KPK Periksa Luthfi Hasan Pagi Ini
Kamis, 31 Januari 2013 | 10:18 WIB
Kuasa hukum Luthfi menyesalkan tindakan KPK yang melakukan penangkapan seperti penggerebekan.
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru akan memeriksa tersangka kasus impor daging sapi, Luthfi Hasan Ishaaq pada Kamis (31/1) pagi ini. Demikian dikatakan Juru Bicara KPK, Johan Budi SP.
"Yang bersangkutan baru akan diperiksa jam 10.30 WIB, Kamis (31/1) ini. Semalam, hanya diperiksa sebentar lalu istirahat," kata Johan Budi ketika dihubungi, Kamis (31/1).
Terkait penggeledahan di Kementerian Pertanian (Kementan), Johan mengatakan kemungkinan akan dilakukan pada Kamis (31/1) ini. Setelah, penyegelan dilakukan oleh tim dari KPK pada Rabu (30/1).
Sementara itu, ditemui di kantor KPK, Jakarta, M Assegaf yang mengaku ditunjuk sebagai kuasa hukum Luthfi menyesalkan tindakan lembaga antikorupsi terhadap kliennya yang melakukan penangkapan seperti tengah melakukan penggerebekan.
"Kenapa harus dilakukan digerebek malam hari. Dipanggil saja, dia akan datang. Itu kan lebih sopan dan lebih menghargai harga diri ketua," kata Assegaf di kantor KPK, Jakarta, Kamis (31/1).
Menurut Assegaf, kliennya tidak tertangkap tangan sedang menerima uang atau menunggu kiriman uang. Sehingga, tidak seharusnya digerebek oleh KPK.
Oleh karena itu, Assegaf menilai ada perbedaan perlakuan yang dilakukan KPK.
"Kenapa penahanannya dilakukan seperti orang tertangkap tangan? Kenapa KPK tidak bisa gunakan cara-cara yang lebih terhormat? Kenapa terhadap mantan menteri olahraga sudah tersangka sudah dari awal tetapi tidak ditangkap? Ini sikap KPK yang wajar dipertanyakan," tegas Assegaf.
Ketika ditanya perihal kasusnya, Assegaf mengaku belum tahu, sebab belum berkonsultasi dengan Luthfi secara langsung. Dia hanya mengatakan terkait masalah impor daging sapi.
Luthfi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama dengan orang dekatnya, Ahmad Fathanah. Keduanya diduga menerima pemberian uang dari pengurus PT Indoguna Utama, Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi. Perusahaan yang bergerak di bidang impor daging.
Keduanya dijerat dengan Pasal Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Peristiwa berawal dari penangkapan terhadap empat orang di Hotel Le Meridien, Jakarta, Selasa (29/1) malam. Mereka yang ditangkap adalah Ahmad, Arya, Juard, dan seorang perempuan bernama Maharani, dengan barang bukti berupa uang sebesar Rp980 juta di mobil Ahmad, Rp10 juta di kantong Ahmad, dan Rp10 juta di Maharani.
Setelah memeriksa keempat orang itu seharian, KPK menemukan dua alat bukti yang cukup untuk melihat keterlibatan Luthfi. Sementara Maharani, tidak ditetapkan sebagai tersangka namun masih diperiksa hingga saat ini.
Menurut informasi, Luthfi dijanjikan mendapat Rp40 miliar terkait kuota impor daging sapi. Sedangkan, uang Rp980 juta yang ditemukan saat penggeledahan di mobil Ahmad adalah uang muka untuk Luthfi.
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru akan memeriksa tersangka kasus impor daging sapi, Luthfi Hasan Ishaaq pada Kamis (31/1) pagi ini. Demikian dikatakan Juru Bicara KPK, Johan Budi SP.
"Yang bersangkutan baru akan diperiksa jam 10.30 WIB, Kamis (31/1) ini. Semalam, hanya diperiksa sebentar lalu istirahat," kata Johan Budi ketika dihubungi, Kamis (31/1).
Terkait penggeledahan di Kementerian Pertanian (Kementan), Johan mengatakan kemungkinan akan dilakukan pada Kamis (31/1) ini. Setelah, penyegelan dilakukan oleh tim dari KPK pada Rabu (30/1).
Sementara itu, ditemui di kantor KPK, Jakarta, M Assegaf yang mengaku ditunjuk sebagai kuasa hukum Luthfi menyesalkan tindakan lembaga antikorupsi terhadap kliennya yang melakukan penangkapan seperti tengah melakukan penggerebekan.
"Kenapa harus dilakukan digerebek malam hari. Dipanggil saja, dia akan datang. Itu kan lebih sopan dan lebih menghargai harga diri ketua," kata Assegaf di kantor KPK, Jakarta, Kamis (31/1).
Menurut Assegaf, kliennya tidak tertangkap tangan sedang menerima uang atau menunggu kiriman uang. Sehingga, tidak seharusnya digerebek oleh KPK.
Oleh karena itu, Assegaf menilai ada perbedaan perlakuan yang dilakukan KPK.
"Kenapa penahanannya dilakukan seperti orang tertangkap tangan? Kenapa KPK tidak bisa gunakan cara-cara yang lebih terhormat? Kenapa terhadap mantan menteri olahraga sudah tersangka sudah dari awal tetapi tidak ditangkap? Ini sikap KPK yang wajar dipertanyakan," tegas Assegaf.
Ketika ditanya perihal kasusnya, Assegaf mengaku belum tahu, sebab belum berkonsultasi dengan Luthfi secara langsung. Dia hanya mengatakan terkait masalah impor daging sapi.
Luthfi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama dengan orang dekatnya, Ahmad Fathanah. Keduanya diduga menerima pemberian uang dari pengurus PT Indoguna Utama, Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi. Perusahaan yang bergerak di bidang impor daging.
Keduanya dijerat dengan Pasal Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Peristiwa berawal dari penangkapan terhadap empat orang di Hotel Le Meridien, Jakarta, Selasa (29/1) malam. Mereka yang ditangkap adalah Ahmad, Arya, Juard, dan seorang perempuan bernama Maharani, dengan barang bukti berupa uang sebesar Rp980 juta di mobil Ahmad, Rp10 juta di kantong Ahmad, dan Rp10 juta di Maharani.
Setelah memeriksa keempat orang itu seharian, KPK menemukan dua alat bukti yang cukup untuk melihat keterlibatan Luthfi. Sementara Maharani, tidak ditetapkan sebagai tersangka namun masih diperiksa hingga saat ini.
Menurut informasi, Luthfi dijanjikan mendapat Rp40 miliar terkait kuota impor daging sapi. Sedangkan, uang Rp980 juta yang ditemukan saat penggeledahan di mobil Ahmad adalah uang muka untuk Luthfi.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




