Ketua Diduga Menyerang Polisi, KNPB tidak Bisa Dibubarkan
Selasa, 18 Desember 2012 | 17:29 WIB
Pelaku juga membawa lari tiga senjata api polisi.
Mabes Polri menyatakan, Ketua Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Pusat Port Numbay Hubertus Mabel, yang tertembak mati pada Minggu (16/12), adalah satu di antara enam tersangka penyerangan Mapolsek Pirime, Lany Jaya, Papua pada 27 November lalu.
"HM ini adalah salah satu tersangka. Lima tersangka lainnya yang kita telah tangkap dalam keadaan hidup adalah YW, KJ, SD, AT, dan S," kata Karo Penmas Polri Brigjen Boy Rafly Amar di Mabes Polri, hari ini.
Keenam orang ini menyerang petugas untuk merebut senjata api. Mereka dikenai pasal 170, 351 junto 338, dan 340 KUHP. Mengapa tidak dikenai pasal terorisme seperti tindakan kelompok teror di tempat-tempat lain yang juga menyerang polisi?
Boy menjawab, "Nanti akan dilihat dan akan diputuskan oleh penyidiknya apakah akan dikenakan pasal ini atau tidak."
Kelompok ini membunuh dan membakar tiga polisi yang sedang bertugas di Polsek Pirime, yakni Kapolsek Ipda Rolfi Takubesi dan dua anggotanya bernama Brigadir Jefrey Rumkoren dan Briptu Daniel Makuker. Pelaku juga membawa lari tiga senjata api milik polisi.
Polisi juga tidak bisa bertindak membubarkan KNPB meskipun ketuanya dan beberapa anggotanya terlibat aksi kriminal. Alasannya, berorganisasi dan kebebasan berkumpul dijamin UU. "Tapi kalau ada tindakan melawan hukum, tentu akan dilakukan tindakan hukum," tegas Boy.
Wakapolda Papua Brigjen Paulus Waterpauw yang dihubungi secara terpisah dari Jakarta mengatakan, jika UU Anti Terorisme tidak diizinkan untuk diterapkan di tanah Papua.
"Karena kasus Papua tidak seperti kasus pelaku teror di tempat lain. Jadi tidak diizinkan," kata Paulus yang menolak menjelaskan siapa yang tidak mengizinkan penerapan pasal-pasal tersebut.
Mabes Polri menyatakan, Ketua Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Pusat Port Numbay Hubertus Mabel, yang tertembak mati pada Minggu (16/12), adalah satu di antara enam tersangka penyerangan Mapolsek Pirime, Lany Jaya, Papua pada 27 November lalu.
"HM ini adalah salah satu tersangka. Lima tersangka lainnya yang kita telah tangkap dalam keadaan hidup adalah YW, KJ, SD, AT, dan S," kata Karo Penmas Polri Brigjen Boy Rafly Amar di Mabes Polri, hari ini.
Keenam orang ini menyerang petugas untuk merebut senjata api. Mereka dikenai pasal 170, 351 junto 338, dan 340 KUHP. Mengapa tidak dikenai pasal terorisme seperti tindakan kelompok teror di tempat-tempat lain yang juga menyerang polisi?
Boy menjawab, "Nanti akan dilihat dan akan diputuskan oleh penyidiknya apakah akan dikenakan pasal ini atau tidak."
Kelompok ini membunuh dan membakar tiga polisi yang sedang bertugas di Polsek Pirime, yakni Kapolsek Ipda Rolfi Takubesi dan dua anggotanya bernama Brigadir Jefrey Rumkoren dan Briptu Daniel Makuker. Pelaku juga membawa lari tiga senjata api milik polisi.
Polisi juga tidak bisa bertindak membubarkan KNPB meskipun ketuanya dan beberapa anggotanya terlibat aksi kriminal. Alasannya, berorganisasi dan kebebasan berkumpul dijamin UU. "Tapi kalau ada tindakan melawan hukum, tentu akan dilakukan tindakan hukum," tegas Boy.
Wakapolda Papua Brigjen Paulus Waterpauw yang dihubungi secara terpisah dari Jakarta mengatakan, jika UU Anti Terorisme tidak diizinkan untuk diterapkan di tanah Papua.
"Karena kasus Papua tidak seperti kasus pelaku teror di tempat lain. Jadi tidak diizinkan," kata Paulus yang menolak menjelaskan siapa yang tidak mengizinkan penerapan pasal-pasal tersebut.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




