Komnas Ham Didesak Segera Tuntaskan Kasus HAM Lampau
Selasa, 22 Januari 2013 | 16:43 WIB
"Kami mengingatkan dan meminta Ketua Komas HAM yang baru Otto Nur Abdullah untuk menjalankan mandat-mandatnya dan berani menghadapi kendala-kendala yang sering muncul. Jangan selalu mencari alasan, yang bersifat politis."
Jakarta - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil lainnya mendesak Komnas HAM untuk lebih berani menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu. Di antaranya, peristiwa 1965/1966, penembakan misterius (1982-1985), Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II, peristiwa Mei 1998, Wasior dan Wamena, penculikan dan penghilangan paksa 1997/1998, dan peristiwa Talangsari 1989.
"Kami mengingatkan dan meminta Ketua Komas HAM yang baru Otto Nur Abdullah untuk menjalankan mandat-mandatnya dan berani menghadapi kendala-kendala yang sering muncul. Jangan selalu mencari alasan, yang bersifat politis," kata perwakilan KontraS, Sri Suparyati, di kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (22/1).
Menurutnya Sri, Komnas HAM sebetulnya telah memiliki modalitas memadai, seperti legalitas politik dan dukungan publik, yang dapat dimanfaatkan membangun keadilan.
"Kami mengharapkan agar para Komisioner Komnas HAM bisa keluar dari rutinitas. Selama ini, surat-surat telah dikirim (kepada Kejagung dan Presiden), tetapi apakah cukup sekadar mengirim surat?" tanya Sri.
Tak cuma itu, Sri pun menyarankan agar Komnas HAM kerap mengadakan pertemuan-pertemuan dengan Kejaksaan Agung, untuk menuntaskan segala persoalan yang belum terkuak.
Menyikapi desakan itu, Ketua Komnas HAM Otto Nur Abdullah meminta seluruh pihak untuk bersabar. "Proses harus berjalan pelan-pelan karena Komnas HAM tidak mau dituduh sebagai pihak yang mengungkit-ungkit permasalahan," katanya.
"Makanya kami butuh surat keterangan dari korban yang menuntut sebagai legitimasi, kalau tidak nanti disangkanya Komnas HAM mengungkit-ungkit," kata Otto.
Sebelumnya diberitakan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas hasil penyelidikan Komnas HAM tentang Peristiwa 1965/1966. Mereka beralasan bahwa berkas belum memenuhi syarat untuk berlanjut ke tingkat penyidikan.
Kontan, pengembalian berkas tersebut, dinilai sejumlah pihak, termasuk Komnas HAM sebagai 'ping-pong' politik, yang bertentangan dengan hukum dan pemenuhan hak para korban.
Ruyati Darwin, keluarga korban Peristiwa Mei 1998, juga turut mengecam pengembalian berkas tersebut. "Sudah 15 tahun kami menuntut keadilan. Namun nyatanya nyawa anak saya, Eten, hilang begitu saja. Tidak ada tindak lanjutnya," kata Ruyati dengan suara bergetar.
Jakarta - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil lainnya mendesak Komnas HAM untuk lebih berani menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu. Di antaranya, peristiwa 1965/1966, penembakan misterius (1982-1985), Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II, peristiwa Mei 1998, Wasior dan Wamena, penculikan dan penghilangan paksa 1997/1998, dan peristiwa Talangsari 1989.
"Kami mengingatkan dan meminta Ketua Komas HAM yang baru Otto Nur Abdullah untuk menjalankan mandat-mandatnya dan berani menghadapi kendala-kendala yang sering muncul. Jangan selalu mencari alasan, yang bersifat politis," kata perwakilan KontraS, Sri Suparyati, di kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (22/1).
Menurutnya Sri, Komnas HAM sebetulnya telah memiliki modalitas memadai, seperti legalitas politik dan dukungan publik, yang dapat dimanfaatkan membangun keadilan.
"Kami mengharapkan agar para Komisioner Komnas HAM bisa keluar dari rutinitas. Selama ini, surat-surat telah dikirim (kepada Kejagung dan Presiden), tetapi apakah cukup sekadar mengirim surat?" tanya Sri.
Tak cuma itu, Sri pun menyarankan agar Komnas HAM kerap mengadakan pertemuan-pertemuan dengan Kejaksaan Agung, untuk menuntaskan segala persoalan yang belum terkuak.
Menyikapi desakan itu, Ketua Komnas HAM Otto Nur Abdullah meminta seluruh pihak untuk bersabar. "Proses harus berjalan pelan-pelan karena Komnas HAM tidak mau dituduh sebagai pihak yang mengungkit-ungkit permasalahan," katanya.
"Makanya kami butuh surat keterangan dari korban yang menuntut sebagai legitimasi, kalau tidak nanti disangkanya Komnas HAM mengungkit-ungkit," kata Otto.
Sebelumnya diberitakan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas hasil penyelidikan Komnas HAM tentang Peristiwa 1965/1966. Mereka beralasan bahwa berkas belum memenuhi syarat untuk berlanjut ke tingkat penyidikan.
Kontan, pengembalian berkas tersebut, dinilai sejumlah pihak, termasuk Komnas HAM sebagai 'ping-pong' politik, yang bertentangan dengan hukum dan pemenuhan hak para korban.
Ruyati Darwin, keluarga korban Peristiwa Mei 1998, juga turut mengecam pengembalian berkas tersebut. "Sudah 15 tahun kami menuntut keadilan. Namun nyatanya nyawa anak saya, Eten, hilang begitu saja. Tidak ada tindak lanjutnya," kata Ruyati dengan suara bergetar.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




