Kasus Arteria Dahlan, Polisi Sebut Tak Penuhi Unsur Ujaran Kebencian
Jumat, 4 Februari 2022 | 19:30 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, ucapan anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan tidak termasuk kategori ujaran kebencian.
Terkait hal tersebut, polisi telah menggandeng ahli bahasa dan ahli hukum untuk dimintai pandangan terkait kasus dugaan unsur suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang menyeret Arteria.
Penyataan itu juga merupakan pendapat yang dikemukakan oleh ahli bahasa pada saat gelar perkara di Polda Metro Jaya.
"Hasil koordinasi yangg dilakukan tim penyidik dnegan ahli bahasa, menerangkan bahwa penyampaian saudara Arteria Dahlan dalam video live streaming antara komisi 3 DPR dengan Jaksa Agung dalam rapat kerja, ini tidak memenuhi unsur ujaran kebencian," kata Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (4/2/2022).
Zulpan mengungkit pernyataan Arteria pada saat rapat dengar pendapat antara Anggota Komisi III DPR dengan Kejaksaan Agung.
Menurutnya, hal tersebut merupakan sebuah rapat resmi yang harus menggunakan bahasa resmi, yaitu bahasa Indonesia.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?




