KPK Periksa Pegawai Permai Grup Terkait Pembelian Saham Garuda

Rabu, 16 Januari 2013 | 11:47 WIB
RA
B
Penulis: Rizky Amelia/ AYI | Editor: B1
Ilustrasi Garuda
Ilustrasi Garuda (bloomberg)
Hari ini, tiga orang saksi diperiksa terkait kasus tersebut

 

Komisi Pemberantasan Korupsi (Tipikor) kembali melakukan pemeriksaan terkait kasaus dugaan tindak pidana pencucian uang pembelian saham PT Garuda dengan tersangka Muhammad Nazaruddin.
 
Hari ini, tiga orang saksi diperiksa terkait kasus tersebut. Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan tiga saksi tersebut merupakan pegawai Permai Grup.
 
"Kami jadwalkan pemeriksaan terhadap Gerhana Sianipar, Unang Sudrajat dan Clara Maureen," kata Priharsa di kantor KPK, Rabu (16/1).
 
Gerhana merupakan mantan direktur utama PT Exartect Technology Utama. Perusahaan ini diketahui salah satu perusahaan yang membeli saham PT Garuda.
 
Clara diketahui merupakan marketing Grup Permai. Keduanya berkali-kali dimintai keterangan oleh KPK terkait sejumlah kasus korupsi yang  melibatkan Permai Grup.
 
Februari lalu, KPK menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka untuk kasus dugaan tindak pidana pencucian uang pembelian saham PT Garuda Indonesia.
 
Nazaruddin diduga mengalirkan uang hasil tindak pidana korupsi pembangunan wisma atlet untuk membeli saham Garuda.
 
KPK menyangkakan Nazaruddin dengan Pasal 12 huruf a atau pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) No. 31/1999.
 
Selain itu, Nazaruddin juga dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 Jo Pasal 6 Undang-Undang No. 8/2010 tentang tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 KUHP.
 
Kasus ini terungkap dari pengakuan mantan wakil direktur keuangan Grup Permai, Yulianis, ketika bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
 
Yulianis mengaku Grup Permai telah membeli saham perdana Garuda Indonesia senilai total Rp300,8 miliar.
 
Saham tersebit dibeli melalui sejumlah perusahaan, yaitu PT Permai Raya Wisata membeli 30 juta lembar saham senilai Rp22,7 miliar, PT Cakrawaja  Abadi 50 juta lembar saham senilai Rp37,5 miliar. PT Exartech Technology Utama sebanyak 150 juta lembar saham senilai Rp124,1 miliar, PT Pacific Putra Metropolitan sebanyak 100 juta lembar saham senilai Rp75 miliar dan PT Darmakusuma sebanyak Rp55 juta lembar saham senilai Rp41 miliar.


Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon