BPK Diminta Audit Dana RSBI

Rabu, 16 Januari 2013 | 18:05 WIB
S
WP
Penulis: Dessy Sagita/FH | Editor: WBP
Pengahapusan RSBI berdampak pada penghentian anggaran yang diberikan dari APBN, APBD maupun dana masyarakat.

Indonesia Corruption Watch bersama masyarakat  sipil mendesak Badan Pemeriksa Keuangan untuk melakukan audit terhadap seluruh dana yang dialokasikan untuk pengoperasian Rintisan Sekolah  Bertaraf Internasional (RSBI).

Siti Juliantari Rachman dari Divisi Monitoring Pelayanan Publik ICW mengatakan BPK harus segera  mengaudit dana APBN, APBD, dan dana masyarakat yang telah dialokasikan  untuk RSBI.

"Desakan ini didasari keputusan Mahkamah Konstitusi  yang baru-baru ini menghapuskan pasal 50 ayat (3) Undang-undang No.20  tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional," ujarnya.

Pasal tersebut pemerintah dan atau Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan  sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional.

Siti mengatakan dengan dihapuskannya pasal tersebut, maka seluruh satuan pendidikan yang dikembangkan menjadi bertaraf internasional harus dihentikan.

Pengahapusan tersebut juga berdampak pada penghentian anggaran yang diberikan dari APBN, APBD maupun dana masyarakat kepada satuan pendidikan bertaraf internasional.

Dalam  PP No.19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, disebutkan  pada pasal 61 ayat (1) bahwa “Pemerintah bersama-sama pemerintah daerah  menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada jenjang  pendidikan dasar dan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada  jenjang pendidikan menengah untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan  bertaraf internasional”.

Sedangkan pada pasal (2) disebutkan “Menteri  menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada jenjang  pendidikan tinggi untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan bertaraf  internasional”. Pasal tersebut menjelaskan bahwa satuan pendidikan  bertaraf internasional yang mengacu pada UU Sisdiknas Pasal 50 ayat (3),  termasuk di dalamnya SD/Mi, SMP/Mts, SMA/MA, dan juga perguruan tinggi.

"ICW  menilai, pengelolaan dana pada satuan pendidikan bertaraf internasional  seringkali tidak transparan dan partisipatif. Padahal selama ini,  Pemerintah memberikan anggaran yang besar bagi satuan pendidikan  bertaraf internasional. Setiap tahunnya, untuk SD mendapatkan dana  hingga Rp200 juta, SMP mencapai Rp300 juta, dan SMA/SMK mencapai Rp600 juta dari APBN." Tutur Siti.

Selain itu, RSBI juga mendapatkan dana yang berasal dari APBD dan masyarakat dengan jumlah yang bervariasi.

Menurutnya  permintaan audit merupakan bentuk evaluasi dan pertanggungjawaban  pemerintah atas program internasional yang dikembangkan pada setiap  satuan pendidikan.

Selain itu, audit juga dapat meningkatkan transparansi dan partisipasi publik.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon