Berkas Kasus 'Livina Maut' Hampir Rampung
Senin, 7 Januari 2013 | 16:29 WIB
"Berkas kasus Andhika sudah hampir selesai. Berkasnya sudah 95 persen, tinggal rekonstruksi saja. Kalau sudah selesai, akan segera dikirim ke Kejaksaan."
Berkas kasus kecelakaan mobil Grand Livina dengan tersangka Andhika Pradikta, hampir rampung. Selanjutnya, kepolisian bakal melakukan rekonstruksi, di Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, pekan ini.
"Berkas kasus Andhika sudah hampir selesai. Berkasnya sudah 95 persen, tinggal rekonstruksi saja. Kalau sudah selesai, akan segera dikirim ke Kejaksaan," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar (Pol) Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya, Senin (7/1).
Dikatakan Rikwanto, rekonstruksi rencananya akan digelar di Jalan Ampera Raya, lokasi di mana Andhika menabrak sejumlah orang yang tengah makan di dalam sebuah warung pecel lele.
"Rencananya akan dilakukan rekonstruksi minggu ini. Nanti pihak penyidik yang menentukan kapan waktunya. Kemungkinan kalau tidak Rabu (9/1), Kamis (10/1)," tambahnya.
Sejauh ini, lanjut Rikwanto, Andhika sendiri sudah menjalani masa penahanan terhitung sejak Jumat (4/1) lalu. "Andhika sudah ditahan di Subdit Gakkum Polda Metro Jaya, sejak Jumat kemarin," tandasnya.
Sebelumnya seperti diketahui, kecelakaan maut itu berawal ketika mobil Grand Livina bernopol B 1796 KFL yang dikendarai Andhika dan ditumpangi seorang warga Korea bernama Huan W, menyerempet Daihatsu Taruna bernopol B 8162 RR, di parkiran Cafe Piccadilly, Jalan Kemang Raya, Kamis (27/12) dini hari.
Usai menyerempet, Andhika memacu kendaraannya dari arah Kemang menuju Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, untuk melarikan diri. Saat berniat menghindari kejaran Daihatsu Taruna itulah, ia menabrak sejumlah kendaraan dan warung pecel lele, berikut korban yang sedang makan di dalam warung.
Akibat insiden itu, tujuh orang menjadi korban. Lima orang mengalami luka-luka, sementara dua korban meninggal dunia atas nama Hardianto (33) dan Maulana (42). Atas perbuatannya, Andhika dapat dijerat Pasal 310 Undang-undang Lalu Lintas. Sementara, Huan W sendiri masih berstatus sebagai saksi.
Berkas kasus kecelakaan mobil Grand Livina dengan tersangka Andhika Pradikta, hampir rampung. Selanjutnya, kepolisian bakal melakukan rekonstruksi, di Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, pekan ini.
"Berkas kasus Andhika sudah hampir selesai. Berkasnya sudah 95 persen, tinggal rekonstruksi saja. Kalau sudah selesai, akan segera dikirim ke Kejaksaan," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar (Pol) Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya, Senin (7/1).
Dikatakan Rikwanto, rekonstruksi rencananya akan digelar di Jalan Ampera Raya, lokasi di mana Andhika menabrak sejumlah orang yang tengah makan di dalam sebuah warung pecel lele.
"Rencananya akan dilakukan rekonstruksi minggu ini. Nanti pihak penyidik yang menentukan kapan waktunya. Kemungkinan kalau tidak Rabu (9/1), Kamis (10/1)," tambahnya.
Sejauh ini, lanjut Rikwanto, Andhika sendiri sudah menjalani masa penahanan terhitung sejak Jumat (4/1) lalu. "Andhika sudah ditahan di Subdit Gakkum Polda Metro Jaya, sejak Jumat kemarin," tandasnya.
Sebelumnya seperti diketahui, kecelakaan maut itu berawal ketika mobil Grand Livina bernopol B 1796 KFL yang dikendarai Andhika dan ditumpangi seorang warga Korea bernama Huan W, menyerempet Daihatsu Taruna bernopol B 8162 RR, di parkiran Cafe Piccadilly, Jalan Kemang Raya, Kamis (27/12) dini hari.
Usai menyerempet, Andhika memacu kendaraannya dari arah Kemang menuju Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, untuk melarikan diri. Saat berniat menghindari kejaran Daihatsu Taruna itulah, ia menabrak sejumlah kendaraan dan warung pecel lele, berikut korban yang sedang makan di dalam warung.
Akibat insiden itu, tujuh orang menjadi korban. Lima orang mengalami luka-luka, sementara dua korban meninggal dunia atas nama Hardianto (33) dan Maulana (42). Atas perbuatannya, Andhika dapat dijerat Pasal 310 Undang-undang Lalu Lintas. Sementara, Huan W sendiri masih berstatus sebagai saksi.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




