Kemdikbud Didesak Hentikan Dana RSBI dan Kembalikan Pungutan Sekolah

Rabu, 9 Januari 2013 | 16:49 WIB
DN
BA
Penulis: Dessy Sagita/ NAD | Editor: B1
Menteri Kemdikbud, M Nuh
Menteri Kemdikbud, M Nuh (Antara)
Karena sudah tidak ada dasar hukumnya.

Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) untuk menghentikan pemberian bantuan kepada Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) dan mengembalikan dana pungutan kepada masyarakat.



"Sekolah RSBI harus menghentikan semua program terkait RSBI, dan dana yang terkumpul dari masyarakat harap dikembalikan," ujar peneliti Monitoring Pelayanan Publik ICW, Febri Hendri, Rabu (9/1) di Jakarta.



Menurut Febri, Kemdikbud harus segera menghentikan bantuan kepada RSBI, karena sudah tidak ada dasar hukumnya, pascapembatalan pasal 50 ayat 3 Undang-Undang (UU) Sisdiknas yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).



Febri mengatakan, sekolah RSBI harus mengajak orangtua murid untuk mendiskusikan mekanisme pengembalian dana pungutan yang sudah telanjur diberikan kepada sekolah untuk program RSBI.



Sebelumnya, Mendikbud M Nuh mengatakan, dengan putusan MK tersebut, anggaran untuk RSBI tidak serta-merta dihapuskan, tetapi bisa dialihkan untuk program lain. Sementara Febri mengatakan, Kemdikbud seharusnya mengembalikan anggaran untuk RSBI ke kas negara, karena sudah tidak ada lagi dasar hukumnya.



"Jadi, tidak bisa asal dialihkan untuk program lain," imbuhnya.

Febri juga mengimbau sekolah-sekolah RSBI yang tidak lagi memungut iuran dari orangtua murid, untuk meminta penambahan dana dari APBN atau APBD, jika dana yang selama ini diberikan tidak cukup untuk program pendidikan di sekolah.



"Anggaran pendidikan kita itu besar. Pasti cukup," kata Febri.
 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon