Timwas Century Apresiasi Sikap Ketua DPR
Jumat, 4 Januari 2013 | 16:44 WIB
Pernyataan Marzuki, dinilai sejalan dengan pendapat Ketua KPK, Abraham Samad.
Anggota Tim Pengawas (Timwas) kasus Bank Century Bambang Soesatyo, mengapresiasi pernyataan ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Marzuki Ali, yang mempersilakan DPR menggunakan hak menyatakan pendapat (HMP) atas kasus Bank Century yang melibatkan Wakil Presiden (Wapres) Boediono.
Pernyataan Marzuki, dinilai sejalan dengan pendapat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad, bahwa sesungguhnya DPR sudah dapat menggunakan HMP tanpa menunggu KPK menetapkan Boediono sebagai tersangka.
"Menurut Abraham, kenaikan status dari penyelidikan ke penyidikan ditetapkan KPK untuk kasus Bank Century secara keseluruhan. Itu artinya proses penyidikan tersebut juga berlaku pada orang-orang yang diduga kuat terlibat dan berperan dalam penggelontoran dana talangan Rp 6,7 triliun untuk Bank Century Century," kata Bambang di Jakarta, Jumat (04/01).
Ia menjelaskan pernyataan Marzuki dan Abraham jelas menjadi tantangan bagi fraksi-fraksi yang ada di DPR. Fraksi-fraksi dituntut untuk bersikap tegas agar kasus tersebut tuntas dan status politik Boediono menjadi jelas, atau tetap membiarkan kasus tersebut menyandera pemerintah dan Partai Demokrat.
"Memang sebagai sebuah langkah politik, proses mewujudkan HMP pasti menimbulkan kegaduhan dan guncangan. Namun, menghindari proses tersebut juga tidak bijaksana karena HMP diyakini dapat segera mengakhiri sandera politik sepanjang pemerintahan SBY-Boediono dan menjadi satu-satunya jalan keluar untuk memfinalkan posisi wakil presiden Boediono, bersalah atau tidak bersalah dalam kasus Bank Century," ujar anggota Komisi III DPR ini.
Anggota Tim Pengawas (Timwas) kasus Bank Century Bambang Soesatyo, mengapresiasi pernyataan ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Marzuki Ali, yang mempersilakan DPR menggunakan hak menyatakan pendapat (HMP) atas kasus Bank Century yang melibatkan Wakil Presiden (Wapres) Boediono.
Pernyataan Marzuki, dinilai sejalan dengan pendapat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad, bahwa sesungguhnya DPR sudah dapat menggunakan HMP tanpa menunggu KPK menetapkan Boediono sebagai tersangka.
"Menurut Abraham, kenaikan status dari penyelidikan ke penyidikan ditetapkan KPK untuk kasus Bank Century secara keseluruhan. Itu artinya proses penyidikan tersebut juga berlaku pada orang-orang yang diduga kuat terlibat dan berperan dalam penggelontoran dana talangan Rp 6,7 triliun untuk Bank Century Century," kata Bambang di Jakarta, Jumat (04/01).
Ia menjelaskan pernyataan Marzuki dan Abraham jelas menjadi tantangan bagi fraksi-fraksi yang ada di DPR. Fraksi-fraksi dituntut untuk bersikap tegas agar kasus tersebut tuntas dan status politik Boediono menjadi jelas, atau tetap membiarkan kasus tersebut menyandera pemerintah dan Partai Demokrat.
"Memang sebagai sebuah langkah politik, proses mewujudkan HMP pasti menimbulkan kegaduhan dan guncangan. Namun, menghindari proses tersebut juga tidak bijaksana karena HMP diyakini dapat segera mengakhiri sandera politik sepanjang pemerintahan SBY-Boediono dan menjadi satu-satunya jalan keluar untuk memfinalkan posisi wakil presiden Boediono, bersalah atau tidak bersalah dalam kasus Bank Century," ujar anggota Komisi III DPR ini.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




