Delapan Jaksa Dipecat Sepanjang 2012
Rabu, 26 Desember 2012 | 23:30 WIB
"Kami belum merasa puas atas capaian kinerja yang telah kami lakukan …"
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan terdapat 297 pegawai Kejaksaan seluruh Indonesia dijatuhi sanksi karena melakukan pelanggaran selama 2012, termasuk delapan orang jaksa yang dipecat dari tugasnya, dan lima orang yang diberhentikan tidak hormat sebagai pegawai negeri sipil.
Menurut Jaksa Agung Basrief Arief, pegawai yang terkena sanksi itu meliputi 188 jaksa dan 109 pegawai tata usaha.
"Kami belum merasa puas atas capaian kinerja yang telah kami lakukan. Kita akan berusaha bahwa sejauh mungkin para jaksa dan karyawan melaksanakan tugas dan fungsinya secara baik," kata Basrief dalam pernyataannya di situs resmi Kejaksaan Agung, Rabu (26/12).
Menurut data Kejaksaan Agung, jumlah itu telah mendapatkan surat keputusan penjatuhan hukuman. Basrief menjelaskan, terdapat 37 jaksa mendapat hukuman dengan kategori ringan, 94 hukuman sedang dan 57 termasuk sanksi berat.
Sedangkan untuk yang bertugas di tata usaha, terdapat 27 orang dihukum ringan, 41 orang dihukum sedang, dan 41 orang dihukum berat.
Dalam kategori sanksi berat terdapat 14 jaksa dan delapan pegawai tata usaha yang dijatuhi penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun sesuai PP 53 Tahun 2010.
"Sedangkan pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah sebanyak 18 jaksa dan tata usaha nihil," lanjut Basrief.
Ia menjelaskan, pembebasan dari jabatan fungsional sebanyak 15 jaksa dan dua orang dari tata usaha. Sedangkan, pembebasan jabatan struktural sebanyak dua jaksa dan 17 dari tata usaha.
"Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri delapan orang dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil sebanyak lima orang," kata Basrief.
Selain itu, ada enam orang pegawai yang masih menjalani proses untuk dihukum berat. Sedangkan kategori pelanggaran lainnya, Basrief menyatakan 28 jaksa melakukan tindakan indisipliner, 145 melakukan penyalahgunaan wewenang, dan 15 melakukan perbuatan tercela lainnya.
Jumlah itu ditambah, 43 orang yang bertugas di tata usaha sebanyak 43 orang melakukan indisipliner, 49 orang menyalahgunakan wewenang, 17 orang melakukan perbuatan tercela.
Dengan hasil rekapitulasi itu, Jaksa Agung mengatakan pihaknya akan berusaha meningkatkan kinerja dan pengawasan melekat di tubuh institusi pada 2013.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan terdapat 297 pegawai Kejaksaan seluruh Indonesia dijatuhi sanksi karena melakukan pelanggaran selama 2012, termasuk delapan orang jaksa yang dipecat dari tugasnya, dan lima orang yang diberhentikan tidak hormat sebagai pegawai negeri sipil.
Menurut Jaksa Agung Basrief Arief, pegawai yang terkena sanksi itu meliputi 188 jaksa dan 109 pegawai tata usaha.
"Kami belum merasa puas atas capaian kinerja yang telah kami lakukan. Kita akan berusaha bahwa sejauh mungkin para jaksa dan karyawan melaksanakan tugas dan fungsinya secara baik," kata Basrief dalam pernyataannya di situs resmi Kejaksaan Agung, Rabu (26/12).
Menurut data Kejaksaan Agung, jumlah itu telah mendapatkan surat keputusan penjatuhan hukuman. Basrief menjelaskan, terdapat 37 jaksa mendapat hukuman dengan kategori ringan, 94 hukuman sedang dan 57 termasuk sanksi berat.
Sedangkan untuk yang bertugas di tata usaha, terdapat 27 orang dihukum ringan, 41 orang dihukum sedang, dan 41 orang dihukum berat.
Dalam kategori sanksi berat terdapat 14 jaksa dan delapan pegawai tata usaha yang dijatuhi penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun sesuai PP 53 Tahun 2010.
"Sedangkan pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah sebanyak 18 jaksa dan tata usaha nihil," lanjut Basrief.
Ia menjelaskan, pembebasan dari jabatan fungsional sebanyak 15 jaksa dan dua orang dari tata usaha. Sedangkan, pembebasan jabatan struktural sebanyak dua jaksa dan 17 dari tata usaha.
"Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri delapan orang dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil sebanyak lima orang," kata Basrief.
Selain itu, ada enam orang pegawai yang masih menjalani proses untuk dihukum berat. Sedangkan kategori pelanggaran lainnya, Basrief menyatakan 28 jaksa melakukan tindakan indisipliner, 145 melakukan penyalahgunaan wewenang, dan 15 melakukan perbuatan tercela lainnya.
Jumlah itu ditambah, 43 orang yang bertugas di tata usaha sebanyak 43 orang melakukan indisipliner, 49 orang menyalahgunakan wewenang, 17 orang melakukan perbuatan tercela.
Dengan hasil rekapitulasi itu, Jaksa Agung mengatakan pihaknya akan berusaha meningkatkan kinerja dan pengawasan melekat di tubuh institusi pada 2013.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
INTERNASIONAL
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?




