Partai Nasrep Laporkan Dugaan Pelanggaran Verifikasi
Rabu, 9 Januari 2013 | 15:52 WIB
Laporan dugaan pelanggaran verifikasi faktual yang dilakukan KPU kepada Bawaslu.
Ketua Umum DPP Partai Nasional Republik (Nasrep), Jus Usman, mendatangi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rabu (9/1), guna melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU dalam verifikasi faktual.
"Dalam pelaksanaan verifikasi faktual, KPU bekerja tak profesional, karena telah melanggar ketentuan UU. Di situ antara lain ada sembilan item yang harus dilakukan verifikasi faktual. Prakteknya, ada beberapa item yang tak dilakukan," ujar Jus di Kantor Bawaslu, Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (9/1).
Jus menjelaskan, item tersebut contohnya adalah soal kepengurusan di tingkat kecamatan yang seharusnya diverifikasi, serta 30 persen keterwakilan perempuan yang diwajibkan. Partai Nasrep sendiri tidak memenuhi syarat karena terlambat.
"Paling parah soal keanggotaan partai. KPU tidak serius. Dia memberitahukan tempat verifikasi faktual tidak pasti. Hanya mengatakan siap-siap saja. Besok dilakukan verifikasi faktual, malamnya baru diberitahukan," paparnya.
Dalam hal ini, tambah Jus, ada pelanggaran pelaksanaan ketentuan UU, sehingga pihaknya akan melakukan gugatan hukum lewat Bawaslu. Selain itu, Nasrep menurutnya juga akan melakukan gugatan ke DKPP, terkait etika penyelenggaraan pemilu oleh Komisioner KPU.
Data bukti pelanggaran, menurut Jus pula, antara lain adalah bukti pelanggaran pelaksanaan Undang-Undang No.8 tahun 2012 pasal 16 ayat 1, di mana verifikasi faktual kepengurusan harus dilakukan secara menyeluruh hingga kecamatan. Nasrep secara khusus menyampaikan kekecewaannya tentang kinerja KPU di daerah.
Sementara itu, Ketua Bawaslu, Muhammad, menyampaikan bahwa yang telah resmi menyampaikan laporan ke Bawaslu adalah Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK). Selain itu, Bawaslu juga mendapat konfirmasi lisan bahwa hari ini Partai Damai Sejahtera (PDS) dan Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB), juga akan melapor.
"Prinsipnya, Bawaslu sudah siap. Kita siapkan regulasi tata cara sengketa pemilu sebagai pegangan, dan ketentuan bagi Bawaslu untuk selesaikan sengketa. Aparat kami juga sudah disiapkan di daerah. Semalam sudah memutuskan (untuk) melibatkan pakar hukum, untuk meminta pendapat (bagi) keputusan Bawaslu," terangnya.
Terlepas dari itu, Muhammad menilai bahwa proses pengumuman verifikasi faktual kemarin sudah cukup transparan, karena pemilu sebelumnya tidak terbuka. Bawaslu sendiri dan jajarannya, lanjut dia, akan melakukan pengawasan, selain juga telah ada laporan dan temuan. Menurutnya, kalau melihat data dan fakta yang ada, memang ada indikasi pelanggaran. Namun Bawaslu masih sedang mengkroscek laporan tersebut.
Ketua Umum DPP Partai Nasional Republik (Nasrep), Jus Usman, mendatangi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rabu (9/1), guna melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU dalam verifikasi faktual.
"Dalam pelaksanaan verifikasi faktual, KPU bekerja tak profesional, karena telah melanggar ketentuan UU. Di situ antara lain ada sembilan item yang harus dilakukan verifikasi faktual. Prakteknya, ada beberapa item yang tak dilakukan," ujar Jus di Kantor Bawaslu, Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (9/1).
Jus menjelaskan, item tersebut contohnya adalah soal kepengurusan di tingkat kecamatan yang seharusnya diverifikasi, serta 30 persen keterwakilan perempuan yang diwajibkan. Partai Nasrep sendiri tidak memenuhi syarat karena terlambat.
"Paling parah soal keanggotaan partai. KPU tidak serius. Dia memberitahukan tempat verifikasi faktual tidak pasti. Hanya mengatakan siap-siap saja. Besok dilakukan verifikasi faktual, malamnya baru diberitahukan," paparnya.
Dalam hal ini, tambah Jus, ada pelanggaran pelaksanaan ketentuan UU, sehingga pihaknya akan melakukan gugatan hukum lewat Bawaslu. Selain itu, Nasrep menurutnya juga akan melakukan gugatan ke DKPP, terkait etika penyelenggaraan pemilu oleh Komisioner KPU.
Data bukti pelanggaran, menurut Jus pula, antara lain adalah bukti pelanggaran pelaksanaan Undang-Undang No.8 tahun 2012 pasal 16 ayat 1, di mana verifikasi faktual kepengurusan harus dilakukan secara menyeluruh hingga kecamatan. Nasrep secara khusus menyampaikan kekecewaannya tentang kinerja KPU di daerah.
Sementara itu, Ketua Bawaslu, Muhammad, menyampaikan bahwa yang telah resmi menyampaikan laporan ke Bawaslu adalah Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK). Selain itu, Bawaslu juga mendapat konfirmasi lisan bahwa hari ini Partai Damai Sejahtera (PDS) dan Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB), juga akan melapor.
"Prinsipnya, Bawaslu sudah siap. Kita siapkan regulasi tata cara sengketa pemilu sebagai pegangan, dan ketentuan bagi Bawaslu untuk selesaikan sengketa. Aparat kami juga sudah disiapkan di daerah. Semalam sudah memutuskan (untuk) melibatkan pakar hukum, untuk meminta pendapat (bagi) keputusan Bawaslu," terangnya.
Terlepas dari itu, Muhammad menilai bahwa proses pengumuman verifikasi faktual kemarin sudah cukup transparan, karena pemilu sebelumnya tidak terbuka. Bawaslu sendiri dan jajarannya, lanjut dia, akan melakukan pengawasan, selain juga telah ada laporan dan temuan. Menurutnya, kalau melihat data dan fakta yang ada, memang ada indikasi pelanggaran. Namun Bawaslu masih sedang mengkroscek laporan tersebut.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




