Vonis Rendah Angie, Representasi Dari Banyak Kasus Korupsi Lainnya
Sabtu, 12 Januari 2013 | 11:57 WIB
Hikmah dari kasus ini adalah adanya impact sosial psikologis yang logikanya tidak masuk di pemikiran masyarakat.
Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho, mempertanyakan vonis rendah Angelina Sondakh (Angie) yang hanya 4,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan, jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu 12 tahun penjara.
Lebih jauh, dia menyayangkan putusan tindak pidana korupsi selalu jauh lebih rendah dari tuntutan yang diajukan.
"Kurang lebih ada 15 kasus korupsi yang sama, mendapatkan vonis jauh dari tuntutan. Putusan lebih rendah dari tuntutan JPU. Harus ada eksaminasi khusus, kenapa hukumannya selalu rendah. Ini harus dievaluasi betul," ujar Emerson, dalam diskusi Polemik Sindo Radio Network dengan tema "Angie: Antara Tangis, Vonis dan Meringis" di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (12/1).
Secara khusus, Emerson juga menyampaikan bahwa vonis Angie yang hanya 4,5 tahun, juga perlu dikritisi.
Emerson mengaku tidak mengerti mengapa majelis hakim Pengadilan Tipikor hanya memberi vonis 4,5 tahun bagi Angie. Lebih lagi penyampaian riwayat hidup Angie ketika akan disampaikannya kesimpulan, justru memperburuk citra penegakan hukum.
"Angie disebutkan (sebagai) duta orang utan, duta LIPI, duta gemar membaca, duta batik dan sebagainya. (Itu) Justru memperburuk, karena dengan riwayat seperti itu, kok ya korupsi. Intinya, KPK harus upayakan banding, karena ini tidak logis. Angie juga sepertinya pasang badan. Dia tidak menyebut siapa (sosok lainnya) yang diduga terlibat," paparnya.
Memang, menurut Emerson pula, bicara soal ringan atau tidaknya hukuman, lebih pada obyektifitas seseorang melihat kasus.
Namun, kata dia, jika dilihat dari semangat memberikan efek jera bagi koruptor, nampaknya semangat itu tidak terwujud selama ini terhadap kasus korupsi. Pasalnya, hukuman untuk tindak pidana korupsi selalu rendah.
Sementara, pakar psikologi politik, Hamdi Muluk menambahkan, hikmah dari kasus ini adalah adanya impact sosial psikologis yang logikanya tidak masuk di pemikiran masyarakat.
Pasalnya, keadilan restoratif atau keadilan yang dipahami masyarakat luas adalah orang harus dihukum sesuai kesalahannya.
"Kalau dihukum cuma 4,5 tahun, pakai remisi segala, jadi tinggal 3 tahunan. Ini mencederai masyarakat. Toh masyarakat tidak tahu soal seluk beluk hukum. Kepastian hukumnya justru sekarang yang dipahami: 'Sudahlah sekarang korupsi, kepastian hukumnya pasti dihukum rendah'. Nanti malah masyarakat berpikir, 'Siapa yang tidak mau korupsi?'," ucapnya.
Hamdi menyatakan, politik itu merupakan panggung drama, sehingga setiap aktor akan memanfaatkan setiap drama yang menguntungkan dirinya.
Vonis Angie pun, kata dia, lebih pada happy ending untuk Angie sendiri. Hal itu nampak dari gesture Angie pasca putusan hakim.
"Dituntut 12 tahun, dia kelihatan stres. Kalau dia 12 tahun vonisnya, pasti dia akan mengatakan tidak adil. Namun Angie sepertinya sudah menduga tidak mungkin 12 tahun. Angie ini konsisten dalam mengatakan 'tidak' di iklan. Dia konsisten katakan 'tidak' pada korupsi, di persidangan juga konsisten katakan 'tidak' pada pertanyaan hakim," sindirnya.
Di sisi lain, Ketua Departemen Pembrantasan Korupsi dan Mafia Hukum DPP Partai Demokrat, Didi Irawadi Syamsudin, berpendapat bahwa pihaknya memhami apa konsep keadilan masyarakat. Namun dalam konteks ini menurutnya, keadilan hakim yang menilai.
"Semua sepenuhnya di tangan hakim. Harapan besar pada anggota DPR kan diharapkan ada bersih-bersih. Apabila publik tidak puas, KPK harus dengarkan publik. KPK harus tunjukkan, bisa membuktikan bahwa mampu mengungkapkan dalang lain dalam kasus Angie," katanya.
"Saat ini, kita harus hormati putusan hakim. Berkaca dari kasus Angie, ini bahan bagi penegak hukum KPK, untuk bisa menelusuri pihak-pihak lain. Keadilan sesungguhnya bisa terungkap semaksimal mungkin, bukan menghukum seberat-beratnya," tambah Didi.
Sementara itu, mantan hakim, Asep Iwan Iriawan mengatakan, sejak lahirnya, pasal 5, 11 dan 12 (UU Tipikor) itu sudah salah.
"Pasal 5 dan 12 itu deliknya sama. Kalau korupsi dikasih tahu pasal 12, karena hukumannya 20 tahun. Tapi kalau ada udang di balik batu, dikasih pasal 5 yang minimal 5 tahun. Seharusnya sejak awal diterapkan saja pasal 12. Saya setuju memiskinkan koruptor, gunakan UU Pencucian Uang. Bahkan hakim bisa menyita semua kekayaan. Nanti di pengadilan ditunjukkan kekayaan itu dari mana. Itu saja seharusnya," ungkapnya.
Seperti diketahui, majelis hakim Tipikor dalam pertimbangannya juga tidak sepakat dengan JPU KPK tentang kerugian negara.
Majelis menyatakan Angie tidak menerima uang dari proyek Wisma Atlet, sebagaimana dakwaan pertama JPU yakni melanggar pasal 12 huruf a juncto pasal 18 UU Tipikor. Majelis pun tak menganggap ada kerugian negara.
Oleh karenanya, majelis tak hanya membebaskan Angie dari dakwaan pertama, tetapi juga tidak memerintahkan perampasan harta.
Dalam pertimbangan majelis, jumlah uang yang diterima Angie memang cocok dengan pembukuan di Permai Grup, sebagaimana pengakuan Mindo Rosalina Manulang. Namun begitu, hakim menjelaskan bahwa unsur pemberian belum sempurna, karena tidak ada barang bukti dan hanya sekedar asumsi.
Karenanya pula, majelis hakim menyatakan Angie hanya terbukti menerima suap dari penggiringan anggaran Proyek Kemdiknas, sebagaimana dakwaan ketiga dari JPU yakni melakukan perbuatan yang memenuhi unsur Pasal 11 UU Tipikor juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Sebab sebagai anggota Komisi X DPR yang duduk di Badan Anggaran (Banggar), Angie melakukan korupsi secara berkelanjutan, karena telah menerima uang dari Permai Grup untuk menggiring alokasi dana bagi proyek-proyek Kemdiknas tahun 2011.
Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho, mempertanyakan vonis rendah Angelina Sondakh (Angie) yang hanya 4,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan, jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu 12 tahun penjara.
Lebih jauh, dia menyayangkan putusan tindak pidana korupsi selalu jauh lebih rendah dari tuntutan yang diajukan.
"Kurang lebih ada 15 kasus korupsi yang sama, mendapatkan vonis jauh dari tuntutan. Putusan lebih rendah dari tuntutan JPU. Harus ada eksaminasi khusus, kenapa hukumannya selalu rendah. Ini harus dievaluasi betul," ujar Emerson, dalam diskusi Polemik Sindo Radio Network dengan tema "Angie: Antara Tangis, Vonis dan Meringis" di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (12/1).
Secara khusus, Emerson juga menyampaikan bahwa vonis Angie yang hanya 4,5 tahun, juga perlu dikritisi.
Emerson mengaku tidak mengerti mengapa majelis hakim Pengadilan Tipikor hanya memberi vonis 4,5 tahun bagi Angie. Lebih lagi penyampaian riwayat hidup Angie ketika akan disampaikannya kesimpulan, justru memperburuk citra penegakan hukum.
"Angie disebutkan (sebagai) duta orang utan, duta LIPI, duta gemar membaca, duta batik dan sebagainya. (Itu) Justru memperburuk, karena dengan riwayat seperti itu, kok ya korupsi. Intinya, KPK harus upayakan banding, karena ini tidak logis. Angie juga sepertinya pasang badan. Dia tidak menyebut siapa (sosok lainnya) yang diduga terlibat," paparnya.
Memang, menurut Emerson pula, bicara soal ringan atau tidaknya hukuman, lebih pada obyektifitas seseorang melihat kasus.
Namun, kata dia, jika dilihat dari semangat memberikan efek jera bagi koruptor, nampaknya semangat itu tidak terwujud selama ini terhadap kasus korupsi. Pasalnya, hukuman untuk tindak pidana korupsi selalu rendah.
Sementara, pakar psikologi politik, Hamdi Muluk menambahkan, hikmah dari kasus ini adalah adanya impact sosial psikologis yang logikanya tidak masuk di pemikiran masyarakat.
Pasalnya, keadilan restoratif atau keadilan yang dipahami masyarakat luas adalah orang harus dihukum sesuai kesalahannya.
"Kalau dihukum cuma 4,5 tahun, pakai remisi segala, jadi tinggal 3 tahunan. Ini mencederai masyarakat. Toh masyarakat tidak tahu soal seluk beluk hukum. Kepastian hukumnya justru sekarang yang dipahami: 'Sudahlah sekarang korupsi, kepastian hukumnya pasti dihukum rendah'. Nanti malah masyarakat berpikir, 'Siapa yang tidak mau korupsi?'," ucapnya.
Hamdi menyatakan, politik itu merupakan panggung drama, sehingga setiap aktor akan memanfaatkan setiap drama yang menguntungkan dirinya.
Vonis Angie pun, kata dia, lebih pada happy ending untuk Angie sendiri. Hal itu nampak dari gesture Angie pasca putusan hakim.
"Dituntut 12 tahun, dia kelihatan stres. Kalau dia 12 tahun vonisnya, pasti dia akan mengatakan tidak adil. Namun Angie sepertinya sudah menduga tidak mungkin 12 tahun. Angie ini konsisten dalam mengatakan 'tidak' di iklan. Dia konsisten katakan 'tidak' pada korupsi, di persidangan juga konsisten katakan 'tidak' pada pertanyaan hakim," sindirnya.
Di sisi lain, Ketua Departemen Pembrantasan Korupsi dan Mafia Hukum DPP Partai Demokrat, Didi Irawadi Syamsudin, berpendapat bahwa pihaknya memhami apa konsep keadilan masyarakat. Namun dalam konteks ini menurutnya, keadilan hakim yang menilai.
"Semua sepenuhnya di tangan hakim. Harapan besar pada anggota DPR kan diharapkan ada bersih-bersih. Apabila publik tidak puas, KPK harus dengarkan publik. KPK harus tunjukkan, bisa membuktikan bahwa mampu mengungkapkan dalang lain dalam kasus Angie," katanya.
"Saat ini, kita harus hormati putusan hakim. Berkaca dari kasus Angie, ini bahan bagi penegak hukum KPK, untuk bisa menelusuri pihak-pihak lain. Keadilan sesungguhnya bisa terungkap semaksimal mungkin, bukan menghukum seberat-beratnya," tambah Didi.
Sementara itu, mantan hakim, Asep Iwan Iriawan mengatakan, sejak lahirnya, pasal 5, 11 dan 12 (UU Tipikor) itu sudah salah.
"Pasal 5 dan 12 itu deliknya sama. Kalau korupsi dikasih tahu pasal 12, karena hukumannya 20 tahun. Tapi kalau ada udang di balik batu, dikasih pasal 5 yang minimal 5 tahun. Seharusnya sejak awal diterapkan saja pasal 12. Saya setuju memiskinkan koruptor, gunakan UU Pencucian Uang. Bahkan hakim bisa menyita semua kekayaan. Nanti di pengadilan ditunjukkan kekayaan itu dari mana. Itu saja seharusnya," ungkapnya.
Seperti diketahui, majelis hakim Tipikor dalam pertimbangannya juga tidak sepakat dengan JPU KPK tentang kerugian negara.
Majelis menyatakan Angie tidak menerima uang dari proyek Wisma Atlet, sebagaimana dakwaan pertama JPU yakni melanggar pasal 12 huruf a juncto pasal 18 UU Tipikor. Majelis pun tak menganggap ada kerugian negara.
Oleh karenanya, majelis tak hanya membebaskan Angie dari dakwaan pertama, tetapi juga tidak memerintahkan perampasan harta.
Dalam pertimbangan majelis, jumlah uang yang diterima Angie memang cocok dengan pembukuan di Permai Grup, sebagaimana pengakuan Mindo Rosalina Manulang. Namun begitu, hakim menjelaskan bahwa unsur pemberian belum sempurna, karena tidak ada barang bukti dan hanya sekedar asumsi.
Karenanya pula, majelis hakim menyatakan Angie hanya terbukti menerima suap dari penggiringan anggaran Proyek Kemdiknas, sebagaimana dakwaan ketiga dari JPU yakni melakukan perbuatan yang memenuhi unsur Pasal 11 UU Tipikor juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Sebab sebagai anggota Komisi X DPR yang duduk di Badan Anggaran (Banggar), Angie melakukan korupsi secara berkelanjutan, karena telah menerima uang dari Permai Grup untuk menggiring alokasi dana bagi proyek-proyek Kemdiknas tahun 2011.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




