BPK Diminta Audit Dana RSBI
Rabu, 16 Januari 2013 | 18:05 WIB
Pengahapusan RSBI berdampak pada penghentian anggaran yang diberikan dari APBN, APBD maupun dana masyarakat.
Indonesia Corruption Watch bersama masyarakat sipil mendesak Badan Pemeriksa Keuangan untuk melakukan audit terhadap seluruh dana yang dialokasikan untuk pengoperasian Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI).
Siti Juliantari Rachman dari Divisi Monitoring Pelayanan Publik ICW mengatakan BPK harus segera mengaudit dana APBN, APBD, dan dana masyarakat yang telah dialokasikan untuk RSBI.
"Desakan ini didasari keputusan Mahkamah Konstitusi yang baru-baru ini menghapuskan pasal 50 ayat (3) Undang-undang No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional," ujarnya.
Pasal tersebut pemerintah dan atau Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional.
Siti mengatakan dengan dihapuskannya pasal tersebut, maka seluruh satuan pendidikan yang dikembangkan menjadi bertaraf internasional harus dihentikan.
Pengahapusan tersebut juga berdampak pada penghentian anggaran yang diberikan dari APBN, APBD maupun dana masyarakat kepada satuan pendidikan bertaraf internasional.
Dalam PP No.19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, disebutkan pada pasal 61 ayat (1) bahwa “Pemerintah bersama-sama pemerintah daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada jenjang pendidikan menengah untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan bertaraf internasional”.
Sedangkan pada pasal (2) disebutkan “Menteri menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan bertaraf internasional”. Pasal tersebut menjelaskan bahwa satuan pendidikan bertaraf internasional yang mengacu pada UU Sisdiknas Pasal 50 ayat (3), termasuk di dalamnya SD/Mi, SMP/Mts, SMA/MA, dan juga perguruan tinggi.
"ICW menilai, pengelolaan dana pada satuan pendidikan bertaraf internasional seringkali tidak transparan dan partisipatif. Padahal selama ini, Pemerintah memberikan anggaran yang besar bagi satuan pendidikan bertaraf internasional. Setiap tahunnya, untuk SD mendapatkan dana hingga Rp200 juta, SMP mencapai Rp300 juta, dan SMA/SMK mencapai Rp600 juta dari APBN." Tutur Siti.
Selain itu, RSBI juga mendapatkan dana yang berasal dari APBD dan masyarakat dengan jumlah yang bervariasi.
Menurutnya permintaan audit merupakan bentuk evaluasi dan pertanggungjawaban pemerintah atas program internasional yang dikembangkan pada setiap satuan pendidikan.
Selain itu, audit juga dapat meningkatkan transparansi dan partisipasi publik.
Indonesia Corruption Watch bersama masyarakat sipil mendesak Badan Pemeriksa Keuangan untuk melakukan audit terhadap seluruh dana yang dialokasikan untuk pengoperasian Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI).
Siti Juliantari Rachman dari Divisi Monitoring Pelayanan Publik ICW mengatakan BPK harus segera mengaudit dana APBN, APBD, dan dana masyarakat yang telah dialokasikan untuk RSBI.
"Desakan ini didasari keputusan Mahkamah Konstitusi yang baru-baru ini menghapuskan pasal 50 ayat (3) Undang-undang No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional," ujarnya.
Pasal tersebut pemerintah dan atau Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional.
Siti mengatakan dengan dihapuskannya pasal tersebut, maka seluruh satuan pendidikan yang dikembangkan menjadi bertaraf internasional harus dihentikan.
Pengahapusan tersebut juga berdampak pada penghentian anggaran yang diberikan dari APBN, APBD maupun dana masyarakat kepada satuan pendidikan bertaraf internasional.
Dalam PP No.19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, disebutkan pada pasal 61 ayat (1) bahwa “Pemerintah bersama-sama pemerintah daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada jenjang pendidikan menengah untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan bertaraf internasional”.
Sedangkan pada pasal (2) disebutkan “Menteri menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan bertaraf internasional”. Pasal tersebut menjelaskan bahwa satuan pendidikan bertaraf internasional yang mengacu pada UU Sisdiknas Pasal 50 ayat (3), termasuk di dalamnya SD/Mi, SMP/Mts, SMA/MA, dan juga perguruan tinggi.
"ICW menilai, pengelolaan dana pada satuan pendidikan bertaraf internasional seringkali tidak transparan dan partisipatif. Padahal selama ini, Pemerintah memberikan anggaran yang besar bagi satuan pendidikan bertaraf internasional. Setiap tahunnya, untuk SD mendapatkan dana hingga Rp200 juta, SMP mencapai Rp300 juta, dan SMA/SMK mencapai Rp600 juta dari APBN." Tutur Siti.
Selain itu, RSBI juga mendapatkan dana yang berasal dari APBD dan masyarakat dengan jumlah yang bervariasi.
Menurutnya permintaan audit merupakan bentuk evaluasi dan pertanggungjawaban pemerintah atas program internasional yang dikembangkan pada setiap satuan pendidikan.
Selain itu, audit juga dapat meningkatkan transparansi dan partisipasi publik.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




