Murdaya Poo Pusing Hartati Dituntut 5 Tahun Penjara
Selasa, 15 Januari 2013 | 14:31 WIB
Murdaya Poo mengaku, dirinya pusing dengan tuntutan maksimal yang dikenakan terhadap istrinya
Tuntutan lima tahun penjara untuk terdakwa kasus dugaan suap kepada Bupati Buol terkait pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan di Buol, Siti Hartati Murdaya, menyebabkan pihak keluarganya pusing.
Suami Hartati, Murdaya Poo mengaku, dirinya pusing dengan tuntutan maksimal yang dikenakan terhadap istrinya. Hal itu dikatakan Murdaya yang ditemui di kantor KPK untuk menjenguk Hartati, Selasa (15/1).
"Sudah, sudah. Saya lagi pusing," kata Murdaya.
Seperti diketahui, Senin (14/1) kemarin, Jaksa KPK menuntut Hartati dengan pidana penjara maksimal yaitu lima tahun. Selain itu, Hartati juga dituntut membayar denda senilai Rp200 juta subsider empat bulan penjara.
Jaksa menilai Hartati telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa menyuap Bupati Buol, Amran Batalipu, dengan uang Rp3 miliar, guna pengurusan HGU perkebunan di Buol, Sulawesi Tengah.
"Menuntut menyatakan terdakwa Siti Hartati Murdaya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No. 31/1999 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 kesatu," kata Jaksa KPK, Edy Hartoyo, dalam persidangan.
Tuntutan lima tahun penjara untuk terdakwa kasus dugaan suap kepada Bupati Buol terkait pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan di Buol, Siti Hartati Murdaya, menyebabkan pihak keluarganya pusing.
Suami Hartati, Murdaya Poo mengaku, dirinya pusing dengan tuntutan maksimal yang dikenakan terhadap istrinya. Hal itu dikatakan Murdaya yang ditemui di kantor KPK untuk menjenguk Hartati, Selasa (15/1).
"Sudah, sudah. Saya lagi pusing," kata Murdaya.
Seperti diketahui, Senin (14/1) kemarin, Jaksa KPK menuntut Hartati dengan pidana penjara maksimal yaitu lima tahun. Selain itu, Hartati juga dituntut membayar denda senilai Rp200 juta subsider empat bulan penjara.
Jaksa menilai Hartati telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa menyuap Bupati Buol, Amran Batalipu, dengan uang Rp3 miliar, guna pengurusan HGU perkebunan di Buol, Sulawesi Tengah.
"Menuntut menyatakan terdakwa Siti Hartati Murdaya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No. 31/1999 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 kesatu," kata Jaksa KPK, Edy Hartoyo, dalam persidangan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




