Hampir Pasti Sopir Livina Maut Mabuk Miras
Kamis, 27 Desember 2012 | 13:28 WIB
Akibat insiden tersebut sebanyak tujuh pengguna jalan menjadi korban.
Andika Pradikta, 25, pengemudi Nissan Grand Livina yang menabrak sejumlah kendaraan dan warung pecel lele hingga menewaskan dua pengguna jalan, diduga mabuk minuman keras.
Pihak kepolisian masih memeriksa urine untuk memastikan apakah ia menggunakan narkotika. "Hampir bisa dipastikan mabuk minuman keras. Namun, apakah juga memakai narkoba saat ini urine-nya masih diperiksa. Hasilnya belum keluar," ujar Kasatlantas Polrestro Jaksel Komisaris Hindarsono, saat dihubungi Beritasatu.com, hari ini.
Dijelaskan Hindarsono, kejadian kecelakaan maut itu berawal ketika mobil Grand Livina bernopol B 1796 KFL yang dikendarai Andika dan ditumpangi seorang warga Korea bernama Wongsun menabrak Daihatsu Taruna bernopol B 8162 RR di parkiran Cafe Piccadilly, Jl Kemang Raya, Jaksel.
Usai menabrak, Andika memacu kendaraannya dari arah Kemang menuju PN Jaksel untuk melarikan diri. Berniat menghindari kejaran Daihatsu yang ditabraknya, ia malah menabrak sejumlah kendaraan dan warung pecel ayam.
Akibat insiden itu, tujuh orang menjadi korban. Lima mengalami luka-luka, serta dua korban meninggal dunia atas nama Hardianto, 33, warga Perumahan Sinar Lestari Indah B-5A RT 07/06, Kedung Mundu, Tembalang, dan Maulana, 42, warga Jl Kemang Timur XV RT 10/03, Bangka, Mampang Prapatan.
Akibat perbuatannya, Andika ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas. Sementara itu, Wongsun yang merupakan warga negara Korea masih didalami lagi apakah ia juga berperan menyuruh Andika untuk kabur atau tidak.
Andika Pradikta, 25, pengemudi Nissan Grand Livina yang menabrak sejumlah kendaraan dan warung pecel lele hingga menewaskan dua pengguna jalan, diduga mabuk minuman keras.
Pihak kepolisian masih memeriksa urine untuk memastikan apakah ia menggunakan narkotika. "Hampir bisa dipastikan mabuk minuman keras. Namun, apakah juga memakai narkoba saat ini urine-nya masih diperiksa. Hasilnya belum keluar," ujar Kasatlantas Polrestro Jaksel Komisaris Hindarsono, saat dihubungi Beritasatu.com, hari ini.
Dijelaskan Hindarsono, kejadian kecelakaan maut itu berawal ketika mobil Grand Livina bernopol B 1796 KFL yang dikendarai Andika dan ditumpangi seorang warga Korea bernama Wongsun menabrak Daihatsu Taruna bernopol B 8162 RR di parkiran Cafe Piccadilly, Jl Kemang Raya, Jaksel.
Usai menabrak, Andika memacu kendaraannya dari arah Kemang menuju PN Jaksel untuk melarikan diri. Berniat menghindari kejaran Daihatsu yang ditabraknya, ia malah menabrak sejumlah kendaraan dan warung pecel ayam.
Akibat insiden itu, tujuh orang menjadi korban. Lima mengalami luka-luka, serta dua korban meninggal dunia atas nama Hardianto, 33, warga Perumahan Sinar Lestari Indah B-5A RT 07/06, Kedung Mundu, Tembalang, dan Maulana, 42, warga Jl Kemang Timur XV RT 10/03, Bangka, Mampang Prapatan.
Akibat perbuatannya, Andika ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas. Sementara itu, Wongsun yang merupakan warga negara Korea masih didalami lagi apakah ia juga berperan menyuruh Andika untuk kabur atau tidak.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




