MK: Kesalahan Pembuatan UU Meningkat

Rabu, 2 Januari 2013 | 15:53 WIB
B
B
Penulis: BeritaSatu | Editor: B1
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD (FOTO:JG Photo/Yudhi Sukma Wijaya)
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD (FOTO:JG Photo/Yudhi Sukma Wijaya)
"Kesalahan UU naik menjadi 31 persen."

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD mengatakan, pada tahun 2012 terjadi peningkatan dalam kesalahan pembuatan Undang-Undang (UU).

Indikatornya adalah banyaknya permohonan judicial review (JR) yang dikabulkan.

Mahfud menyebutkan, pada tahun 2012 peningkatan dikabulkannya permohonan JR sendiri meningkat hingga mencapai 31%.

"Tahun ini meningkat angka yang dikabulkan menjadi 31 persen. Kesalahan UU naik menjadi 31 persen," kata Mahfud di Kantor MK, Rabu (2/1).

Dikatakan Mahfud, sebanyak 97 perkara pada tahun 2012 berhasil diputuskan oleh MK. Di luar itu, ada 18 perkara yang sudah diputus, tetapi belum diumumkan karena adanya hari libur nasional.

Berdasarkan catatan itu, rapor MK bisa dikatakan naik hingga 6,2% dibandingkan tahun 2011. Sementara secara lebih luas, sepanjang periode 2008-2012, perkara yang dikabulkan MK mencapai 20,44%, dengan persentase perkara yang ditolak atau ditarik kembali mencapai 79,56%.

"Persentasi kinerja kita pada tahun 2011 mendapat skor 50,8 %, sedangkan tahun 2012 mendapat skor 57%," ungkap Mahfud pula.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon