MA: 73 Hakim Dikenai Sanksi Disiplin Pada Tahun 2012
Kamis, 27 Desember 2012 | 17:11 WIB
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman disiplin kepada 73 hakim selama tahun 2012 atau naik dibanding tahun 2011 yang hanya 53 hakim.
"Ada peningkatan karena kami telah melibatkan pimpinan pengadilan banding untuk proaktif melakukan pengawasan di wilayah masing-masing," kata Ketua MA Hatta Ali saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (27/12).
Ketua MA ini menyebutkan secara keseluruhan bahwa telah memberikan sanksi kepada 160 orang, dan paling banyak diberikan kepada jajaran hakim.
Selain diberikan kepada hakim, sanksi juga diberikan kepada panitera, panitera muda, panitera pengganti, pejabat struktural/fungsional, PNS (staf), juru sita, juru sita pengganti.
Hatta menegaskan bahwa pihaknya telah berbulat tekad untuk meningkatkan pengawasan terhadap hakim dan mengambil tindakan tegas bagi hakim yang melakukan pelanggaran kode etik.
"Apalagi setelah dikeluarkannya PP No 94/2012 yang berkaitan dengan peningkatan kesejahteraan hakim, pimpinan MA berbulat tekad lebih giat untuk melaksanakan pengawasan," katanya.
Hatta mengatakan dalam menegakkan disiplin pihaknya tidak main-main, hal ini terlihat dengan banyaknya hakim yang diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH).
"Kalau tidak salah lima hakim, dan yang paling menarik adalah (hakim agung) Ahmad Yamani yang telah diberhentikan dengan tidak hormat," ungkapnya.
Hatta mengungkapkan bahwa pihaknya tidak bisa mentolir kesalahan yang dibuat walaupun Ahmad Yamani sudah mengabdi menjadi hakim selama 42 tahun.
Untuk itu pihaknya juga berkomitmen untuk menguatkan pengawasan terhadap hakim dan aparat pendukungnya.
"Pengawasan makin kami kuatkan ada 40 orang dari hakim tinggi di seluruh Indonesia," ungkapnya.
Badan Pengawas ini dibantu oleh pimpinan pengadilan tinggi (PT) di seluruh wilayah.
"Tanpa didukung pimpinan PT, maka 40 ini kurang karena harus mengawasi sekitar 8.000 hakim yang tersebar di sekitar 600 lebih pengadilan umum, agama , TUN dan militer," katanya.
"Ada peningkatan karena kami telah melibatkan pimpinan pengadilan banding untuk proaktif melakukan pengawasan di wilayah masing-masing," kata Ketua MA Hatta Ali saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (27/12).
Ketua MA ini menyebutkan secara keseluruhan bahwa telah memberikan sanksi kepada 160 orang, dan paling banyak diberikan kepada jajaran hakim.
Selain diberikan kepada hakim, sanksi juga diberikan kepada panitera, panitera muda, panitera pengganti, pejabat struktural/fungsional, PNS (staf), juru sita, juru sita pengganti.
Hatta menegaskan bahwa pihaknya telah berbulat tekad untuk meningkatkan pengawasan terhadap hakim dan mengambil tindakan tegas bagi hakim yang melakukan pelanggaran kode etik.
"Apalagi setelah dikeluarkannya PP No 94/2012 yang berkaitan dengan peningkatan kesejahteraan hakim, pimpinan MA berbulat tekad lebih giat untuk melaksanakan pengawasan," katanya.
Hatta mengatakan dalam menegakkan disiplin pihaknya tidak main-main, hal ini terlihat dengan banyaknya hakim yang diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH).
"Kalau tidak salah lima hakim, dan yang paling menarik adalah (hakim agung) Ahmad Yamani yang telah diberhentikan dengan tidak hormat," ungkapnya.
Hatta mengungkapkan bahwa pihaknya tidak bisa mentolir kesalahan yang dibuat walaupun Ahmad Yamani sudah mengabdi menjadi hakim selama 42 tahun.
Untuk itu pihaknya juga berkomitmen untuk menguatkan pengawasan terhadap hakim dan aparat pendukungnya.
"Pengawasan makin kami kuatkan ada 40 orang dari hakim tinggi di seluruh Indonesia," ungkapnya.
Badan Pengawas ini dibantu oleh pimpinan pengadilan tinggi (PT) di seluruh wilayah.
"Tanpa didukung pimpinan PT, maka 40 ini kurang karena harus mengawasi sekitar 8.000 hakim yang tersebar di sekitar 600 lebih pengadilan umum, agama , TUN dan militer," katanya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




