Pemerintah Dinilai Kurang Sosialisasi Aturan ke Dokter
Rabu, 16 Januari 2013 | 09:57 WIB
Hal ini dilihat dari maraknya kasus kelalaian dokter (malpraktik)
Anggota Komisi IX DPR RI Poempida Hidayatulloh menilai Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) kurang melakukan sosialisasi secara terus menerus peraturan kepada dokter dan profesional kesehatan agar mereka tidak melanggar hukum ketika menjalankan profesi kesehatannya.
Hal itu disampaikan Poempida menanggapi kasus kelalaian medis yang dialami Mariana Sihombing, korban kelalaian medis Hotma Partogi Pasaribu, seorang dokter yang bertugas di Rumah Sakit (RS) Santa Elisabeth Medan.
Poempida mengatakan kita sudah banyak memiliki aturan antara lain: UU Kesehatan, UU Praktik Kedokteran, UU Rumah Sakit, termasuk UU SJSN/BPJS. Namun, aturan-aturan itu perlu disosialisasikan secara terus-menerus kepada semua komponen rumah sakit. “Saya mengingatkan Kemenkes agar semua standar-standar profesi, peraturan perundang-undangan termasuk di dalamnya peraturan konsil dapat tersosialisasi kepada semua dokter dan profesi kesehatan dengan baik,” ungkapnya di Jakarta hari ini.
Lebih lanjut ia menambahkan, di setiap kegiatan baik di rumah ilmiah maupun di rumah sakit harus selalu diingatkan tentang etika, disiplin, dan hukum (perundang-undangan). Juga perlu diingatkan agar dokter dan seluruh tenaga kesehatan mematuhi standar profesi dalam melakukan pengamalan profesinya.
Poempida juga mendesak Kemenkes dan Konsil Kedokteran Indonesia melalui Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) untuk segera memutuskan berbagai kasus dugaan kelalaian medik yang terjadi dengan seobjektif mungkin dan memberikan sanksi kepada tenaga kesehatan di rumah sakit dan rumah sakit dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kemenkes harus bersikap tegas dan jangan ragu mengenakan sanksi/hukuman kepada dokter atau profesi kesehatan yang jelas-jelas melakukan pelanggaran etika, disiplin, dan hukum (perundang-undangan) yang ada,” tegasnya.
Dengan adanya Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS) diharapkan kelalaian medis yang dilakukan oleh dokter atau profesi kesehatan diharapkan tidak ada lagi.
Sebab didalam UU BPJS terdapat standar dan pelayanan yang harus dilakukan oleh dokter maupun tenaga medis lainnya. “Tentunya keberadaan UU BPJS tidak akan ada lagi tenaga medis yang bisa melakukan “obyek” sampingan. Pelayanan kesehatan itu sama terhadap seluruh pasien, tidak ada lagi pasien yang dapat perhatian khusus maupun sebaliknya,” pungkasnya.
Anggota Komisi IX DPR RI Poempida Hidayatulloh menilai Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) kurang melakukan sosialisasi secara terus menerus peraturan kepada dokter dan profesional kesehatan agar mereka tidak melanggar hukum ketika menjalankan profesi kesehatannya.
Hal itu disampaikan Poempida menanggapi kasus kelalaian medis yang dialami Mariana Sihombing, korban kelalaian medis Hotma Partogi Pasaribu, seorang dokter yang bertugas di Rumah Sakit (RS) Santa Elisabeth Medan.
Poempida mengatakan kita sudah banyak memiliki aturan antara lain: UU Kesehatan, UU Praktik Kedokteran, UU Rumah Sakit, termasuk UU SJSN/BPJS. Namun, aturan-aturan itu perlu disosialisasikan secara terus-menerus kepada semua komponen rumah sakit. “Saya mengingatkan Kemenkes agar semua standar-standar profesi, peraturan perundang-undangan termasuk di dalamnya peraturan konsil dapat tersosialisasi kepada semua dokter dan profesi kesehatan dengan baik,” ungkapnya di Jakarta hari ini.
Lebih lanjut ia menambahkan, di setiap kegiatan baik di rumah ilmiah maupun di rumah sakit harus selalu diingatkan tentang etika, disiplin, dan hukum (perundang-undangan). Juga perlu diingatkan agar dokter dan seluruh tenaga kesehatan mematuhi standar profesi dalam melakukan pengamalan profesinya.
Poempida juga mendesak Kemenkes dan Konsil Kedokteran Indonesia melalui Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) untuk segera memutuskan berbagai kasus dugaan kelalaian medik yang terjadi dengan seobjektif mungkin dan memberikan sanksi kepada tenaga kesehatan di rumah sakit dan rumah sakit dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kemenkes harus bersikap tegas dan jangan ragu mengenakan sanksi/hukuman kepada dokter atau profesi kesehatan yang jelas-jelas melakukan pelanggaran etika, disiplin, dan hukum (perundang-undangan) yang ada,” tegasnya.
Dengan adanya Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS) diharapkan kelalaian medis yang dilakukan oleh dokter atau profesi kesehatan diharapkan tidak ada lagi.
Sebab didalam UU BPJS terdapat standar dan pelayanan yang harus dilakukan oleh dokter maupun tenaga medis lainnya. “Tentunya keberadaan UU BPJS tidak akan ada lagi tenaga medis yang bisa melakukan “obyek” sampingan. Pelayanan kesehatan itu sama terhadap seluruh pasien, tidak ada lagi pasien yang dapat perhatian khusus maupun sebaliknya,” pungkasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




