2 Tersangka Suap Sapi Impor Diperiksa KPK
Kamis, 7 Februari 2013 | 12:01 WIB
Jakarta - Dua tersangka kasus dugaan suap kuota sapi impor, Arya Arbi Effendi dan Ahmad Fathanah dijadwalkan diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (7/2).
Keduanya akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk para tersangka lainnya.
"Arya diperiksa untuk AF, LHI (Luthfi Hasan Ishaaq) dan JE(Juard Effendi). Sementara Ahmad diperiksa untuk AAE, LHI dan JE," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di kantor KPK, Kamis (7/2).
Namun hingga kini, keduanya belum hadir di kantor KPK.
Selain Ahmad dan Arya, KPK juga menjadwalkan sejumlah saksi dari pihak swasta. Mereka adalah Irwanto Direktur CV Surya Cemerlang Abadi, Muhammad Mulyono Direktur Cahaya Karya Indah dan Hilda Irany Effendi Dir PT Nuansa Guna Utama.
Perusahaan-perusahaan tersebut diketahui merupakan anak perusahaan PT Indoguna Utama.
Selasa (29/1) KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dua direktur PT Indoguna, yaitu Juard Effendi dan Arya Arbi Effendi. Keduanya ditangkap di rumah Arya karena telah memberikan uang Rp 1 miliar kepada Ahmad Fathanah.
Ahmad ikut ditangkap KPK di lokasi berbeda, yaitu Hotel Le Meridien, Ahmad ditangkap setelah menerima uang imbalan pengurusan kouta impor daging sapi di kantor PT Indoguna pada siang hari.
Sehari setelah penangkapan Juard, Arya dan Ahmad, KPK juga menangkap Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq. Lutfhi diduga ikut terlibat dalam suap ini. Uang Rp 1 miliar yang diberikan kepada Ahmad sesungguhnya ditujukan kepada Luthfi.
KPK kemudian menetapkan keempatnya sebagai tersangka. Juard dan Arya disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 dan atau pasal 13 Undang-Undang No.31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana.
Sementara untuk Lutfi dan Ahmad, KPK menersangkakan dengan pasal 12 huruf a atau huruf b dan atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 Undang-Undang No.31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana.
Kuota impor daging sapi tahun 2013 diketahui berjumlah 80 ribu ton. PT Indoguna diduga mendapatkan kuota impor sekitar 2.400 ribu.
Di bulan Januari, DPR kembali memutuskan menambah kuota impor sebanyak 15.000. PT Indoguna diduga ingin mendapatkan 50 persen dari kuota tambahan tersebut.
Mengacu data Kementerian Pertanian (Kemtan), total alokasi kuota impor yang ditetapkan secara nasional dalam Rapat Koordinasi Terbatas Menko Perekonomian sebanyak 80.000 ton. Dari jumlah itu, daging dan jeroan beku mencapai 32.000 ton. Adapun 48.000 ton lainnya dalam bentuk impor sapi bakalan setara 267.000 ekor.
Dari 32.000 ton, alokasi kebutuhan untuk industri olahan sebanyak 19.400 ton. Sementara alokasi impor untuk kebutuhan hotel, restoran, dan katering 12.600 ton.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?




