Pengemudi Livina Maut Mulai Diperiksa Polisi
Minggu, 30 Desember 2012 | 15:55 WIB
"Andhika sudah diperiksa kemarin sore sampai malam di RS Fatmawati."
Satuan Lalu Lintas Polres Jakarta Selatan, telah memeriksa pengemudi Grand Livina "maut" Andhika Pradikta, di Rumah Sakit Fatmawati.
Rencananya, pekan depan akan dilakukan pemeriksaan psikologis terhadapnya.
"Andhika sudah diperiksa kemarin sore sampai malam di RS Fatmawati. Untuk pemeriksaan lanjutan, kami lihat perkembangannya. Namun, jika sudah cukup tak ada lagi pemeriksaan lain," ujar Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Jakarta Selatan, Komisaris Polisi Hindarsono, kepada Beritasatu.com, Minggu (30/12).
Ia mengungkapkan, pertanyaan pemeriksaan terhadap Andhika berkaitan dengan kasus kecelakaan yang terjadi.
"Untuk pertanyaannya, berkaitan dengan masalah kecelakaan lalu lintas dan mengarah kepada kasus yang dilakukannnya," katanya.
Dikatakan Hindarsono, pihaknya akan melakukan penahanan jika pengemudi Grand Livina yang menewaskan dua orang itu, sudah sehat.
"Apabila sudah sehat akan kita bawa ke Polres Jakarta Selatan untuk dilakukan penahanan," tegasnya.
Sementara itu, berkaitan dengan proses pemeriksaan, Hindarsono menyampaikan, pihaknya juga akan melakukan tes psikologi terhadap Andhika.
"Hari Rabu (2/1) akan kita periksa mengenai psikis tersangka oleh psikolog kepolisian," tegasnya.
Sebelumnya diketahui, kejadian kecelakaan maut itu berawal ketika mobil Grand Livina bernopol B 1796 KFL yang dikendarai Andhika dan ditumpangi seorang warga Korea bernama Huan W, menyerempet Daihatsu Taruna bernopol B 8162 RR, di parkiran Cafe Piccadilly Jalan Kemang Raya, Kamis (27/12) dini hari.
Usai menyerempet, Andika memacu kendaraannya dari arah Kemang menuju Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melarikan diri. Saat berniat menghindari kejaran Daihatsu Taruna itulah, ia menabrak sejumlah kendaraan dan warung pecel ayam, berikut korban yang sedang makan di dalam warung.
Akibat insiden itu, tujuh orang menjadi korban. Lima mengalami luka-luka, serta dua korban meninggal dunia atas nama Hardianto (33) dan Maulana (42). Atas perbuatannya, Andika dapat dijerat Pasal 310 Undang-undang Lalu Lintas. Sementara, Huan W masih menjadi saksi.
Satuan Lalu Lintas Polres Jakarta Selatan, telah memeriksa pengemudi Grand Livina "maut" Andhika Pradikta, di Rumah Sakit Fatmawati.
Rencananya, pekan depan akan dilakukan pemeriksaan psikologis terhadapnya.
"Andhika sudah diperiksa kemarin sore sampai malam di RS Fatmawati. Untuk pemeriksaan lanjutan, kami lihat perkembangannya. Namun, jika sudah cukup tak ada lagi pemeriksaan lain," ujar Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Jakarta Selatan, Komisaris Polisi Hindarsono, kepada Beritasatu.com, Minggu (30/12).
Ia mengungkapkan, pertanyaan pemeriksaan terhadap Andhika berkaitan dengan kasus kecelakaan yang terjadi.
"Untuk pertanyaannya, berkaitan dengan masalah kecelakaan lalu lintas dan mengarah kepada kasus yang dilakukannnya," katanya.
Dikatakan Hindarsono, pihaknya akan melakukan penahanan jika pengemudi Grand Livina yang menewaskan dua orang itu, sudah sehat.
"Apabila sudah sehat akan kita bawa ke Polres Jakarta Selatan untuk dilakukan penahanan," tegasnya.
Sementara itu, berkaitan dengan proses pemeriksaan, Hindarsono menyampaikan, pihaknya juga akan melakukan tes psikologi terhadap Andhika.
"Hari Rabu (2/1) akan kita periksa mengenai psikis tersangka oleh psikolog kepolisian," tegasnya.
Sebelumnya diketahui, kejadian kecelakaan maut itu berawal ketika mobil Grand Livina bernopol B 1796 KFL yang dikendarai Andhika dan ditumpangi seorang warga Korea bernama Huan W, menyerempet Daihatsu Taruna bernopol B 8162 RR, di parkiran Cafe Piccadilly Jalan Kemang Raya, Kamis (27/12) dini hari.
Usai menyerempet, Andika memacu kendaraannya dari arah Kemang menuju Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melarikan diri. Saat berniat menghindari kejaran Daihatsu Taruna itulah, ia menabrak sejumlah kendaraan dan warung pecel ayam, berikut korban yang sedang makan di dalam warung.
Akibat insiden itu, tujuh orang menjadi korban. Lima mengalami luka-luka, serta dua korban meninggal dunia atas nama Hardianto (33) dan Maulana (42). Atas perbuatannya, Andika dapat dijerat Pasal 310 Undang-undang Lalu Lintas. Sementara, Huan W masih menjadi saksi.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




