata Johan, mengijinkan KPK untuk melakukan cek fisik di Polres.
Setelah melakukan cek fisik di lokasi-lokasi tersebut, KPK akan melanjutkan ke Kabupaten Bogor. "Ini kan bisa jadi belum berhenti di titik ini," kata Johan.
Awalnya, kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM tidak hanya ditangani oleh KPK. Mabes Polri menyatakan, menangani pula kasus ini.
Polri menetapkan tersangka yakni Didik Purnomo selaku pejabat pembuat komitmen, Teddy Rusmawan sebagai Ketua Panitia Lelang pengadaan simulator SIM, Sukotjo Bambang dan Budi Susanto dari pihak swasta. Satu orang tersangka lainnya adalah Komisaris Legimo yang bertindak sebagai bendahara Korlantas Mabes Polri.
Sementara KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan simulator kemudi motor dan mobil pada korps lalu lintas (Korlantas) Mabes Polri T.A 2011.
Mereka adalah Didik Purnomo, Pejabat Pembuat Komitmen dalam pengadaan ini sekaligus Wakil Ketua Korlantas Mabes Polri; Sukotjo Bambang, Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia; Budi Susanto, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi; dan Djoko Susilo, mantan Kepala Korlantas Mabes Polri.
Keempatnya diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-Undang jo Pasal 55 ayat 1 kesatu jo pasal 56 KUHP. KPK juga sudah mencegah mereka bepergian ke luar negeri.
Kasus ini bisa terungkap berkat adanya laporan masyarakat pada awal 2012 ke KPK. Proyek ini menggunakan anggaran senilai Rp196,8 miliar. Dari jumlah tersebut, diduga ada penggelembungan harga yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp90 miliar sampai Rp100 miliar.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kemudian menginstruksikan agar penanganan kasus simulator sepenuhnya ditangani KPK. Pada 22 Oktober lalu, Kapolri Timur Pradopo menyatakan, institusinya sudah sepenuhnya menghentikan proses penyidikan kasus simulator.
Senin (3/12), KPK menahan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan simulator ujian SIM di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Djoko Susilo di Rumah Tahanan (Rutan) Polisi Militer Komando Daerah Militer Jakarta Raya (Pomdam Jaya) atau yang lebih dikenal dengan utan Guntur. Djoko ditahan untuk 20 hari ke depan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




