Satgas PA dan MTP IPHI Bekerja Sama dalam Perlindungan Anak

Sabtu, 2 Februari 2013 | 11:35 WIB
LN
BA
Penulis: Lenny Tristia Tambun/ NAD | Editor: B1
Ilustrasi anak-anak Indonesia.
Ilustrasi anak-anak Indonesia. (JG Photo/ Safir Makki)
Sudah dikukuhkan Satgas PA tingkat RT/RW di Tangerang Selatan.

Jakarta -
Satuan Petugas Perlindungan Anak (Satgas PA) melakukan penandatanganan nota kesepakatan (memorandum of understanding-MoU) dengan Majelis Taklim Perempuan Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (MTP IPHI). MoU ini dilakukan bertujuan mengajak MTP IPHI yang menaungi 1.550 Majelis Taklim di 450 kabupaten/kotamadya di 33 Provinsi untuk aktif menyelenggarakan perlindungan anak.

Ketua Satgas PA M Ihsan mengatakan, maraknya permasalahan anak akhir-akhir ini, harus mendorong untuk masyarakat aktif dalam penyelenggaraan perlindungan anak. Karena itu, pihaknya mengakan MTP IPHI untuk turut serta dalam gerakan perlindungan anak.

“Sebelumnya, kami sudah mengukuhkan Satgas PA tingkat RT/RW di Tangerang Selatan yang mendapat rekor MURI. Lalu diikuti oleh IPHI berupa penandatangan MoU dengan Satgas PA pada hari ini, 2 Februari 2013, pukul 13.00 di Asrama Haji Pondok Gede Gedung E, Jakarta Timur dalam acara Rakernas Majelis Taklim Perempuan IPHI,” kata Ihsan, Sabtu (2/2).

Menurutnya, MoU ini bertujuan untuk melibatkan Majelis Taklim Perempuan IPHI di seluruh Indonesia terlibat aktif dalam penyelenggaraan perlindungan anak bersama Satgas PA. Kegiatan yang dilakukan diantaranya menyiapkan Relawan Satgas PA di setiap majelis taklim, membuat peta anak di lingkungan masing-masing, melakukan pendampingan, pengawasan dan perlindungan anak agar anak aman, nyaman dan terlindungi.

“Langkah yang diambil majelis taklim IPHI ini merupakan upaya untuk menjaga kemabruran ibadah haji dengan melakukan amal sosial yang nyata dan bermanfaat bagi perbaikan masa depan bangsa yang berada di pundak anak Indonesia,” ujarnya.

Potensi yang dimiliki oleh puluhan juta masyarakat yang sudah menunaikan haji yang tergabung dalam IPHI sangat signifikan dalam membantu pemerintah. Sebab pemerintah terlihat cukup kesulitan memelihara 4,8 juta anak terlantar dari total 85 juta jumlah anak di Indonesia.

Padahal, dalam Undang-Undang (UU) No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pasal 20 menegaskan tanggung jawab penyelenggaraan perlindungan anak ada pada orangtua, keluarga, masyarakat dan pemerintah.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon