Soal Pembubaran RSBI, Ketua Komisi X Minta Pemerintah Tingkatkan Kualitas
Rabu, 9 Januari 2013 | 13:15 WIB
MK membatalkan pasal 50 ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Ketua Komisi X Dewan Perwakilan rakyat (DPR) yang membidangi pendidikan, kebudayaan dan olahraga Agus Hermanto optimis pemerintah akan merealisasikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal pembubaran Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI).
Menurut dia, pemerintah harus menyesuaikan putusan MK dengan program peningkatan kualitas pendidikan yang lebih cocok dengan Konstitusi.
"Ke depan, program RSBI tidak ada lagi, kita harus sesuaikan dengan keputusan MK," kata Agus Hermanto di komplek Parlemen, Senayan, Rabu (9/1).
Sebelumnya, MK membatalkan pasal 50 ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Pasal perihal RSBI itu dianggap bertentangan dengan UUD 1945.
"Namun kita juga harus tingkatkan kualitas pendidikan kita sejajar dengan pendidikan di luar negeri," lanjut politikus Demokrat ini.
Agus mengatakan, berdasarkan kunjungan di sejumlah RSBI seluruh Indonesia, sebenarnya RSBI tak hanya diperuntukkan anak mampu, namun juga anak tidak mampu secara intelektual namun lemah secara ekonomi.
Dia menilai, RSBI yang dia kunjungi juga tak ada diskriminasi, termasuk sekolah-sekolah RSBI di daerah. Meskipun demikian, kata Agus, hal tersebut muncul dari pihak-pihak di luar lembaga pendidikan RSBI tersebut.
"Kalau ke sekolah itu sendiri tidak ada diskriminasi, jadi kualitas lulusan sekolah dia punya kemampuan cukup tinggi, terbukti dengan (penerimaan) di beberapa pendidikan peguruan tinggi negeri sehingga jadi pemicu paling tidak secara tidak langsung kualitas," tutupnya.
Ketua Komisi X Dewan Perwakilan rakyat (DPR) yang membidangi pendidikan, kebudayaan dan olahraga Agus Hermanto optimis pemerintah akan merealisasikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal pembubaran Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI).
Menurut dia, pemerintah harus menyesuaikan putusan MK dengan program peningkatan kualitas pendidikan yang lebih cocok dengan Konstitusi.
"Ke depan, program RSBI tidak ada lagi, kita harus sesuaikan dengan keputusan MK," kata Agus Hermanto di komplek Parlemen, Senayan, Rabu (9/1).
Sebelumnya, MK membatalkan pasal 50 ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Pasal perihal RSBI itu dianggap bertentangan dengan UUD 1945.
"Namun kita juga harus tingkatkan kualitas pendidikan kita sejajar dengan pendidikan di luar negeri," lanjut politikus Demokrat ini.
Agus mengatakan, berdasarkan kunjungan di sejumlah RSBI seluruh Indonesia, sebenarnya RSBI tak hanya diperuntukkan anak mampu, namun juga anak tidak mampu secara intelektual namun lemah secara ekonomi.
Dia menilai, RSBI yang dia kunjungi juga tak ada diskriminasi, termasuk sekolah-sekolah RSBI di daerah. Meskipun demikian, kata Agus, hal tersebut muncul dari pihak-pihak di luar lembaga pendidikan RSBI tersebut.
"Kalau ke sekolah itu sendiri tidak ada diskriminasi, jadi kualitas lulusan sekolah dia punya kemampuan cukup tinggi, terbukti dengan (penerimaan) di beberapa pendidikan peguruan tinggi negeri sehingga jadi pemicu paling tidak secara tidak langsung kualitas," tutupnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




