Polri: Nasib Dahlan Iskan Tunggu Gelar Perkara
Selasa, 8 Januari 2013 | 14:25 WIB
Pemanggilan Dahlan sedang dipersiapkan oleh tim penyidik.
Menteri BUMN, Dahlan Iskan, sudah mengakui jika pelat nomor yang dipasang di mobil Tucuxi miliknya yang menabrak di kawasan pegunungan Lawu, Magetan, Jawa Timur (Jatim), Sabtu (06/01) lalu, hanyalah aksesoris.
Lebih jauh, mantan Dirut PLN itu juga telah mengaku jika dia telah melakukan pelanggaran karena memasang "aksesoris" mirip pelat nomor yang bertulisan "DI 19" itu. Lalu, apa tanggapan polisi?
Karo Penmas Polri, Brigjen Boy Rafli Amar membenarkan jika pelat nomor itu memang bukan dikeluarkan dari institusi kepolisian.
Menurutnya, polisi masih mengembangkan penyelidikan terhadap pelat nomor yang didapat dari pinggir jalan itu.
"Saksinya nanti akan kita lihat dari gelar perkara yang direncanakan di Polda Jatim. Itu perkembangan yang kita terima sampai siang ini," beber Boy, Selasa (08/01), sambil menambahkan bahwa pemanggilan Dahlan sedang dipersiapkan oleh tim penyidik.
Sebelumnya, Polri telah menyebut jika mobil Tucuxi-nya Dahlan itu bisa dibilang mobil bodong.
Diketahui, untuk mekanisme suatu kendaraaan bisa berlalu lintas di jalan raya, ada ketentuan yang harus dipatuhi. Antara lain adalah uji kelayakan dan uji tipe sebagaimana tercantum dalam pasal 48 UU No.22 tahun 2009.
Pasal 69 UU tersebut menyebutkan bahwa kendaraan yang belum diregistrasi dapat dioperasikan, sepanjang dilengkapi Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) dan Tanda Coba Kendaraan Bermotor (TCKB). Jika melakukan pelanggaran, akan dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis, denda, pembekuan izin, dan pencabutan izin.
Mobil yang dibawa Dahlan itu sendiri juga diketahui tidak dilengkapi dengan STCK dan TCKB.
Menteri BUMN, Dahlan Iskan, sudah mengakui jika pelat nomor yang dipasang di mobil Tucuxi miliknya yang menabrak di kawasan pegunungan Lawu, Magetan, Jawa Timur (Jatim), Sabtu (06/01) lalu, hanyalah aksesoris.
Lebih jauh, mantan Dirut PLN itu juga telah mengaku jika dia telah melakukan pelanggaran karena memasang "aksesoris" mirip pelat nomor yang bertulisan "DI 19" itu. Lalu, apa tanggapan polisi?
Karo Penmas Polri, Brigjen Boy Rafli Amar membenarkan jika pelat nomor itu memang bukan dikeluarkan dari institusi kepolisian.
Menurutnya, polisi masih mengembangkan penyelidikan terhadap pelat nomor yang didapat dari pinggir jalan itu.
"Saksinya nanti akan kita lihat dari gelar perkara yang direncanakan di Polda Jatim. Itu perkembangan yang kita terima sampai siang ini," beber Boy, Selasa (08/01), sambil menambahkan bahwa pemanggilan Dahlan sedang dipersiapkan oleh tim penyidik.
Sebelumnya, Polri telah menyebut jika mobil Tucuxi-nya Dahlan itu bisa dibilang mobil bodong.
Diketahui, untuk mekanisme suatu kendaraaan bisa berlalu lintas di jalan raya, ada ketentuan yang harus dipatuhi. Antara lain adalah uji kelayakan dan uji tipe sebagaimana tercantum dalam pasal 48 UU No.22 tahun 2009.
Pasal 69 UU tersebut menyebutkan bahwa kendaraan yang belum diregistrasi dapat dioperasikan, sepanjang dilengkapi Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) dan Tanda Coba Kendaraan Bermotor (TCKB). Jika melakukan pelanggaran, akan dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis, denda, pembekuan izin, dan pencabutan izin.
Mobil yang dibawa Dahlan itu sendiri juga diketahui tidak dilengkapi dengan STCK dan TCKB.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




