Eksaminasi Putusan Praperadilan Chevron Dinilai Berlebihan

Minggu, 23 Desember 2012 | 15:18 WIB
RD
B
Penulis: Rangga Prakoso/ Yudo Dahono | Editor: B1
Ilustrasi Chevron
Ilustrasi Chevron (AFP/ Justin Sullivan)
Gugatan praperadilan Bachtiar terhadap Kejaksaan Agung sudah diperiksa dengan seksama oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan jaksa yang mengikuti proses persidangan itu.

Upaya Kejaksaan Agung mengajukan eksaminasi putusan praperadilan Manager Sumatera Light South Operation Chevron Bachtiar Abdul Fatah ke Mahkamah Agung dinilai berlebihan.
 
Pernyataan ini disampaikan Maqdir Ismail selaku kuasa hukum Bachtiar menanggapi upaya permohonan eksaminasi Kejaksaan Agung.
 
"Mereka (Kejaksaan) harusnya menghormati putusan praperadilan. Ini sangat berlebihan," kata Maqdir di Jakarta, Minggu (23/12).
 
Maqdir mengatakan gugatan praperadilan Bachtiar terhadap Kejaksaan Agung sudah diperiksa dengan seksama oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan jaksa yang mengikuti proses persidangan itu.
 
Putusan praperadilan, lanjut Maqdir, bersifat final dan tidak bisa dilakukan upaya perlawanan lagi sebagaimana dinyatakan dalam putusan uji materi oleh Mahkamah Konstitusi.

"Usul saya yang harus dieksaminasi oleh Jaksa Agung adalah Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Andhi Nirwanto dan eks Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Arnold Angkouw," tegas Maqdir.

Menurut Maqdir, dua pejabat Kejaksaan Agung itu harus diperiksa karena dakwaan jaksa yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Kamis (19/12) kemarin terhadap lima terdakwa kasus dugaan korupsi proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia tidak jelas.
 
"Jumlah kerugian negaranya berbeda-beda. Ini menunjukkan mereka (jaksa) tidak siap dengan perkara ini. Mereka cuma ingin menunjukkan punya  kekuasaan," katanya.
 
Lima terdakwa itu adalah Manajer Lingkungan Sumatera Light North (SLN) dan Sumatera Light South (SLS) Endah Rumbiyanti. Team Leader SLN Kabupaten Duri Propinsi Riau Widodo, Team Leader SLS Migas Kukuh, Direktur PT Sumigita Jaya Herlan dan Direktur PT Green Planet Indonesia, Ricksy Prematuri.
 
Sebelumnya, PN Jaksel menolak upaya banding Kejaksaan Agung atas putusan praperadilan Bachtiar.

Kejaksaan Agung bersikukuh menilai hakim yang  memutus gugatan Bachtiar melampaui batas kewenangannya. Sehingga memutuskan melakukan perlawanan dengan mengajukan permohonan eksaminasi  ke Mahkamah Agung.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon