ICW: Hentikan Pengucuran Dana ke RSBI/SBI
Senin, 14 Januari 2013 | 15:58 WIB
Pemerintah harus segera menghentikan secara total pengucuran dana program Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI) dan Sekolah Berstandar Internasional (SBI) di seluruh Indonesia.
Sejak dihapuskan melalui keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 8 Januari 2013 lalu, semua program RSBI/SBI yang didanai APBN 2013 yang dikelola Kemendikbud wajib dihentikan. Hal tersebut terjadi karena semua program RSBI/SBI tak lagi memiliki dasar hukum.
"Penggunaan uang negara, APBN dan APBD, yang tidak memiliki dasar hukum dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Jadi, jika pemerintah pusat, pemerintah daerah dan sekolah tetap memaksakan menggunakan APBN dan APBD untuk penyelenggaraan RSBI dan SBI maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum," tegas Febri Hendri, Koordinator Div MPP Indonesia Corruption Watch (ICW), Senin (14/1).
Menurut Febri, jika ada pihak yang tetap menggunakan dana APBN/APBD, hal tersebut berarti telah memenuhi satu diantara empat unsur tindak pidana korupsi. Indikasi korupsi akan terpenuhi lagi jika ada kerugian negara dalam proses penggunaannya.
ICW menilai, pemaksaan penggunaan dana APBN dan APBD di satuan pendidikan rintisan SBI juga tidak sesuai dengan prinsip keadilan dan konstitusi.
Hal tersebut menjadi semangat MK saat memutuskan permohonan uji materi pasal 50 ayat (3) UU Sisdiknas. Dana APBN dan APBD tersebut seharusnya juga dinikmati oleh warga negara yang belajar disatuan pendidikan non RSBI/SBI.
Sehingga, penggunaan dana APBN dan APBD di satuan pendidikan sejak MK memutuskan RSBI/SBI dinyatakan ilegal, sangat menciderai prinsip keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia dan bertentangan dengan konstitusi.
Dalam pandangan ICW, tidak ada dasar hukum transisi RSBI/SBI sampai akhir kesepakatan menteri pendidikan dan ketua MK. Mahkamah Konstitusi hanya memiliki kewenangan menetapkan putusan sebagaimana diatur dalam pasal 10 UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
"Tidak ada kewenangan MK untuk mengurusi implementasi putusan yang telah ditetapkan. Kewenangan MK hanya memutuskan empat perkara sebagaimana diatur dalam pasal 10 tersebut," jelas Febri.
Sejak dihapuskan melalui keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 8 Januari 2013 lalu, semua program RSBI/SBI yang didanai APBN 2013 yang dikelola Kemendikbud wajib dihentikan. Hal tersebut terjadi karena semua program RSBI/SBI tak lagi memiliki dasar hukum.
"Penggunaan uang negara, APBN dan APBD, yang tidak memiliki dasar hukum dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Jadi, jika pemerintah pusat, pemerintah daerah dan sekolah tetap memaksakan menggunakan APBN dan APBD untuk penyelenggaraan RSBI dan SBI maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum," tegas Febri Hendri, Koordinator Div MPP Indonesia Corruption Watch (ICW), Senin (14/1).
Menurut Febri, jika ada pihak yang tetap menggunakan dana APBN/APBD, hal tersebut berarti telah memenuhi satu diantara empat unsur tindak pidana korupsi. Indikasi korupsi akan terpenuhi lagi jika ada kerugian negara dalam proses penggunaannya.
ICW menilai, pemaksaan penggunaan dana APBN dan APBD di satuan pendidikan rintisan SBI juga tidak sesuai dengan prinsip keadilan dan konstitusi.
Hal tersebut menjadi semangat MK saat memutuskan permohonan uji materi pasal 50 ayat (3) UU Sisdiknas. Dana APBN dan APBD tersebut seharusnya juga dinikmati oleh warga negara yang belajar disatuan pendidikan non RSBI/SBI.
Sehingga, penggunaan dana APBN dan APBD di satuan pendidikan sejak MK memutuskan RSBI/SBI dinyatakan ilegal, sangat menciderai prinsip keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia dan bertentangan dengan konstitusi.
Dalam pandangan ICW, tidak ada dasar hukum transisi RSBI/SBI sampai akhir kesepakatan menteri pendidikan dan ketua MK. Mahkamah Konstitusi hanya memiliki kewenangan menetapkan putusan sebagaimana diatur dalam pasal 10 UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
"Tidak ada kewenangan MK untuk mengurusi implementasi putusan yang telah ditetapkan. Kewenangan MK hanya memutuskan empat perkara sebagaimana diatur dalam pasal 10 tersebut," jelas Febri.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




