DPR dan Pemerintah Siap Hadapi Gugatan UU IKN di MK

Kamis, 3 Februari 2022 | 17:12 WIB
YP
JM
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: JEM
Muhaimin Iskandar.
Muhaimin Iskandar. (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com - DPR dan pemerintah siap menghadapi gugatan terhadap Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang akan diajukan sejumlah pihak ke Mahkamah Konstitusi (MK). DPR dan pemerintah akan menyiapkan argumentasi-argumentasi terhadap pokok gugatan yang diajukan pemohon.

"Silakan saja (digugat ke MK), tentu DPR dan pemerintah akan menyiapkan argumen-argumen," ujar Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/2/2022).

Gus Muhaimin, sapaan akrabnya, mengaku tidak mempermasalahkan langkah sejumlah pihak mengajukan gugatan ke MK. Pasalnya, uji materi ataupun uji formil UU IKN ke MK merupakan hak konstitusional setiap warga negara.

"Memang hak konstitusional warga negara adalah mengajukan itu," tandas ketua umum PKB ini.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar mengatakan pihaknya harus membaca terlebih dahulu substansi gugatan UU IKN ke MK untuk memberikan jawaban.

"Jadi kalau berkaitan dengan gugatan purnawirawan Cs ke MK, tentu kita harus lihat lagi secara spesifik gugatannya seperti apa," ujar Indra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/2/2022).

Indra mengatakan, pihaknya akan mendalami poin-poin gugatannya, apakah terkait materi atau formil dari UU IKN. Jika terkait materi, maka DPR juga harus memastikan materi apa saja yang digugat. "Nanti baru setelah itu akan kami pelajari," tandas Indra.

Lebih lanjut, Indra mengatakan hingga saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan pemerintah untuk menyempurnakan UU IKN. Hal ini berarti UU IKN belum diundangkan sejak disahkan oleh DPR pada 18 Januari 2022.

"Kami dari DPR kan masih berkoordinasi juga dengan pemerintah, dalam hal ini dengan Sekretariat Negara, kita juga masih membahas penyempurnaan kalau ada hal-hal yang di-review," pungkas Indra.

Diketahui, sejumlah pihak mulai dari purnawirawan jenderal TNI hingga aktivis mengajukan uji formil UU IKN ke MK, Rabu (2/2/2022). Mereka tersebut antara lain Abdullah Hehamahua, Marwan Batubara, Letjen TNI Mar (Purn) Suharto, Letjen TNI (Purn) Yayat Sudrajat, Mayjen TNI (Purn) Soenarko, dan sejumlah tokoh lainnya.  



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon