Berantas Korupsi, Pemerintah Masih Andalkan Whistleblower

Selasa, 8 Januari 2013 | 14:37 WIB
B
B
Penulis: BeritaSatu | Editor: B1
Wakil Presiden Boediono
Wakil Presiden Boediono (Antara)
Pemerintah akan terus mendorong peran justice collaborator dan whistle blower dalam membongkar praktek mafia hukum.

Setelah terungkap kasus pajak besar, Pemerintah menyatakan akan fokus pada pemantauan penanganan kasus-kasus strategis menyangkut penerimaan negara dan mafia hukum.

Wakil Presiden Boediono mengatakan kasus penggelapan pajak Asian Agri dan kasus korupsi pegawai pajak di Direktorat Jenderal Pajak merupakan dua pencapaian penting di 2012 yang akan terus dikembangkan di 2013.

Untuk membongkar lebih banyak kasus korupsi, Boediono mengatakan, pemerintah akan terus mendorong peran justice collaborator dan whistle blower dalam membongkar praktek mafia hukum dengan jaminan keamanan serta penghargaan yang pasti.

“Inpres 1/2011 tentang Percepatan Penanganan Kasus-Kasus Hukum dan Penyimpangan Perpajakan memberi perhatian ekstra dalam peran justice collaborator kasus Asian Agri yaitu Vincentius Amin Sutanto. Tanpa data dan informasi dari Vincent maka kecil kemungkinan kasus tersebut terungkap. Saat ini Vincent telah mendapatkan remisi dan dalam waktu dekat akan segera mendapatkan pembebasan bersyarat,” ujar Boediono, dalam siaran persnya, Selasa (8/1).

Selain Vincentius, Boediono juga mengapresiasi whistleblower lain seperti pengungkapan kasus Tommy Hendratno dan Anggrah Suryo, kasus pemerasan dalam perkara korupsi proyek pengadaan barang/jasa pemerintah pembangunan pelabuhan Sangatta, serta Agus Condro dalam kasus suap cek pelawat.

“Hal ini membuktikan telah berjalannya whistle blowing system di Ditjen Pajak. Saat ini, sistem serupa juga dibangun di Kementerian Hukum dan HAM serta Polri,” ujarnya.

Boediono menambahkan, pengungkapan kasus-kasus ini akan diikuti penyelamatan aset negara. Ke depan penting untuk dibentuk satuan kerja gabungan yang melibatkan Kejaksaan, Kemenkeu, Kemenhukham, Kepolisian dan PPATK untuk mengawal dan membantu Kejaksaan dalam eksekusi putusan-putusan tersebut. "“Kami juga akan memastikan putusan-putusan pengadilan yang memuat penyelamatan aset negara agar segera dieksekusi,” tambahnya.

Dalam kasus korupsi pajak yang melibatkan pegawai pajak Gayus Tambunan, audit investigasi Tim Gabungan menemukan dugaan pelanggaran atau penyimpangan 19 wajib pajak dengan potensi kerugian negara sebesar Rp645,99 miliar dan US$21,1 juta dan dua wajib pajak terkait sunset policy dengan potensi kerugian negara Rp339 miliar. Tim gabungan juga menemukan dugaan penyimpangan oleh 22 pejabat/pegawai Kemenkeu.

Sementara, pada akhir tahun 2012 Mahkamah Agung telah memberikan putusan kasasi atas kasus pajak Asian Agri yang menyatakan terdakwa mantan Manajer Pajak Asian Agri Suwir Laut bersalah dan dihukum pidana penjara dua tahun dengan masa percobaan selama tiga tahun.

Putusan ini mewajibkan dalam waktu satu tahun ke depan, ke-14 perusahaan yang tergabung dalam Asian Agri Grup, yang pengisian SPT tahunannya diwakili oleh terdakwa, wajib membayar denda senilai Rp2,5 triliun.

Di samping kasus Gayus dan Asian Agri, pada tahun kedua penerapan Inpres 1/2011 telah terungkap beberapa kasus mafia hukum dan penyimpangan perpajakan yang saat ini masih dalam penanganan proses hukum di Kejaksaan. Beberapa kasus ini melibatkan 8 pegawai dan/atau mantan pegawai pajak, 1 konsultan pajak, dan 5 jaksa.


Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon