PKS Minta Semua Pihak Hormati Putusan KPU
Selasa, 8 Januari 2013 | 14:43 WIB
Menurut Mahfudz, selain ketentuan verifikasi juga sudah dibicarakan dengan Komisi II DPR, prosesnya di lapangan pun sudah dicek oleh komisi itu.
Wasekjen PKS, Mahfudz Siddiq, meminta semua pihak untuk menghormati putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang hanya meloloskan 10 parpol ke Pemilu 2014, terlepas dari berbagai kontroversinya.
"Semua pihak harus menghormati putusan KPU, karena proses verifikasi dilakukan secara terbuka, transparan," kata Mahfudz di Jakarta, Selasa (8/1).
Mahfudz melanjutkan, proses konsultasi soal ketentuan verifikasi sendiri, juga sudah dibicarakan dengan Komisi II DPR. Prosesnya di lapangan pun sudah dicek oleh komisi itu. Ini berarti menurutnya, seluruh proses verifikasi sudah melalui beberapa lapis, sehingga hasilnya tak perlu diragukan.
"Semua pihak harus menerima ini dengan legowo. Saya kira, 10 parpol yang ditetapkan ini mengindikasikan kemajuan dalam proses konsolidasi demokrasi. Karena sebenarnya espektasi masyarakat, di Pemilu 2014 nanti ada jumlah parpol yang semakin mengerucut," ujarnya.
Mahfudz juga menyerukan agar tak perlu ada pengerahan massa dari parpol untuk menolak putusan KPU. Dia menilai kejadian itu menjadi ujian bagi kematangan berdemokrasi warga masyarakat Indonesia.
Politikus PKS itu juga mendorong agar Bawaslu bisa memainkan peran yang lebih positif, serta tidak dengan tanpa sadar menjadi alat bagi parpol-parpol yang tidak lolos untuk "mengganggu" putusan KPU. Seperti diketahui, putusan KPU itu langsung digugat oleh parpol yang tak lolos ke Bawaslu.
"Bahwa ada mekanisme hukum untuk melakukan gugatan, itu kan terbuka saja. Tempuh saja prosedur hukum. Tapi, secara politik, (keputusan KPU itu) harus kita hormati," katanya lagi.
Wasekjen PKS, Mahfudz Siddiq, meminta semua pihak untuk menghormati putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang hanya meloloskan 10 parpol ke Pemilu 2014, terlepas dari berbagai kontroversinya.
"Semua pihak harus menghormati putusan KPU, karena proses verifikasi dilakukan secara terbuka, transparan," kata Mahfudz di Jakarta, Selasa (8/1).
Mahfudz melanjutkan, proses konsultasi soal ketentuan verifikasi sendiri, juga sudah dibicarakan dengan Komisi II DPR. Prosesnya di lapangan pun sudah dicek oleh komisi itu. Ini berarti menurutnya, seluruh proses verifikasi sudah melalui beberapa lapis, sehingga hasilnya tak perlu diragukan.
"Semua pihak harus menerima ini dengan legowo. Saya kira, 10 parpol yang ditetapkan ini mengindikasikan kemajuan dalam proses konsolidasi demokrasi. Karena sebenarnya espektasi masyarakat, di Pemilu 2014 nanti ada jumlah parpol yang semakin mengerucut," ujarnya.
Mahfudz juga menyerukan agar tak perlu ada pengerahan massa dari parpol untuk menolak putusan KPU. Dia menilai kejadian itu menjadi ujian bagi kematangan berdemokrasi warga masyarakat Indonesia.
Politikus PKS itu juga mendorong agar Bawaslu bisa memainkan peran yang lebih positif, serta tidak dengan tanpa sadar menjadi alat bagi parpol-parpol yang tidak lolos untuk "mengganggu" putusan KPU. Seperti diketahui, putusan KPU itu langsung digugat oleh parpol yang tak lolos ke Bawaslu.
"Bahwa ada mekanisme hukum untuk melakukan gugatan, itu kan terbuka saja. Tempuh saja prosedur hukum. Tapi, secara politik, (keputusan KPU itu) harus kita hormati," katanya lagi.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




