Yusril: Hartati Tak Suap Bupati Buol
Senin, 7 Januari 2013 | 14:59 WIB
Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril, Izha Mahendra dihadirkan sebagai saksi ahli meringankan dalam sidang perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah dengan terdakwa Siti Hartati Murdaya.
"Sah terima sumbangan sesuai dengan batas-batas. Jadi memang harus dibedakan sumbangan kepada calon dengan Bupati."
Ia yang dihadirkan oleh kuasa hukum Hartati mengatakan, uang yang diberikan Hartati kepada Bupati Buol, Amran Batalipu yang diduga untuk mengurus lahan tidak tergolong suap.
Menurut Yusril, uang senilai Rp3 miliar tersebut adalah sumbangan dana untuk pilkada Buol dimana Amran kembali mencalonkan diri sebagai Bupati Buol.
"Sah terima sumbangan sesuai dengan batas-batas. Jadi memang harus dibedakan sumbangan kepada calon dengan Bupati," kata Yusril di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipiko) Jakarta, Senin (07/01)
Uang Rp3 miliar itu, kata dia, bisa dikategorikan sebagai sumbangan berdasarkan Pasal 84 Undang-undang No.30/2002 tentang Dana Kampanye Pemilu. Memang dalam aturan tersebut ada pembatasan jumlah sumbangan.
Sumbangan perorangan dibatasi maksimal Rp50 juta, sementara untuk perusahaan batas maksimal sumbangannya adalah Rp350 juta.
Karena sumbangan Hartati melebihi jumlah yang sudah ditentukan undang-undang, maka Panitia Pengawas Pemilu (Panwasalu) yang seharusnya mengambil tindakan dengan melakukan teguran.
Menurut Yusril, kelebihan sumbangan itu tidak bisa serta merta diartikan sebagai suap.
"Tidak boleh kalau kelebihan (sumbangan) langsung lari ke pidana suap atau korupsi, dan biasanya kalau ditegur akan dipatuhi oleh peserta Pilkada," kata Yusril
Ia mengakui Hartati dalam posisi dilema saat ingin memberikan sumbangan kepada incumbent dalam pilkada Buol. Karena sumbangan ini akan dikaitkan dengan pengurusan HGU.
"Jadi dikasih sulit, nggak kasih juga sulit," kata Yusril.
Dalam sidang perdana yang mengagendakan pembacaaan surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Hartati bersama-sama dengan Yani Anshori selaku General Manajer PT Hardaya Inti Plantations (PT HIP), Gondo Sudjono selaku Direktur Operasional PT HIP, Totok Lestyo selaku Direktur PT HIP dan Arim selaku financial Control PT HIP memberikan uang senilai Rp3 miliar kepada Amran.
Hartati menyuap dengan maksud agar Amran membuat surat untuk Gubernur Sulawesi Tengah untuk membikin rekomendasi IUP dan rekomendasi kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan seluas 4500 hektar atau sisa 75 ribu yang belum punya izin sehingga tidak diambil PT Sonokeling.
Perbuatan Hartati diatur dan diancam dalam pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No. 31/1999 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 kesatu.
"Sah terima sumbangan sesuai dengan batas-batas. Jadi memang harus dibedakan sumbangan kepada calon dengan Bupati."
Ia yang dihadirkan oleh kuasa hukum Hartati mengatakan, uang yang diberikan Hartati kepada Bupati Buol, Amran Batalipu yang diduga untuk mengurus lahan tidak tergolong suap.
Menurut Yusril, uang senilai Rp3 miliar tersebut adalah sumbangan dana untuk pilkada Buol dimana Amran kembali mencalonkan diri sebagai Bupati Buol.
"Sah terima sumbangan sesuai dengan batas-batas. Jadi memang harus dibedakan sumbangan kepada calon dengan Bupati," kata Yusril di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipiko) Jakarta, Senin (07/01)
Uang Rp3 miliar itu, kata dia, bisa dikategorikan sebagai sumbangan berdasarkan Pasal 84 Undang-undang No.30/2002 tentang Dana Kampanye Pemilu. Memang dalam aturan tersebut ada pembatasan jumlah sumbangan.
Sumbangan perorangan dibatasi maksimal Rp50 juta, sementara untuk perusahaan batas maksimal sumbangannya adalah Rp350 juta.
Karena sumbangan Hartati melebihi jumlah yang sudah ditentukan undang-undang, maka Panitia Pengawas Pemilu (Panwasalu) yang seharusnya mengambil tindakan dengan melakukan teguran.
Menurut Yusril, kelebihan sumbangan itu tidak bisa serta merta diartikan sebagai suap.
"Tidak boleh kalau kelebihan (sumbangan) langsung lari ke pidana suap atau korupsi, dan biasanya kalau ditegur akan dipatuhi oleh peserta Pilkada," kata Yusril
Ia mengakui Hartati dalam posisi dilema saat ingin memberikan sumbangan kepada incumbent dalam pilkada Buol. Karena sumbangan ini akan dikaitkan dengan pengurusan HGU.
"Jadi dikasih sulit, nggak kasih juga sulit," kata Yusril.
Dalam sidang perdana yang mengagendakan pembacaaan surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Hartati bersama-sama dengan Yani Anshori selaku General Manajer PT Hardaya Inti Plantations (PT HIP), Gondo Sudjono selaku Direktur Operasional PT HIP, Totok Lestyo selaku Direktur PT HIP dan Arim selaku financial Control PT HIP memberikan uang senilai Rp3 miliar kepada Amran.
Hartati menyuap dengan maksud agar Amran membuat surat untuk Gubernur Sulawesi Tengah untuk membikin rekomendasi IUP dan rekomendasi kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan seluas 4500 hektar atau sisa 75 ribu yang belum punya izin sehingga tidak diambil PT Sonokeling.
Perbuatan Hartati diatur dan diancam dalam pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No. 31/1999 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 kesatu.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




