Pengemudi Livina Maut Mulai Diperiksa Polisi

Minggu, 30 Desember 2012 | 15:55 WIB
BI
B
Penulis: Bayu Marhaenjati/Ririn Indriani | Editor: B1
Ilustrasi.
Ilustrasi. (Thesundaily)
"Andhika sudah diperiksa kemarin sore sampai malam  di RS Fatmawati."

Satuan Lalu Lintas Polres Jakarta Selatan, telah memeriksa pengemudi  Grand Livina "maut" Andhika Pradikta, di Rumah Sakit Fatmawati. 

Rencananya, pekan depan akan dilakukan pemeriksaan psikologis terhadapnya.

"Andhika sudah diperiksa kemarin sore sampai malam  di RS Fatmawati. Untuk pemeriksaan lanjutan, kami lihat perkembangannya. Namun, jika sudah cukup tak ada lagi pemeriksaan lain," ujar Kepala  Satuan Lalu Lintas Polres Jakarta Selatan, Komisaris Polisi Hindarsono, kepada Beritasatu.com, Minggu (30/12).

Ia mengungkapkan, pertanyaan pemeriksaan terhadap Andhika berkaitan dengan kasus kecelakaan yang terjadi.

"Untuk pertanyaannya, berkaitan dengan masalah kecelakaan lalu lintas dan mengarah kepada kasus yang dilakukannnya," katanya.

Dikatakan Hindarsono, pihaknya akan melakukan penahanan jika pengemudi Grand Livina yang menewaskan dua orang itu, sudah sehat.

"Apabila sudah sehat akan kita bawa ke Polres Jakarta Selatan untuk dilakukan penahanan," tegasnya.

Sementara itu, berkaitan dengan proses pemeriksaan, Hindarsono menyampaikan,  pihaknya juga akan melakukan tes psikologi terhadap Andhika.

"Hari Rabu (2/1) akan kita periksa mengenai psikis tersangka oleh psikolog kepolisian," tegasnya.

Sebelumnya diketahui, kejadian kecelakaan maut itu berawal ketika mobil Grand Livina bernopol B 1796 KFL yang dikendarai Andhika dan ditumpangi seorang warga Korea bernama Huan W, menyerempet Daihatsu Taruna bernopol B 8162 RR, di parkiran Cafe Piccadilly Jalan Kemang Raya, Kamis (27/12)  dini hari.

Usai menyerempet, Andika memacu kendaraannya dari arah Kemang menuju Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melarikan  diri. Saat berniat menghindari kejaran Daihatsu Taruna itulah, ia  menabrak sejumlah kendaraan dan warung pecel ayam, berikut korban yang sedang makan di dalam warung.

Akibat insiden itu, tujuh orang menjadi korban. Lima mengalami luka-luka, serta dua korban meninggal  dunia atas nama Hardianto (33) dan Maulana (42). Atas perbuatannya, Andika dapat dijerat Pasal 310 Undang-undang Lalu Lintas. Sementara, Huan W masih menjadi saksi.


Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon