Bupati Kolaka Mangkir Panggilan Kejaksaan
Selasa, 18 Desember 2012 | 22:40 WIB
Tersangka Bupati Kolaka, Sulawesi Tenggara, Buhari Matta sudah dua kali mangkir panggilan pemeriksaan.
Bupati Kolaka, Sulawesi Tenggara, Buhari Matta kembali mangkir dari pemanggilan kedua untuk diperiksa tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penjualan nikel.
"Hari ini diagendakan pemanggilan kedua. Tapi yang bersangkutan tidak hadir," kata Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi, di Jakarta, Selasa (18/12).
Untung mengatakan tidak ada penjelasan yang disampaikan oleh Buhari Matta kepada penyidik terkait ketidakhadirannya dalam pemeriksaan kali ini. Namun, diakui Untung, penyidik belum berencana untuk melakukan penjemputan paksa. "Kami akan agendakan pemanggilan ketiga," tegas dia.
Pada Selasa pekan lalu, penyidik Kejaksaan Agung memanggil Buhari Matta untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun, Buhari mangkir dari pemanggilan itu.
Kasus ini bermula ketika Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menemukan kerugian negara sebesar Rp24,183 miliar dalam penjualan nikel kadar rendah milik pemerintah kabupaten Kolaka kepada PT Kolaka Minang Internasional pada Juni 2010.
Penjualan itu diduga dilakukan Buhari tanpa persetujuan DPRD Kolaka. Buhari dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam perkara ini, tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung menetapkan tersangka lain yakni Atto Sakmiwata Sampetoding selaku Direktur PT Kolaka Mining.
Bupati Kolaka, Sulawesi Tenggara, Buhari Matta kembali mangkir dari pemanggilan kedua untuk diperiksa tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penjualan nikel.
"Hari ini diagendakan pemanggilan kedua. Tapi yang bersangkutan tidak hadir," kata Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi, di Jakarta, Selasa (18/12).
Untung mengatakan tidak ada penjelasan yang disampaikan oleh Buhari Matta kepada penyidik terkait ketidakhadirannya dalam pemeriksaan kali ini. Namun, diakui Untung, penyidik belum berencana untuk melakukan penjemputan paksa. "Kami akan agendakan pemanggilan ketiga," tegas dia.
Pada Selasa pekan lalu, penyidik Kejaksaan Agung memanggil Buhari Matta untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun, Buhari mangkir dari pemanggilan itu.
Kasus ini bermula ketika Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menemukan kerugian negara sebesar Rp24,183 miliar dalam penjualan nikel kadar rendah milik pemerintah kabupaten Kolaka kepada PT Kolaka Minang Internasional pada Juni 2010.
Penjualan itu diduga dilakukan Buhari tanpa persetujuan DPRD Kolaka. Buhari dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam perkara ini, tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung menetapkan tersangka lain yakni Atto Sakmiwata Sampetoding selaku Direktur PT Kolaka Mining.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




