Kukuh Bantah Urusi Bioremediasi 28 Lahan Migas di Minas
Kamis, 20 Desember 2012 | 16:54 WIB
Kukuh Kertasafari, pegawai PT Chevron Pacific Indonesia membantah dirinya ditugasi mengurusi bioremediasi atau pemulihan tanah di 28 lahan di Minas, Kabupaten Siak, Pekanbaru, Riau.
Hal itu dikatakan Kukuh saat membacakan nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/12).
"Mohon maaf sama sekali. Saya salah satu team leader PT Chevron. Saya memimpin operasi minyak di Riau. Pekerjaan saya tidak mengurusi bioremediasi," kata Kukuh.
Kukuh menjelaskan tugasnya hanyalah memastikan 400 sumber minyak tetap beroperasi tanpa ada gangguan.
Selain itu, kata Kukuh, ia juga mendapat tugas menjadi wakil departemen produksi dalam penyelesaian masalah tanah yang terkontaminasi minyak.
Namun Kukuh membantah terlibat dalam kontrak bioremediasi dengan PT Sumigita Jaya.
"Saya tidak terlibat dalam kontrak. Jadi saya tidak mengeluarkan biaya unyuk kontraktor," kata Kukuh.
Selain melakukan bantahan terhadap dakwaan Jaksa, dalam kesempatan itu, ia juga menyampaikan keheranannya terkait penetapannya sebagai tersangka.
Kukuh mengaku ia tidak pernah diperiksa dan langsung ditetapkan menjadi tersangka.
"Saya malah dipanggil sebagai saksi sesudah menjadi tersangka," kata Kukuh.
Lantas Kukuh meminta Majelis Hakim untuk menolak dakwaann Jaksa sekaligus membebaskan dirinya dari dakwaan.
Kukuh Kertasafari, pegawai PT Chevron Pacific Indonesia didakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara senilai US$6,9 juta dan Rp5,4 miliar.
Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Supracoyo mengatakan Kukuh, selaku Ketua atau koordinator Tim Penanganan Isu Sosial/Lingkungan di wilayah operasi Sumatera Light South (SLS) Minas PT Chevron secara tidak sah telah menetapkan 28 lahan yang tidak terkontaminasi limbah minyak sebagai tanah yang terkontaminasi limbah minyak.
Penetapan tersebut dilakukan Kukuh tanpa melalui pengujian secara benar.
PT Chevron kemudian melakukan pengerjaan bioremediasi atau pemulihan lahan yang tercemar minyak dengan menggandeng PT Sumigita Jaya. Sebelum dilakukan bioremediasi, PT Chevron melakukan uji laboratorium. Hasilnya, lHan-lahan tersebut tidak membutuhkan bioremediasi.
Hal itu dikatakan Kukuh saat membacakan nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/12).
"Mohon maaf sama sekali. Saya salah satu team leader PT Chevron. Saya memimpin operasi minyak di Riau. Pekerjaan saya tidak mengurusi bioremediasi," kata Kukuh.
Kukuh menjelaskan tugasnya hanyalah memastikan 400 sumber minyak tetap beroperasi tanpa ada gangguan.
Selain itu, kata Kukuh, ia juga mendapat tugas menjadi wakil departemen produksi dalam penyelesaian masalah tanah yang terkontaminasi minyak.
Namun Kukuh membantah terlibat dalam kontrak bioremediasi dengan PT Sumigita Jaya.
"Saya tidak terlibat dalam kontrak. Jadi saya tidak mengeluarkan biaya unyuk kontraktor," kata Kukuh.
Selain melakukan bantahan terhadap dakwaan Jaksa, dalam kesempatan itu, ia juga menyampaikan keheranannya terkait penetapannya sebagai tersangka.
Kukuh mengaku ia tidak pernah diperiksa dan langsung ditetapkan menjadi tersangka.
"Saya malah dipanggil sebagai saksi sesudah menjadi tersangka," kata Kukuh.
Lantas Kukuh meminta Majelis Hakim untuk menolak dakwaann Jaksa sekaligus membebaskan dirinya dari dakwaan.
Kukuh Kertasafari, pegawai PT Chevron Pacific Indonesia didakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara senilai US$6,9 juta dan Rp5,4 miliar.
Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Supracoyo mengatakan Kukuh, selaku Ketua atau koordinator Tim Penanganan Isu Sosial/Lingkungan di wilayah operasi Sumatera Light South (SLS) Minas PT Chevron secara tidak sah telah menetapkan 28 lahan yang tidak terkontaminasi limbah minyak sebagai tanah yang terkontaminasi limbah minyak.
Penetapan tersebut dilakukan Kukuh tanpa melalui pengujian secara benar.
PT Chevron kemudian melakukan pengerjaan bioremediasi atau pemulihan lahan yang tercemar minyak dengan menggandeng PT Sumigita Jaya. Sebelum dilakukan bioremediasi, PT Chevron melakukan uji laboratorium. Hasilnya, lHan-lahan tersebut tidak membutuhkan bioremediasi.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




