Kejaksaan Belum Tentukan Lapas Susno
Selasa, 1 Januari 2013 | 16:52 WIB
"Kami masih menunggu salinan putusan kasasinya dulu."
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan belum menentukan lembaga pemasyarakatan mana yang menjadi tempat eks Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal Susno Duadji menjalani putusan Mahkamah Agung yang menghukumnya tiga tahun dan enam bulan penjara.
"Kami masih menunggu salinan putusan kasasinya dulu," kata Kepala Kejari Jaksel Masyhudi di Jakarta, (01/01).
Masyhudi mengatakan keluarga Susno boleh mengajukan permohonan agar jenderal bintang itu ditempatkan di lapas yang dekat dengan tempat tinggal.
Dia mencontohkan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar yang mendekam di lapas Tangerang karena ada permohonan dari pihak keluarga.
Lebih lanjut Masyhudi mengatakan belum ada koordinasi antara pihaknya dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban mengenai pelaksanaan eksekusi terhadap Susno.
"Setelah kami terima salinan putusan tentunya akan dikoordinasikan dengan pihak-pihak terkait seperti LPSK dan Kepolisian," katanya.
Susno menjadi terpidana setelah Mahkamah Agung menolak Kasasi yang diajukannya. MA menyatakan Susno terbukti melakukan korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008..
Dua perkara itu menjerat Susno setelah dia mengungkap 'permainan' mafia hukum di Bareskrim dalam proses penyidikan kasus Gayus Tambunan. LPSK kemudian memberi Susno perlindungan dan status Whistle Blower.
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan belum menentukan lembaga pemasyarakatan mana yang menjadi tempat eks Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal Susno Duadji menjalani putusan Mahkamah Agung yang menghukumnya tiga tahun dan enam bulan penjara.
"Kami masih menunggu salinan putusan kasasinya dulu," kata Kepala Kejari Jaksel Masyhudi di Jakarta, (01/01).
Masyhudi mengatakan keluarga Susno boleh mengajukan permohonan agar jenderal bintang itu ditempatkan di lapas yang dekat dengan tempat tinggal.
Dia mencontohkan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar yang mendekam di lapas Tangerang karena ada permohonan dari pihak keluarga.
Lebih lanjut Masyhudi mengatakan belum ada koordinasi antara pihaknya dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban mengenai pelaksanaan eksekusi terhadap Susno.
"Setelah kami terima salinan putusan tentunya akan dikoordinasikan dengan pihak-pihak terkait seperti LPSK dan Kepolisian," katanya.
Susno menjadi terpidana setelah Mahkamah Agung menolak Kasasi yang diajukannya. MA menyatakan Susno terbukti melakukan korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008..
Dua perkara itu menjerat Susno setelah dia mengungkap 'permainan' mafia hukum di Bareskrim dalam proses penyidikan kasus Gayus Tambunan. LPSK kemudian memberi Susno perlindungan dan status Whistle Blower.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




