Pendaftaran partai politik mulai dibuka

Senin, 17 Januari 2011 | 12:00 WIB
JG
B
Penulis: Juan Ardya Guardiola | Editor: B1

Belum ada sosialisasi yang dilakukan pemerintah mengenai persyaratan dan tata cara pendaftaran partai politik.

 Pendaftaran partai politik peserta pemilu 2014 mulai dibuka oleh Direktorat Jenderal Administrasi Umum dan Hukum Kementerian Hukum dan HAM hari ini. Kesempatan pendaftaran tersebut diberikan pemerintah hingga 22 Agustus mendatang. Kementerian Hukum dan HAM mengakui belum ada sosialisasi mengenai tata cara pendaftaran partai politik tersebut.
 
Menurut Direktur Tata Negara Direktoriat Jendral Administrasi Hukum dan Umum, Asyarie Syihabudin semua partai politik baik yang sudah memiliki badan hukum maupun yang baru didirikan wajib melakukan pendaftaran. "Selanjutnya akan dilakukan verifikasi," katanya hari ini di kantornya.
 
Meski sudah membuka pendaftaran, namun tidak terlihat ada loket khusus atau persiapan yang dilakukan di Dirjen AHU. Lantai delapan yang dikatakan Asyarie sebagai tempat pendafataran  juga tidak ada kesibukan apapun. "Biasanya nanti di akhir-akhir waktu pendaftaran baru ramai. Tapi staf kami sudah siap menerima pendaftaran," kata Asyafie. 
 
Berdasarkan revisi Undang-Undang Partai Politik No 2 tahun 2008 setiap parpol yang akan mendaftar harus memenuhi sejumlah persyaratan. Asyarie mengatakan persyaratan di antarnya parpol harus melampirkan akta notaris yang memuat pendirian parpol di setiap provinsi. Kemudian, Parpol juga harus menunjukan 30 persen keterwakilan perempuan di dalam partai. 
 
"Saat melakukan pendaftaran harus juga dilampirkan kepengurusan di setiap provinsi dengan melampirkan surat dari kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat," kata Asyarie. 
 
Kepengurusan di setiap propinsi harus mencapai 75 persen dari jumlah  kabupaten atau kota yang ada di propinsi tersebut dan sedikitnya 50 persen dari jumlah kecamatan pada kabupaten atau kota bersangkutan. "Surat keterangan  domisili kantor, rekening bank atas nama parpol juga harus diserahkan," katanya.
 
Asyarie mengakui pihaknya belum melakukan sosialisasi terkait pendaftaran parpol tersebut. Sosialisasi akan dilakukan dalam waktu dekat ini dengan memanggil para pimpinan parpol. Selain itu, sosialisasi juga akan dilakukan ke kantor Kesbangpolinmas di daerah-daerah. "Akan kami beri pengarahan tentang proses pendaftaran," ujarnya.
 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon