KPU Baru Terima 7 Nama dari 12 Calon Sekjen Baru
Jumat, 21 Desember 2012 | 03:32 WIB
Tim seleksi sekjen KPU akan bekerja untuk menyaring tiga orang guna diserahkan kepada Presiden SBY.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru menerima hanya tujuh pendaftar calon sekretaris jenderal dan masih menunggu lima nama calon dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Sudah ada tujuh nama yang kami terima dan masih menunggu lima nama lagi dari Kemendagri," kata anggota KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, di Gedung KPU Pusat Jakarta, Kamis (20/12).
Ketujuh nama calon sekjen tersebut berasal dari berbagai kalangan, antara lain dari kampus dan sejumlah instansi pemerintah.
Setelah mendapat lima nama calon dari Kemendagri, tim seleksi sekjen KPU akan bekerja untuk menyaring tiga orang guna diserahkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Pendaftaran dan penerimaan berkas calon sekjen telah diperpanjang hingga 17 Desember dan saat ini masih berlangsung proses penilaian hingga 28 Desember.
Tim seleksi berasal dari berbagai kalangan, antara lain Anggota KPU Sigit Pamungkas dan peneliti politik senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro.
Pada 7 Januari 2013, hasil penilaian tersebut akan dikonsultasikan ke Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, untuk kemudian diajukan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 8 Januari 2013.
Sekjen KPU saat ini, Suripto Bambang Setiadi, masih bertugas meskipun telah divonis melakukan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).
Hal itu merupakan keputusan Mendagri untuk tetap menempatkan Suripto sebagai Sekjen KPU hingga masa pengabdiannya sebagai PNS berakhir pada Januari 2013.
Seharusnya, pada 17 Desember itu KPU sudah harus menyerahkan tiga nama calon sekjen kepada Presiden. Namun karena belum ada yang mendaftar hingga mendekati batas akhir masa penerimaan berkas, maka KPU memperpanjang masa pendaftaran.
Persyaratan yang dibutuhkan oleh calon sekjen baru rupanya terlalu berat sehingga peminatnya sedikit. Oleh karena itu, KPU mengubah dua poin persyaratan yang sebelumnya dinilai terlalu tinggi untuk mendapatkan calon sekjen.
Pangkat minimal pendaftar calon sekjen, yang sebelumnya minimal IVD, diturunkan menjadi golongan IVC. Sementara itu, batas usia maksimum menjadi lebih tua, yaitu 57 tahun, dari yang sebelumnya ditetapkan maksimal 55 tahun.
Namun demikian, Sigit Pamungkas mengatakan keringanan syarat tersebut tidak menyurutkan keinginan para komisioner KPU untuk memperoleh sekjen muda yang dapat bekerja sama dalam menyukseskan pesta demokrasi di Tanah Air.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru menerima hanya tujuh pendaftar calon sekretaris jenderal dan masih menunggu lima nama calon dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Sudah ada tujuh nama yang kami terima dan masih menunggu lima nama lagi dari Kemendagri," kata anggota KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, di Gedung KPU Pusat Jakarta, Kamis (20/12).
Ketujuh nama calon sekjen tersebut berasal dari berbagai kalangan, antara lain dari kampus dan sejumlah instansi pemerintah.
Setelah mendapat lima nama calon dari Kemendagri, tim seleksi sekjen KPU akan bekerja untuk menyaring tiga orang guna diserahkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Pendaftaran dan penerimaan berkas calon sekjen telah diperpanjang hingga 17 Desember dan saat ini masih berlangsung proses penilaian hingga 28 Desember.
Tim seleksi berasal dari berbagai kalangan, antara lain Anggota KPU Sigit Pamungkas dan peneliti politik senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro.
Pada 7 Januari 2013, hasil penilaian tersebut akan dikonsultasikan ke Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, untuk kemudian diajukan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 8 Januari 2013.
Sekjen KPU saat ini, Suripto Bambang Setiadi, masih bertugas meskipun telah divonis melakukan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).
Hal itu merupakan keputusan Mendagri untuk tetap menempatkan Suripto sebagai Sekjen KPU hingga masa pengabdiannya sebagai PNS berakhir pada Januari 2013.
Seharusnya, pada 17 Desember itu KPU sudah harus menyerahkan tiga nama calon sekjen kepada Presiden. Namun karena belum ada yang mendaftar hingga mendekati batas akhir masa penerimaan berkas, maka KPU memperpanjang masa pendaftaran.
Persyaratan yang dibutuhkan oleh calon sekjen baru rupanya terlalu berat sehingga peminatnya sedikit. Oleh karena itu, KPU mengubah dua poin persyaratan yang sebelumnya dinilai terlalu tinggi untuk mendapatkan calon sekjen.
Pangkat minimal pendaftar calon sekjen, yang sebelumnya minimal IVD, diturunkan menjadi golongan IVC. Sementara itu, batas usia maksimum menjadi lebih tua, yaitu 57 tahun, dari yang sebelumnya ditetapkan maksimal 55 tahun.
Namun demikian, Sigit Pamungkas mengatakan keringanan syarat tersebut tidak menyurutkan keinginan para komisioner KPU untuk memperoleh sekjen muda yang dapat bekerja sama dalam menyukseskan pesta demokrasi di Tanah Air.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
INTERNASIONAL
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?




