Delapan Jaksa Dipecat Sepanjang 2012

Rabu, 26 Desember 2012 | 23:30 WIB
HI
B
Penulis: Heru Andriyanto/Ririn Indriani | Editor: B1
Ilustrasi.
Ilustrasi. (Guamcourts.org)
"Kami belum merasa puas atas capaian kinerja yang telah kami lakukan …"

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan terdapat 297 pegawai Kejaksaan seluruh Indonesia dijatuhi  sanksi karena melakukan pelanggaran selama 2012, termasuk delapan orang jaksa yang dipecat dari tugasnya, dan lima orang yang diberhentikan tidak hormat sebagai pegawai negeri sipil.

Menurut Jaksa Agung Basrief Arief, pegawai yang terkena sanksi itu meliputi 188 jaksa dan 109 pegawai tata usaha.

"Kami belum merasa puas atas capaian kinerja yang telah kami lakukan. Kita akan berusaha bahwa sejauh mungkin para jaksa dan karyawan melaksanakan tugas dan fungsinya secara  baik," kata Basrief dalam pernyataannya di situs resmi Kejaksaan Agung, Rabu (26/12).

Menurut data Kejaksaan Agung, jumlah itu telah mendapatkan surat keputusan penjatuhan hukuman. Basrief menjelaskan, terdapat 37 jaksa mendapat hukuman dengan kategori ringan,  94 hukuman sedang dan 57 termasuk sanksi berat.

Sedangkan untuk yang  bertugas di tata usaha, terdapat 27 orang dihukum ringan, 41 orang  dihukum sedang, dan 41 orang dihukum berat.

Dalam kategori sanksi berat terdapat 14 jaksa dan delapan pegawai tata usaha yang dijatuhi penurunan  pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun sesuai PP 53 Tahun 2010.

"Sedangkan pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat  lebih rendah sebanyak 18 jaksa dan tata usaha nihil," lanjut Basrief.

Ia menjelaskan, pembebasan dari jabatan fungsional sebanyak 15 jaksa dan dua orang dari tata usaha.  Sedangkan, pembebasan jabatan struktural sebanyak dua jaksa dan 17 dari tata usaha.

"Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri delapan orang dan pemberhentian tidak dengan  hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil sebanyak lima orang," kata Basrief.

Selain itu, ada enam orang  pegawai yang masih menjalani proses untuk dihukum berat. Sedangkan  kategori pelanggaran lainnya, Basrief menyatakan 28 jaksa melakukan  tindakan indisipliner, 145 melakukan penyalahgunaan wewenang, dan 15  melakukan perbuatan tercela lainnya.

Jumlah itu ditambah, 43 orang yang  bertugas di tata usaha sebanyak 43 orang melakukan indisipliner, 49  orang menyalahgunakan wewenang, 17 orang melakukan perbuatan tercela.

Dengan hasil rekapitulasi itu,  Jaksa Agung mengatakan pihaknya akan berusaha meningkatkan kinerja dan  pengawasan melekat di tubuh institusi pada 2013.


Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon