Kejagung Akan Ekspos Kasus HAM 1965 dan Penembakan Misterius
Rabu, 2 Januari 2013 | 20:47 WIB
Sebelum memutuskan apa akan menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM.
Kejaksaan Agung akan melakukan gelar perkara kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia tahun 1965 terkait pembunuhan selama gerakan anti-komunis dan kasus penembakan misterius 1982-1985.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Andhi Nirwanto mengatakan ekspos perkara terkait petunjuk jaksa yang belum dilengkapi oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
"Kami akan ekspos dulu. Seperti apa nanti kesimpulannya (apakah berkas dikembalikan ke Komnas HAM atau tidak)," kata Andhi di Jakarta, Rabu (02/01).
Andhi menyayangkan Komnas HAM tidak memenuhi petunjuk jaksa mengenai syarat formal dan materiil untuk melengkapi berkas perkara. Menurutnya penanganan perkara pelanggaran ham berat memiliki hukum acara secara khusus, atau lex specialis.
"Undang-Undang Pengadilan HAM Nomor 26 tahun 2000 termasuk hukum yang bersifat spesial. Disana kan ada aturan-aturan yang khusus," katanya.
Komnas HAM sebelumnya menyatakan tidak perlu memenuhi petunjuk jaksa mengenai syarat formal karena dalam penanganan kasus Tanjung Priuk, penyelidik Komnas HAM tidak di bawah sumpah.
Sedangkan mengenai syarat materiil, Komnas menegaskan sudah menyebut pihak yang harus bertanggung jawab dalam kasus 65 dan penembakan misterius yakni Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib), sehingga menjadi tugas penyidik Kejaksaan untuk menentukan siapa oknum Kopkamtib yang harus diseret ke pengadilan.
Kejaksaan Agung akan melakukan gelar perkara kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia tahun 1965 terkait pembunuhan selama gerakan anti-komunis dan kasus penembakan misterius 1982-1985.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Andhi Nirwanto mengatakan ekspos perkara terkait petunjuk jaksa yang belum dilengkapi oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
"Kami akan ekspos dulu. Seperti apa nanti kesimpulannya (apakah berkas dikembalikan ke Komnas HAM atau tidak)," kata Andhi di Jakarta, Rabu (02/01).
Andhi menyayangkan Komnas HAM tidak memenuhi petunjuk jaksa mengenai syarat formal dan materiil untuk melengkapi berkas perkara. Menurutnya penanganan perkara pelanggaran ham berat memiliki hukum acara secara khusus, atau lex specialis.
"Undang-Undang Pengadilan HAM Nomor 26 tahun 2000 termasuk hukum yang bersifat spesial. Disana kan ada aturan-aturan yang khusus," katanya.
Komnas HAM sebelumnya menyatakan tidak perlu memenuhi petunjuk jaksa mengenai syarat formal karena dalam penanganan kasus Tanjung Priuk, penyelidik Komnas HAM tidak di bawah sumpah.
Sedangkan mengenai syarat materiil, Komnas menegaskan sudah menyebut pihak yang harus bertanggung jawab dalam kasus 65 dan penembakan misterius yakni Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib), sehingga menjadi tugas penyidik Kejaksaan untuk menentukan siapa oknum Kopkamtib yang harus diseret ke pengadilan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




