Pengamat: Tidak Ada Batasan Ideal Jumlah Parpol
Senin, 7 Januari 2013 | 10:29 WIB
KPU harus memastikan kinerjanya sesuai peraturan perundang-perundangan.
Pengamat politik dari Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) Ray Rangkuti mengatakan tidak ada batasan ideal jumlah partai politik (parpol) di Tanah Air.
Menurutnya, yang penting adalah setiap warga negara punya hak untuk berserikat dan berkumpul.
“Ukuran ideal itu tak ada. Yang bisa kita diskusikan adalah apakah negara menjamin warganya untuk berserikat dan berkumpul. Itu yang paling utama,” kata Ray di Jakarta, Senin (7/1).
Raymenanggapi wacana yang jumlah parpol ideal di Tanah Air tidak lebih dari lima parpol. Menurut Ray, idealitas atas jumlah parpol sebagai bentuk pemaksaan kehendak.
"Oleh karena itu, diskusinya bukan soal jumlah ideal tetapi apakah secara subtansial seluruh warga negara diberi kesempatan yang sama untuk berkumpul dan berserikat," ujarnya.
Atas dasar itu, kata dia, sejumlah parpol baik dari kelas gurem atau tidak, berhak mengadukan KPU jika membuat keputusan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip pelayanan yang adil dan setara. "Jangan sampai dua prinsip ini dicederai hanya karena target untuk menyederhanakan Parpol," lanjutnya.
Dia menegaskan, KPU harus memastikan kinerjanya sesuai peraturan perundang-perundangan. KPU diimbau agar setelah penatapan hasil verifikasi, langsung menerbitkan surat keputusan (SK) penetapan.
Dengan begitu, parpol-parpol yang misalnya merasa tidak mendapat keadilan dalam proses penetapan, parpol calon peserta pemilu langsung dapat melakukan gugatan ke pengadilan tata usaha negara (PTUN).
Pengamat politik dari Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) Ray Rangkuti mengatakan tidak ada batasan ideal jumlah partai politik (parpol) di Tanah Air.
Menurutnya, yang penting adalah setiap warga negara punya hak untuk berserikat dan berkumpul.
“Ukuran ideal itu tak ada. Yang bisa kita diskusikan adalah apakah negara menjamin warganya untuk berserikat dan berkumpul. Itu yang paling utama,” kata Ray di Jakarta, Senin (7/1).
Raymenanggapi wacana yang jumlah parpol ideal di Tanah Air tidak lebih dari lima parpol. Menurut Ray, idealitas atas jumlah parpol sebagai bentuk pemaksaan kehendak.
"Oleh karena itu, diskusinya bukan soal jumlah ideal tetapi apakah secara subtansial seluruh warga negara diberi kesempatan yang sama untuk berkumpul dan berserikat," ujarnya.
Atas dasar itu, kata dia, sejumlah parpol baik dari kelas gurem atau tidak, berhak mengadukan KPU jika membuat keputusan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip pelayanan yang adil dan setara. "Jangan sampai dua prinsip ini dicederai hanya karena target untuk menyederhanakan Parpol," lanjutnya.
Dia menegaskan, KPU harus memastikan kinerjanya sesuai peraturan perundang-perundangan. KPU diimbau agar setelah penatapan hasil verifikasi, langsung menerbitkan surat keputusan (SK) penetapan.
Dengan begitu, parpol-parpol yang misalnya merasa tidak mendapat keadilan dalam proses penetapan, parpol calon peserta pemilu langsung dapat melakukan gugatan ke pengadilan tata usaha negara (PTUN).
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




