KPK Kebut Penyidikan Kasus Simulator
Jumat, 1 Februari 2013 | 10:43 WIB
Beberapa waktu lalu, KPK telah menetapkan Djoko sebagai tersangka kasus simulator SIM.
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar penyidikan perkara kasus dugaan korupsi pengadaan simulator ujian SIM di Korps Lalu Lintas (korlantas) Polri.
Hari ini, sebanyak sepuluh saksi dijadwalkan menjalani pemeriksaan terkait kasus ini. "Mereka diperiksa untuk tersangka Djoko Susilo," kata Priharsa Nugraha, Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Jumat (1/2).
Mereka adalah tiga notaris, yaitu Erick Maliangkay, Buntario Tigris Darmawa, Merryana Suryana. Enam swasta, yaitu Saroyini Wulan Rahayu Salib, Slamet Wiryodiharjo Salib, Encep, Eva Susilo Handayani, Wiliam Jusman dan The Jok Tung. Selain itu terdapat pula satu pensiunan PNS Polri bernama Mudjiharjo. Belum diketahui keterkaitan kesepuluh saksi tersebut dalam perkara ini.
Beberapa waktu lalu, KPK menetapkan Djoko sebagai tersangka kasus simulator SIM. Djoko dijerat dengan pasal 3 dan atau pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang No.8/2010.
Djoko diduga telah melakukan pencucian uang dari hasil tindak pidana korupsi yang ia lakukan. Djoko diduga menyamarkan menyembunyikan, mentransfer dan mengubah bentuk uang hasil tindak pidana korupsi tersebut.
Soal jumlah nilai pencucian uang, KPK enggan menyebutkan secara mendetail mengenai hal tersebut. KPK juga menolak menyebutkan pencucian uang itu bersumber pada kasus dugaan korupsi pengadaan simulator ujian SIM atau kasus korupsi lain di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Kasus ini bisa terungkap berkat adanya laporan masyarakat pada awal 2012 ke KPK. Proyek ini menggunakan anggaran sneilai Rp196,8 miliar. Dari jumlah tersebut, diduga ada penggelembungan harga yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp90 miliar sampai Rp100 miliar.
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar penyidikan perkara kasus dugaan korupsi pengadaan simulator ujian SIM di Korps Lalu Lintas (korlantas) Polri.
Hari ini, sebanyak sepuluh saksi dijadwalkan menjalani pemeriksaan terkait kasus ini. "Mereka diperiksa untuk tersangka Djoko Susilo," kata Priharsa Nugraha, Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Jumat (1/2).
Mereka adalah tiga notaris, yaitu Erick Maliangkay, Buntario Tigris Darmawa, Merryana Suryana. Enam swasta, yaitu Saroyini Wulan Rahayu Salib, Slamet Wiryodiharjo Salib, Encep, Eva Susilo Handayani, Wiliam Jusman dan The Jok Tung. Selain itu terdapat pula satu pensiunan PNS Polri bernama Mudjiharjo. Belum diketahui keterkaitan kesepuluh saksi tersebut dalam perkara ini.
Beberapa waktu lalu, KPK menetapkan Djoko sebagai tersangka kasus simulator SIM. Djoko dijerat dengan pasal 3 dan atau pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang No.8/2010.
Djoko diduga telah melakukan pencucian uang dari hasil tindak pidana korupsi yang ia lakukan. Djoko diduga menyamarkan menyembunyikan, mentransfer dan mengubah bentuk uang hasil tindak pidana korupsi tersebut.
Soal jumlah nilai pencucian uang, KPK enggan menyebutkan secara mendetail mengenai hal tersebut. KPK juga menolak menyebutkan pencucian uang itu bersumber pada kasus dugaan korupsi pengadaan simulator ujian SIM atau kasus korupsi lain di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Kasus ini bisa terungkap berkat adanya laporan masyarakat pada awal 2012 ke KPK. Proyek ini menggunakan anggaran sneilai Rp196,8 miliar. Dari jumlah tersebut, diduga ada penggelembungan harga yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp90 miliar sampai Rp100 miliar.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




