Angie Perkenalkan 2 Putrinya di Persidangan

Kamis, 3 Januari 2013 | 10:56 WIB
B
B
Penulis: BeritaSatu | Editor: B1
Mantan anggota DPR, Angelina Sondakh bersama ayahnya di Pengadilan Tidak Pidana Korupsi, Jakarta. FOTO: Afriadi Hikmal/ JAKARTA GLOBE
Mantan anggota DPR, Angelina Sondakh bersama ayahnya di Pengadilan Tidak Pidana Korupsi, Jakarta. FOTO: Afriadi Hikmal/ JAKARTA GLOBE
Angie juga sempat mengucapkan terima kasih kepada ayahnya

Terdakwa kasus dugaan suap dalam pengurusan anggaran di Kemepora dan Kemendikbud Angelina Sondakh (Angie) membawa dua putrinya, Zahwa Massaid dan Aaliyah Massaid, untuk menyaksikan proses sidang pembacaan nota pembelaan perkaranya, Kamis (3/1).
 
Saat sidang dimulai, Angie, mengucapkan terima kasih kepada ayahnya, Lucky Sondakh yang setia mendampinginya menjalani proses persidangan.
 
Kemudian, Angie memperkenalkan dua putrinya tersebut kepada Majelis Hakim.
 
"Saya perkenalkan ini putri saya, Zahwa dan Aaaliyah. Berdiri nak," kata  Angie sembari menengok ke kursi pengungjung sidang sebelah kiri.
 
Zahwa dan Aaliyah yang mengenakan baju putih lantas berdiri.
 
Sebelum membaca pledoi, Ketua Majelis Hakim Sudjatmiko sempat mengingatkan Angie bahwa persidangan ini bisa mempengaruhi psikologis kedua putrinya. Sudjatmiko mempertanyakan apakah keduanya sudah cukup umur untuk mendengar sidang yang terhadap Angie.
 
Angie mengatakan anaknya berumur 10 dan 11 tahun. Sudjatmiko tetap berpendapat, kedua putri Angie tak semestinya berada di ruang sidang.
 
"Sebaiknya menunggu di luar," kata Sudjatmiko.
 
Angie pun menyuruh kedua putrinya untuk meninggalkan ruang sidang.
 
"Nak, tunggu mami di luar," kata Angie.
 
Sidang dilanjutkan, Angie membacakan pledoi.
 
Bulan lalu, Angie dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum KPK karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana.  Dalam dakwaannya jaksa menuding Angelina telah melanggar Pasal 12 huruf a  juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  juncto Pasal 64 KUHP ayat 1.

Salah satu Jaksa, Kresno Anto Wibowo, mengatakan, berdasarkan  bukti-bukti yang dihadirkan di persidangan dan keterangan sejumlah  saksi, perbuatan Angelina telah memenuhi unsur-unsur pasal yang  didakwakan. Sebagai anggota Badan Anggaran Komisi XI DPR, Angie telah  menerima Rp 12,5 miliar dan US$ 2,35 juta terkait proyek pengadaan di  Kemenpora dan Kemendiknas. Proyek-proyek itu antara lain sejumlah  pengadaan barang di beberapa universitas negeri dan proyek pembangunan  Sport Center di Hambalang.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon