Kecelakaan AKP Novandi, Polisi Gelar Perkara Siapa Pengendara Mobil

Rabu, 9 Februari 2022 | 14:12 WIB
SW
BW
Penulis: Stefani Wijaya | Editor: BW
Mobil sedan terbakar setelah menabrak separator Transjakarta di kawasan Senen, Jakarta Pusat, Senin 7 Februari 2022 dini hari.
Mobil sedan terbakar setelah menabrak separator Transjakarta di kawasan Senen, Jakarta Pusat, Senin 7 Februari 2022 dini hari. (ANTARA/Dokumentasi Pribadi)

Jakarta, Beritasatu.com - Polisi akan menggelar perkara untuk mengetahui siapa yang mengemudi mobil Toyota Camry yang terbakar hingga menewaskan kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Fatimah dan AKP Novandi Arya Kharisma, anak Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Zainal Arifin Paliwang.

"Ya dalam satu dua hari ini kita akan melaksanakan gelar perkara untuk menentukan, walaupun kasus ini akan di SP3," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan di Senayan Park, Jakarta Pusat, Rabu (9/2/2022).

Dikatakan Sambodo, meskipun keduanya meninggal dunia dan tidak ada korban lain, pihaknya akan tetap menentukan siapa yang menjadi pengemudi saat kejadian, Senin (7/2/2022).

"Tetapi kita akan menentukan pengemudi pada malam itu dan untuk kemudian jadi tersangka kita gugurkan karena meninggal dunia," ucapnya.

Sebuah sedan Toyota Camry dengan nomor polisi B 1102 NDY menabrak separator Transjakarta di Jalan Raya Pasar Senen, Jakarta Pusat pada Senin (7/2/2022) sekitar pukul 00.30 WIB.

Akibat kejadian itu, dua orang yang merupakan pengemudi dan penumpang Camry dinyatakan tewas.

"Menabrak separator busway kemudian terbakar. Dua orang meninggal dunia yaitu pengemudi dan penumpang," kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Purwanta melalui keterangannya.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon